Mubadalah.id – Solusi hukum yang diberikan Nabi menyangkut perempuan yang mengalami istihadhah menjadi bukti kemauan dan kemampuan Nabi mendengar kaum perempuan.
Hampir seluruh hadits tentang persoalan ini menyatakan atau paling tidak mengindikasikan adanya dialog antara wahyu (melalui hadits Nabi) dengan perempuan sebelum turunnya suatu ketentuan.
Aisyah, Ummu Salamah, Fatimah binti Abi Hubaisy, Ummu Habibah binti Jahsy, Asma binti Umais, dan Hamnah binti Jahsy radhiyallahu anhunna adalah sebagian nama sahabat perempuan yang berperan dalam munculnya hadits-hadits tentang haidh, nifas, dan terutama istihadhah.
Sebagian di antara mereka mengalami istihadhah dahsyat dan bahkan ada yang sampai menahun. Sehingga perlu bertanya kepada Nabi.
Dan menariknya Nabi tidak memberikan jawaban yang yang seragam terhadap semua kasus. Kecuali hal-hal yang sudah pasti bisa dilakukan oleh semua perempuan seperti tetap melakukan shalat sebagaimana orang yang sedang suci. Serta wudu setiap kali mau shalat.
Namun untuk mandi wajib, Nabi memberikan jawaban yang berbeda-beda kepada para sahabat perempuan yang bertanya. Terhadap Ummu Habibah binti Jahsy, misalnya, Nabi memerintahkan agar mandi setiap kali mau salat wajib.
Kepada Sahlah binti Suhail dan Asma’ binti ‘Umais Rasulullah memerintahkan mandi sekali untuk dua shalat wajib. Yakni sekali untuk Dzuhur dan Ashar, sekali untuk Maghrib dan Isya, serta sekali untuk Subuh. Sedangkan terhadap Fatimah binti Abi Hubaisy Nabi malah hanya menyuruh mandi sekali saja pada saat haidh biasanya berhenti.
Ilustrasi ini sekali lagi menegaskan kepada kita bahwa Nabi sangat mempertimbangkan kondisi perempuan sebelum memutuskan suatu hukum terhadapnya. Sehingga hukum yang Nabi buat pada akhirnya memang bisa perempuan laksanakan sebagaimana mestinya.
Hadis-hadis tentang haid, nifas, dan istihadhah telah menunjukkan kepada kita akan adanya dialog antara wahyu (dalam hal ini putusan Nabi) dengan orang yang menerima taklif (dalam hal ini perempuan) sehingga hukum yang terformulasikan betul-betul realistis dan sesuai dengan kemampuan penerima taklif. []