Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perjodohan, Tradisi Usang Namun tak Pernah Lekang

Memasang target terlalu tinggi pada perjodohan, pada akhirnya menjadikan pernikahan hanya sekedar ajang untuk bisnis semata, dengan alasan memperkuat relasi antar keluarga, menaikkan status sosial, dan memperbanyak deretan harta

Zahra Amin by Zahra Amin
5 Maret 2023
in Personal
A A
0
Doa

Doa

4
SHARES
181
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebuah pesan perjodohan berantai masuk ke wag keluarga. Pesannya kurang lebih begini. “Assalamu’alaikum. Mohon maaf, minta informasi adakah saudara, teman atau tetangga yang sarjana, juga penghafal alqur’an, berjenis kelamin perempuan. Domisili di sekitar Cirebon atau Indramayu, untuk dijadikan menantu. Terimakasih. Wassalamu’alaikum.”

Setelah membaca pesan tersebut, iseng saya melontarkan sebuah tanya, seperti apa sih laki-laki yang minta dicarikan calon istri dengan kriteria di atas. Atau seperti apa orang tua serta keluarga dari si pengirim pesan. Mencari menantu, sampai menentukan kriteria-kriteria, yang seakan melanggengkan stigma bahwa perempuan dicari, bukan mencari. Perempuan si pasif yang tak mampu menentukan pasangan hidup, bahkan arah masa depannya sendiri.

Tradisi perjodohan memang telah usang, namun tak pernah lekang oleh zaman. Bahkan seringkali dikaitkan dengan roman klasik Indonesia Sitti Nurbaya: Kasih Tak Sampai karya legendaris Marah Rusli. Meski kisah Sitti Nurbaya berakhir tragis, karena semua tokoh utama diceritakan mati semua, namun dari roman ini kita belajar bagaimana perjodohan terjadi yang membuat perempuan terjebak dalam posisi tak punya pilihan lain, selain menikah dengan orang yang telah ditentukan oleh pihak keluarga.

Apalagi dalam tradisi juga dikenal dengan istilah “paku; ora papak, ora diaku” yang artinya jika tidak setara secara sosial ekonomi, maka tidak akan dianggap. Hal-hal seperti ini yang kerap membebani langkah perempuan muda ketika dihadapkan pada dilema, menunggu proses perjodohan antara orang tua dan keluarga, atau aktif mencari jodoh dengan mendesak laki-laki yang sedang dekat kini untuk meminta kepastian menikah.

Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani, yang saya lansir dari bincangsyariah.com, memberi catatan penting tentang perjodohan dalam kitab Mawahib as-Shamad. Ia menjelaskan agar proses perjodohan sebaiknya tidak sampai melahirkan perseteruan antara orang tua dan anak.

“Ketahuilah, (dalam perjodohan ini) tidak boleh ada permusuhan lahir antara anak gadis, dan ayah atau kakeknya.”

Maka dari itu, orang tua harus memperhatikan jawaban sang anak. Apabila sang anak diam, maka itu merupakan sebuah jawaban yang sudah jelas, ia menerima perjodohan orang tuanya.

Hadis Rasul SAW yang dikutip Ahmad Hijazi dalam kitab yang sama menyebutkan sebagai berikut:

“Gadis itu perlu dimintakan pendapatnya. Jawaban persetujuannya dinilai dari diamnya.” (HR Muslim.)

“Gadis itu, lanjut Ahmad Hijazi, setuju tawaran orang tuanya dinilai dari senyumnya atau menangis haru. Namun, kalau anak gadisnya menangis yang disertai teriak histeris atau memukul pipi, maka itu menunjukkan sang gadis tidak ridla dengan tawaran orang tuanya.”

Apabila seorang anak tidak ridla dalam sebuah perjodohan, maka anak tersebut akan menyesali keputusan orang tuanya seumur hidup.

Jika menilik pengalaman sendiri, saya pernah dihadapkan pada dua pilihan di atas. Menyerahkan soal perjodohan pada keluarga, dengan mengajukan syarat ada proses ta’aruf untuk saling mengenal, dan memberikan saya keleluasaan untuk boleh bertanya apa saja pada calon pasangan. Karena masa depan adalah milik saya sendiri, maka saya yang berhak menentukan dengan siapa saya akan menghabiskan sisa waktu usia.

Mengapa hal itu penting? Karena saya berpikir, bagaimana nanti bertemu orang yang sama, dari pagi hingga malam kembali, tanpa rasa bosan. Pun ketika ada rasa kesal, kecewa, marah atau emosi negatif lainnya yang pasti akan terjadi dalam setiap konflik keluarga, melihat bagaimana kedewasaan sikap dan stabilitas emosi calon pasangan. Iya, ini kunci untuk memulai proses ta’aruf.

Selain itu, saya juga ingin melihat bagaimana kesungguhannya dalam menata masa depan berdua, karena masa depan rumah tangga yang dibangun tidak hanya milik laki-laki, atau keluarga dari pihak laki-laki saja. Tapi ada masa depan perempuan yang juga harus tetap diperjuangkan. Seperti melanjutkan pendidikan, bekerja atau berorganisasi.

Ketika dalam proses ta’aruf itu tidak menemukan titik temu. Saya mencoba membuka diri menerima perkenalan dengan beberapa laki-laki, baik yang saat itu sama-sama aktif di organisasi, di kampus maupun yang dikenalkan oleh keluarga terdekat. Pola yang saya lakukan tetap sama, melihat bagaimana keteguhan sikap laki-laki, apakah ia tipikal orang yang serius merencanakan masa depan, ataukah menganggap relasi dengan perempuan sebatas permainan.

Sikap tegas itu menurut saya penting, bagaimana memposisikan diri sebagai perempuan ketika memandang relasi dengan lawan jenis. Sebatas teman, teman dekat, atau teman yang ingin lebih dekat. Dengan membuat garis tegas tersebut, antara laki-laki dan perempuan tetap bisa saling menjalin relasi dengan nyaman.

Kembali pada soal perjodohan, saya teringat sebuah kalimat indah dari Ibu Nyai Awani Amva pada peringatan Maulid Nabi di tahun 2019 silam. “Jika kamu menginginkan istri seperti Sayyidah Khadijah, maka Muhammad-kan dirimu.” Kalimat tersebut tentu sangat relevan untuk para laki-laki yang menginginkan calon istri sempurna bak bidadari surga, sementara perilaku dan moral sendiri tidak dijaga.

Pun sama halnya untuk para orang tua atau keluarga yang sedang mencarikan jodoh untuk anak-anaknya. Ingatlah bahwa masa depan anak, merekalah yang tentukan sendiri, karena mereka jua yang akan menjalani. Jangan sampai rumahku surgaku yang didamba dalam keluarga, malah neraka yang terasa.

Memasang target terlalu tinggi pada perjodohan, pada akhirnya menjadikan pernikahan hanya sekedar ajang untuk bisnis semata, dengan alasan memperkuat relasi antar keluarga, menaikkan status sosial, dan memperbanyak deretan harta. Pernikahan tak lebih sebatas simbolis belaka, tanpa cinta, dan hilang makna. []

Tags: keluargaKesalinganPerjodohanperkawinanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam, Kemanusiaan, dan Amanah Kekhalifahan Perempuan

Next Post

Menyusun Variable Kebutuhan: Solusi Tingginya Permohonan Dispensasi Perkawinan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
Nikah

Menyusun Variable Kebutuhan: Solusi Tingginya Permohonan Dispensasi Perkawinan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0