Mubadalah.id – Hingga saat ini perempuan bekerja kerap menjadi perdebatan di sebagian masyarakat. Sebagian kalangan masih mempertanyakan keterlibatan perempuan dalam kerja dan pengelolaan sumber penghidupan dengan alasan agama. Namun, sejumlah hadis Nabi Muhammad saw. menunjukkan bahwa perempuan telah menjadi pelaku ekonomi sejak masa awal Islam.
Salah satu hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdillah ra. menceritakan peristiwa ketika Nabi Muhammad saw. mendatangi Ummu Mubasysyir al-Anshariyyah di kebun kurma miliknya.
Dalam hadis tersebut, Nabi bertanya, “Siapakah yang menanam pohon kurma ini, seorang muslim atau kafir?” Ummu Mubasysyir menjawab bahwa yang menanam adalah seorang muslim.
Menanggapi jawaban tersebut, Nabi Muhammad saw. menyatakan bahwa setiap tanaman yang dimakan manusia, hewan, atau makhluk lain akan bernilai sedekah bagi orang yang menanamnya. Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim.
Dalam riwayat tersebut, Nabi tidak mempersoalkan kepemilikan kebun oleh Ummu Mubasysyir sebagai seorang perempuan. Tidak terdapat larangan atau koreksi terhadap aktivitasnya. Sebaliknya, Nabi mengapresiasi kegiatan menanam dan mengelola kebun sebagai perbuatan yang bernilai kebaikan.
Ulama hadis Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah dalam kitab Tahrīr al-Mar’ah fī ‘Ashr ar-Risālah menjelaskan bahwa hadis ini dapat kita jadikan dasar legitimasi aktivitas ekonomi perempuan. Menurutnya, Ummu Mubasysyir merupakan contoh perempuan muslim yang memiliki kebun, mengelola, dan memetik hasil pertaniannya sendiri.
Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan pada masa Nabi Muhammad saw. tidak hanya berperan di ranah domestik. Tetapi juga terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif. Aktivitas bekerja dan mencari penghidupan telah menjadi bagian dari praktik sosial umat Islam sejak periode awal.
Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam aktivitas ekonomi memiliki dasar historis dan keagamaan yang kuat. Preseden ini menjadi rujukan penting dalam pembahasan tentang peran dan hak ekonomi perempuan dalam Islam. []


















































