Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah (4)

KH. Husein Muhammad by KH. Husein Muhammad
3 Agustus 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah (4)

(sumber gambar pixnio.com)

1
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tokoh cemerlang lain dalam dunia keilmuan Islam adalah Ibn Hazm dari Andalusia. Para ahli fiqh mengenal beliau sebagai ahli fiqh literalis (zhahiri). Bukunya yang terkenal tentang fiqh zhahiri ini adalah “Al-Muhalla”. Tetapi sesungguhnya dia juga seorang teolog, pemikir bebas dan sastrawan besar. Ia sangat produktif. Karyanya mencapai 400 buku.

Pengetahuannya yang multi dimensi itu diperoleh pertama-tama dari para perempuan. Dari mereka dia belajar membaca al-Qur’an sekaligus mengafalnya, menulis, dan memperoleh sejumlah ilmu pengetahuan dasar. Dalam bukunya “Thauq al-Hamamah” (Kalung Merpati), ia menceritakan :

لَقَدْ شَاهَدْتُ النِّسَاءَ وَعَلِمْتُ مِنْ اَسْرَارِهِنَّ مَا لَا يَكَادُ يَعْلَمُهُ غَيْرِى لاَنِّى رُبِّيتُ فِى حُجُورِهِنَّ وَنَشَأْتُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَلَمْ أَعْرِفْ غَيْرَهُنَّ وَلَا جَالَسْتُ الرِّجَالَ اِلَّا وَأَنَا فِى حَدِّ الشَّبَابِ وَحِينَ تَفِيلُ وَجْهِى . وَهُنَّ عَلَّمْنَنِى الْقُرآنَ وَرَوَيْنَنِى كَثِيراً مِنَ الْاَشْعَارِ وَدَرَّبْنَنِى فَى الْخَطِّ ”

“Aku sering bertatap muka dengan para perempuan dan aku mengetahui banyak rahasia-rahasia mereka, karena aku dididik di pangkuan mereka. Aku tumbuh besar di tangan mereka. Aku tak mengenal laki-laki kecuali setelah aku menjadi dewasa. Para perempuanlah yang mengajari aku Al-Qur’an, puisi-puisi dan kaligrafi.”

Ada pula Khadijah bint Sahnun. Nama lengkapnya Khadijah bint al-Imam Abd al-Salam Sahnun bin Sa’id al-Tanukhi. Lahir di Qairawan, Tunisia, tahun 160 H. Ia adalah perempuan ulama.

Al-Imam al-Qadhi ‘Iyadh (w. 1149 M), penulis kitab “al-Syifa”, menulis dalam bukunya : “Tartib al-Muluk wa Tartib al-Masalik fi Ma’rifah A’lam Madzhab Malik” : “Khadijah binti Sahnun adalah perempuan ulama, cendikia, cerdas dan pribadi yang indah.

Pengetahuan agamanya sangat luas, bahkan mengungguli kebanyakan ulama laki-laki. Ia memberi fatwa keagamaan dan melakukan advokasi-advokasi social-kemanusiaan”. Khadijah, bukan hanya memeroleh pengetahuan keagamaan yang luas melainkan juga kepribadian yang luhur : rendah hati, santun, pemurah dan religious.

Popularitasnya sebagai perempuan ulama sangat menonjol. Ayahnya, Sahnun, seorang hakim Mahkamah Agung, selalu meminta pertimbangan dan pendapat putrinya yang cerdas itu, sebelum ia mengetukkan palu di pengadilan.

Zainab bint Sulaiman bin Ibrahim (w.705 H) adalah guru Syeikh Taqiy al-Din al-Subki. Penulis kitab Ushul Fiqh populer ” Jam’ al-Jawami'”.

Zainab bint Abd al-Halim bin Taimiyah (w. 725 H) adalah guru Syeikh Ibn Hajar al-‘Asqallani. Imam al-Dzahabi dalam “Mu’jam Syuyukh al-Dzahabi”menyebut sejumlah guru perempuannya yang cemerlang. Ia sering mengatakan : “Tuwuffiyat Syaikhatuna” (guru perempuanku telah wafat).

Perempuan-perempuan termarginalkan dari panggung Sejarah

Demikianlah beberapa saja ulama besar yang belajar dan berguru kepada para perempuan ulama. Sejarah ini terdokumentasi dengan baik di banyak karya biografi para sejarawan Islam terkemuka sebagaimana sudah di kemukakan. Teramat sulit bagi kita untuk mengingkari kenyataan itu.

Sayang sekali, sejarah kaum muslimin sesudah itu, memasukkan kembali kaum perempuan ke dalam kerangkeng-kerangkeng rumahnya. Kaum perempuan didomestikasi. Potensi intelektualnya ditekan. Aktivitas intelektual dibatasi. Jika pun diberi ruang untuk belajar, maka hanya sebatas bisa membaca dan menulis.

Pengajaran kepada mereka dibatasi untuk bisa belajar salat, puasa, zakat, haji, haid, nifas dan isu-isu reproduksi lainnya. Kerja-kerja sosial-politik-kebudayaan mereka dipasung. Mereka dilarang menduduki posisi pengambil kebijakan publik, politik.

Perempuan tidak boleh menjadi hakim pengadilan, pemimpin daerah apalagi Kepala Negara/Pemerintahan. Bukan sekedar sampai di sini, mereka bahkan dilarang keluar dari rumahnya, kecuali disertai keluarganya. Karena dalam pandangan publik keberadaan perempuan di ruang publik, bisa bikin petaka sosial.

Tak pelak, perempuan-perempuan Islam pada gilirannya tenggelam dalam timbunan pergumulan sejarah. Mereka dilupakan dan dipinggirkan (al-muhammasyat) dari dialektika social-kebudayaan-politik. Sistem sosial patriarkhis kembali menguasai domain pikiran publik, begitu dominan.

Konon itu dilakukan atas nama kasih sayang, perlindungan dan penghormatan terhadap perempuan. Dengan kata lain, sikap dan tindakan tersebut dilakukan agar mereka tidak menjadi sumber “fitnah” (kekacauan sosial atau mengganggu ketertiban masyarakat).

Mereka berdalih dengan hadits Nabi Saw : “Aku tidak meninggalkan suatu “fitnah” yang lebih membahayakan laki-laki selain perempuan”. Ini dimaknai bahwa perempuan harus dikurung di dalam rumahnya agar tidak membikin kehancuran kaum laki-laki. Bukannya bermakna “kalian harus menghormati kaum perempuan, jangan mengganggu mereka, jangan merendahkan mereka, jangan melecehkan mereka. Karena jika kalian melakukannya, kalian akan merugi dan menjadi nista.”

(Bersambung)

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buta Sejarah dan Ancaman Ekstremisme Agama

Next Post

Moms dan Dads, Yuk Cegah Corona dari Rumah

KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Related Posts

Habitus Hedonisme
Publik

Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

6 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Bencana Alam
Publik

Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

6 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Next Post
Moms dan Dads, Yuk Cegah Corona dari Rumah

Moms dan Dads, Yuk Cegah Corona dari Rumah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani
  • Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia
  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0