Mubadalah.id – Islam memerintahkan kepada kita semua untuk memberikan apresiasi kepada para perempuan yang bekerja di publik. Perempuan yang bekerja di publik, apalagi yang sudah berposisi sebagai istri, itu sangat mulia. Di satu sisi bila ekonomi keluarganya lemah, ia bisa membantu perekonomian keluarga.
Dalil Perempuan yang Bekerja di Publik
Memberikan apresiasi kepada para perempuan yang bekerja di publik itu merujuk pada teks hadits yang diriwayat Abu Hurairah ra.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَ عَنْهَا بَعْدَ أَيَّامٍ فَقِيلَ لَهُ إِنَّهَا مَاتَتْ قَالَ فَهَلاَّ آذَنْتُمُونِى فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا. رواه ابن ماجه في سننه، رقم الحديث: 1594، ، كتاب الجنائز، باب ما جاء في الصَّلاَةِ عَلَى الْقَبْرِ.
Artinya : Dari Abu Hurairah ra, berkata: Ada seorang perempuan kulit hitam yang biasa membersihkan masjid. (Suatu hari), Nabi Saw mencarinya dan menanyakan kabarnya (karena tidak terlihat) selang beberapa hari.
Ketika disampaikan: bahwa ia telah meninggal dunia, Nabi Saw kaget: “Mengapa kamu tidak memberitahuku”. Kemudian Nabi Saw mendatangi kuburannya dan shalat di atasnya. (Sunan Ibn Majah, no. Hadis: 1594).
Dalam hadis ini, menurut penulis buku 60 Hadis Shahih, Faqihuddin Abdul Kodir, bahwa Nabi Saw ingin menggugah kesadaran mereka dan menunjukkan betapa besar posisi perempuan tersebut dan betapa apresiasi terhadapnya adalah penting, bahkan setelah kematiannya sekalipun.
Nabi Saw mendatangi kuburannya, menshalati dan mendoakannya.
“Hadis ini memberi pelajaran banyak hal, diantaranya pentinganya menghormati setiap orang (terutama perempuan) dengan profesi apapun yaitu bolehnya perempuan yang bekerja di publik termasuk di tempat-tempat ibadah, dan wajibnya memberikan apresiasi terhadap kerja-kerja tersebut,” tulisnya.
Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Kang Faqih menuturkan, dalam masyarakat yang abai terhadap perempuan, biasanya mereka dituntut untuk bekerja di publik dan tanpa imbalan, alias gratis.
Begitu para perempuan bekerja di publik tersebut memilki imbalan ekonomis, mereka akan disisihkan dan digantikan oleh laki-laki.
Praktik seperti ini, kata dia, merupakan penistaan terhadap martabat kemanusiaan perempuan, diskriminasi gender yang paling kentara, dan jelas sekali menyalahi teladan Nabi Saw dalam teks hadis di atas.
“Memang dalam teks itu tidak bicara imbalan ekonomis, karena pada saat itu hampir semua aktivitas bersifat sosial dan tanpa imbalan,” tuturnya.
“Termasuk mengajar tanpa imbalan. Mengobati orang sakit dan tentara yang terluka juga demikian. Jika pada akhirya aktivitas tersebut memiliki imbalan ekonomis, maka perempuanpun harus diapresiasi dan tidak boleh disisihkan,” tambahnya. (Rul)