Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Peringati 16 HAKTP Internasional 2024, Perempuan Mau Ke Mana?

Perempuan belum berada di garis garda terdepan bersama-sama partnernya, laki-laki, dalam isu-isu yang menentukan masa depan bersama.

Hafidzoh Almawaliy Ruslan by Hafidzoh Almawaliy Ruslan
26 November 2025
in Featured, Publik
A A
0
16 HAKTP Internasional

16 HAKTP Internasional

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Meski telah mencapai banyak kemajuan, perempuan masih hadapi berbagai tantangan dan hambatan hari ini. Fakta tersebut menjadi refleksi kritis dalam peringatan 16 HAKTP Internasional di tahun 2024 ini. Perempuan belum berada di garis garda terdepan bersama-sama partnernya, laki-laki, dalam isu-isu yang menentukan masa depan bersama.

Demikian kurang lebih ulasan Kompas.id, atas terselenggaranya Konferensi Tingkat Menteri Asia-Pasifik tentang Tinjauan Beijing+30 (The Asia Pacific Ministerial Conference on BPfA+30 Review), pada 19 – 21 November 2024 lalu, di Bangkok, Thailand.

Menyitir Armida Salsilah Alisjahbana, Sekretaris Eksekutif Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik (ESCAP), Kompas misalnya menyebutkan, inovasi digital yang tengah berkembang miliki potensi baik untuk pemberdayaan perempuan dan anak perempuan.

Namun hal itu hanya akan beresiko ciptakan “kesenjangan digital” baru jika tidak tempatkan azas relasi kesetaraan (adil) jender. Demikian juga dengan transisi hijau, harus lebih dari sekadar hijau, harus adil, dan juga mengakui peran perempuan sebagai agen penting perubahan aksi iklim.

Kata Armida Salsilah Alisjahbana tegas, “Tanpa fokus pada kesataraan jender isu-isu masa depan kita bersama, aksi iklim, maupun transformasi digital, semuanya hanya akan beresiko memperdalam ketidaksetaraan”.

Perempuan masih Mendapatkan Kekerasan

Memang, alih-alih meningkatkan akses dan kontrol kaum perempuan, sebagaimana laki-laki, atas sumber-sumber daya ekonomi, politik, sosial maupun budaya; Perempuan justru masih kian mendapatkan perlakuan kekerasan yang kian beragam bentuknya. Hampir di seluruh lini kehidupan hari ini.

Dalam konteks politik Indonesia yang baru saja usai kita saksikan bersama pada kontestasi elektoral di sepanjang 2024, misalnya. Bahkan perempuan terang menghadapi isu ancaman terhadap demokrasi, dan juga gerakan ujaran-ujaran anti jender dan HAM.

Hal ini terjadi akibat masih menguatnya bias feminisme, fundalmentalisme, militerisme dan kekerasan yang merentankan perempuan terhadap berbagai kekerasan berbasis jender. Termasuk ancaman terhadap Perempuan Pembela HAM dan femisida. Isu digitalisasi yang berinterseksi dengan krisis iklim. Penguatan ekonomi perempuan dan penghapusan gender digital gap. Keamanan data pribadi, serta kekerasan berbasis jender siber lainnya.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan dalam siaran persnya pada 29 November 2024 lalu, usai Konferensi Asia-Pasifik tersebut, bahkan juga sebutkan di negara-negara dengan agama masih melekat kuat, termasuk Indonesia, perempuan masih hadapi ancaman kekerasan berupa Pemotongan Pelukaan Genital Perempuan (P2GP). Selain itu implementasi undang-undang keluarga, seperti dispensasi kawin anak yang masih penuh sengkarut.

Sedang dalam konteks lebih global, bahkan perempuan dan anak masih saja terus menjadi korban utama atas kejahatan bersenjata akibat konflik perang yang terus berkecamuk, menuju tubir jurang ambang Perang Dunia III. Jalan terjal, lorong gelap seolah masih melingkupi partisipasi politik dan kepemimpinan perempuan. Termasuk dalam usaha mendorong kemerdekaan Palestina dan galang dukungan negara-negara dunia.

Konferensi Perempuan Internasional, Peta Penunjuk Jalan

Konferensi tingkat Menteri Asia-Pasifik yang terselenggara oleh ESCAP dan UN Women yang berlangsung di Kantor United Nations Conference Centre (UNCC) Bangkok tersebut, sesunguhnya adalah berasal dari sejarah panjang kurun hampir 30 tahun. Bahkan lebih lama lagi, tentang usaha penguatan dan pemenuhan Hak-hak Asasi Perempuan Internasional.

Sejak saat itu negara-negara anggota PBB telah menyepakati dan meratifikasi berbagai kesepakatan internasional sebagai peta penunjuk jalan dan landasan aksi menuju penguatan dan pemenuhan Hak-hak Asasi tersebut.

Antara lain Convention on the Political Rights of Women, sebagai hasil kesepakatan dari pertemuan pada tahun 1952. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women/ CEDAW).

Di mana Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi ini melalui UU No. 7 Tahun 1984. usai PBB mengadopsi pada 1979 dan memberlakukannya pada 3 Desember 1981. Selain itu juga Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan atau Declaration on the Elimination of Violence Against Women, tahun 1993.

Menyusul kemudian Konferensi dunia ke-4 tentang Perempuan yang terselenggara di Beijing, China pada 4 – 15 September 1995. Konferensi inilah yang menyematkan diri menjadi titik balik perjuangan dan keseriusan dunia dalam mencapai kesetaraan jender secara global. Pada Konferensi tersebut menyepakati deklarasi dan kerangka aksi berupa Beijing Platform for Action atau BPfA. Di mana 189 negara termasuk Indonesia bersepakat mengadopsinya.

Pentingnya Beijing Platform for Action (BPfA)

Syamsiyah Ahmad, satu-satunya tokoh Perempuan Indonesia yang pernah bekerja sebagai staf profesional pada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan juga terlibat dalam penyusunan CEDAW. Dalam bukunya tentang Landasan Aksi dan Deklarasi Beijing: Persamaan, Pembangunan, dan Perdamaian (1995), menyebutkan bahwa BPfA sangat memiliki arti penting.

Hal itu karena BPfA memuat dokumen strategis pemberdayaan dan kemajuan perempuan, penegakan hak asasi manusia dan pembangunan yang mendorong perempuan untuk mengorganisir diri, bertindak dan mencari alternatif-alternatif.

Dengan landasan BPfA, menurut Syamsiyah gerakan perempuan menjadi lebih memahami, mengenal, memperluas perspektif dan strategi pencapaian Hak-hak Asasinya. Selain itu juga mewujudkan persamaan harkat dan martabat, serta meningkatkan akses dan kontrol kaum perempuan atas sumber daya ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Karenanya BPfA memuat 12 bidang kritis di mana setiap negara anggota ratifikasi harus melaporkan perkembangannya setiap 5 tahun dalam Konferensi Tinjauan Beijing tersebut.

Adapun 12 bidang kritis tersebut adalah: 1) Perempuan dan Kemiskinan; 2) Perempuan dalam Pendidikan dan Pelatihan; 3) Perempuan dan Kesehatan; 4) Kekerasan terhadap Perempuan; 5) Perempuan dalam situasi konflik bersenjata; 6) Perempuan dalam ekonomi; 7) Perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan; 8) Perempuan dalam mekanisme institusional untuk pemajuan perempuan; 9) HAM Perempuan; 10) Perempuan dan Media; 11) Perempuan dan lingkungan hidup; Serta 12) tentang Anak Perempuan.

Peran Indonesia

Indonesia sendiri selama ini telah membuat review implementasi BPfA sejak usai tahun 1995. Indonesia melaporkan perkembangan pelaksanaan BPfA di forum Asia Pasifik tersebut. Kemudian mendapatkan review secara utuh dari Commission on the Status of Women (CSW), sejak tahun 2000, 2005, 2010, 2015, 2020 hingga November 2024 lalu.

Melalui review tersebut berharap menghasilkan dokumen keluaran yang mendorong kembali komitmen global untuk pemberdayaan perempuan dan anak perempuan, serta menegaskan aksi-aksi prioritas untuk lima tahun selanjutnya.

Termasuk juga mengangkat berbagai kemajuan yang telah tercapai, tantangan yang masih terus menghadang, juga isu-isu baru yang belum tercatat dalam area of concern BPfA. Laporan yang komprehensif, jujur dan terbuka akan semakin meyakinkan akan dapat terpenuhinya kesetaraan jender, serta Hak-hak Asasi Perempuan internasional, bersama-sama.

Laporan Komnas Perempuan untuk KPPPA

Sebelumnya, Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM nasional independen dengan mandat spesifik penghapusan kekerasan terhadap perempuan telah menyerahkan laporannya kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) selaku leading sector. Untuk selanjutnya masuk dalam pertimbangan laporan KPPPA dalam forum BPfA+30.

Dalam laporannya tersebut Komnas Perempuan menyoroti sejumlah isu prioritas yang terkait dengan pelaksanaan 12 bidang kritis BPfA. Sekaligus juga terkait dengan capaian tujuan-tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Isu-isu tersebut, antara lain:

  • Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT);
  • Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat;
  • Kebijakan Perlindungan Perempuan Pembela HAM;
  • Percepatan pelaksanaan peraturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  • Memastikan pelaksanaan hak kesehatan reproduksi termasuk pada kelompok rentan dan hak atas aborsi legal;
  • Memastikan pelaksanaan penghapusan Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP);
  • Pemenuhan akses layanan kesehatan termasuk kesehatan mental terjangkau dan bebas dari diskriminasi dan kekerasan bagi perempuan disabilitas mental;
  • Pemenuhan hak maternitas dan kerja layak pada perempuan pekerja;
  • Pemenuhan hak atas keadilan termasuk hak atas pemulihan perempuan korban pelanggaran HAM masa lalu;
  • Penghapusan kekerasan berbasis jender dan pemenuhan hak-hak dasar perempuan pada konteks migrasi;
  • Serta Penghapusan diskriminasi dan kekerasan berbasis jender di lingkungan media. (Bersambung)
Tags: 16 HAKTP Internasional16 Hari Anti Kekerasan terhadap PerempuanHak Asasi PerempuanKementerian Pemberdayaan Perempuan dan AnakKomnas PerempuanRefleksi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

“Pembubaran Jalsah Salanah JAI Manis Lor”: Bagaimana Sikap Toleran yang Sesungguhnya?

Next Post

Nabi Muhammad Saw Membela Non-Muslim yang Dizhalimi oleh Seorang Muslim

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Related Posts

Resolusi
Personal

Resolusi Nggak Selalu Tentang Target, Tapi juga Tentang Cara Kita Menjalani Hidup

3 Januari 2026
Pengharapan
Publik

Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

2 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Akhir Tahun
Personal

Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

31 Desember 2025
Tahun Baru
Personal

Apa yang Baru dari Tahun Baru?

30 Desember 2025
Harus Pintar Ngegas dan Ngerem
Buku

Refleksi Buku Emha Ainun Nadjib: Hidup itu Harus Pintar Ngegas dan Ngerem

17 Desember 2025
Next Post
Muslim

Nabi Muhammad Saw Membela Non-Muslim yang Dizhalimi oleh Seorang Muslim

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0