Mubadalah.id – Secara lebih khusus, perhatian Islam terhadap masalah kesehatan reproduksi sedemikian rupa besarnya, bahkan mungkin oleh sebagian orang dapat dikesankan sebagai berlebihan. Ini misalnya, Islam melarang perempuan dan laki-laki berdua di tempat yang sepi, kecuali ada mahram.
Dari Abd al-Lah bin Abbas r.a. bahwa beliau mendengar baginda Nabi Saw berkhutbah dan berkata: “Janganlah sekalikali seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan di tempat sepi. Kecuali ada mahram baginya (perempuan)”. (HR. Imam Bukhari)
Larangan Nabi Saw ini tidak lain merupakan tindakan preventif bagi terjadinya perbuatan lain yang sangat terlarang. Yaitu suatu hubungan seksual di luar pernikahan atau perzinahan. Pada sisi lain Islam menganjurkan mereka untuk segera kawin jika sudah menginginkannya.
Terhadap laki-laki muda misalnya hadits Nabi Saw menyatakan:
“Hai kaum muda, jika di antara kamu sudah ada kesiapan untuk kawin, maka kawinlah, karena itu akan dapat menundukkan pandangan matamu dan lebih dapat menjaga alat reproduksimu (agar sehat)”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Terhadap perempuan Nabi Saw mengatakan:
“Jika ada orang (laki -laki) yang kamu senang atas agamanya dan akhlaknya datang melamar (anak perempuanmu), maka kawinkanlah. Jika tidak, maka dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi”. (HR. al-Turmudzi)
Kira tak dapat menutup mata bahwa dewasa ini perhatian masyarakat terhadap aspek prevensi di atas semakin hari semakin longgar. Bahkan mengarah pada sikap premisif. Pergaulan pemuda-pemudi terasa semakin bebas, baik dalam bercinta maupun dalam melakukan hubungan seksual.
Karena itu, dampak-dampak yang ditimbulkannya juga semakin luas. Beberapa di antaranya adalah kehamilan unwanted, aborsi dan timbulnya berbagaai macam penyakit kelamin. Bahkan belakangan tengah berkembang HIV/AIDS.
Melihat itu semua, maka adalah kewajiban semua pihak untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan ini guna melindungi kesehatan reproduksi perempuan secara lebih dini.
Kesehatan yang dijaga secara baik sejak orang menginjak masa remaja, akan memungkinkan dia dapat menjalankan fungsi reproduksinya secara sehat dan bertanggungjawab. []