• Login
  • Register
Sabtu, 24 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perempuan Pemberi Nafkah Masa Nabi

Mubadalah Mubadalah
13/09/2016
in Kolom
0
perempuan pemberi nafkah masa Nabi

perempuan pemberi nafkah masa Nabi

74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa sajakah perempuan pemberi nafkah masa Nabi? Terekam kuat di benak banyak orang kalau perempuan itu dinafkahi bukan menafkahi. Dilindungi bukan melindungi. Dijaga bukan menjaga. Dikawal bukan mengawal. Atas asumsi ini, mereka diminta taat, patuh, bahkan tunduk sepenuhnya pada yang menafkahi, melindungi, menjaga dan mengawal.

Dalam Islam, memberi nafkah bukan untuk memaksa. Melindungi bukan untuk menguasai.

Tahukah kita, bahwa pada masa Nabi Saw banyak perempuan yang justru memberi nafkah? Apakah menafkahi artinya menguasai dan dinafkahi berarti harus mentaati?

Setidaknya beberapa sumber hadis dan sejarah mencatat empat nama perempuan pemberi nafkah keluarga. Khadijah, Ritah, Zaynab, dan Umm Syuraik, Radhiallahu anhum. Bisa jadi ada nama-nama lain.

Semua tahu Siti Khadijah ra adalah saudagar kaya yang melamar Nabi Saw untuk menjadi suaminya. Memberikan seluruh hartanya untuk kebutuhan keluarga dan dakwah Islam. Menenangkan Nabi ketika galau saat pertama kali menerima Wahyu. Beriman saat banyak orang masih kafir. Mengajak dan mengawal Nabi saat pergi bertemu Pendeta Buhaira. Dan melindungi dari segala hinaan dan siksaan Quraish. Khadijah perempuan dan Nabi laki-laki.

Baca Juga:

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Sahih Bukhari mencatat bahwa nama Zaenab ra yang memberi nafkah kepada suami dan anak-anak mereka (no. Hadis: 1489). Thabaqat Ibn Sa’d juga mencatat nama Ritah sebagai pemberi nafkah keluarga mereka. Ia bekerja di industri rumahan, kalo Zaenab ra tidak tercatat jenis pekerjaannya. Nabi Saw mengapresiasi kerja dan tanggung jawab mereka. Seperti biasa, itu dianggap sesuatu yang terpuji dan berhak atas pahala.

Umm Syuraik ra dicatat dalam Sahih Muslim sebagai perempuan dermawan (no. Hadis: 7573). Tidak hanya kepada keluarga, tetapi masyarakat luas. Rumahnya sering menjadi tempat penginapan tamu dan orang-orang yang tuna wisma. Ketika Fatimah bint Qays ra dicerai suami, ia ditampung di rumah Umm Syuraik ra.

Dalam Islam, memberi nafkah bukan untuk memaksa. Melindungi bukan untuk menguasai. Siapapun yang mampu melakukanya adalah menjadi tanggungjawabnya untuk memberi dan melindungi. Laki-laki maupun perempuan. Semua ini, dalam Islam, tidak boleh menjadi media penundukan apalagi pemaksaan dan penguasaan. Tetapi sebagai perwujudan dari kerjasama dalam memikul tanggung jawab dan saling tolong menolong.

Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir

Tags: keluarganafkahperempuanperempuan pemberi nafkahsahabat nabi
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

24 Mei 2025
Laku Tasawuf

Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!

24 Mei 2025
Ulama perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan: Menegaskan Realitas Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

24 Mei 2025
Kekerasan

Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan

24 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Memahami Disabilitas

Belajar Memahami Disabilitas dan Inklusivitas “Hanya” Dengan Naik Transjatim

23 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laku Tasawuf

    Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjembatani Agama dan Budaya: Refleksi dari Novel Entrok Karya Oky Madasari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Self Awareness Ala Oh Yi Young di Resident Playbook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Kebangkitan: Menegaskan Realitas Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan
  • Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an
  • Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum
  • Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!
  • Menjembatani Agama dan Budaya: Refleksi dari Novel Entrok Karya Oky Madasari

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version