Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perjodohan, Tradisi Usang Namun tak Pernah Lekang

Memasang target terlalu tinggi pada perjodohan, pada akhirnya menjadikan pernikahan hanya sekedar ajang untuk bisnis semata, dengan alasan memperkuat relasi antar keluarga, menaikkan status sosial, dan memperbanyak deretan harta

Zahra Amin Zahra Amin
5 Maret 2023
in Personal
0
Doa

Doa

177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebuah pesan perjodohan berantai masuk ke wag keluarga. Pesannya kurang lebih begini. “Assalamu’alaikum. Mohon maaf, minta informasi adakah saudara, teman atau tetangga yang sarjana, juga penghafal alqur’an, berjenis kelamin perempuan. Domisili di sekitar Cirebon atau Indramayu, untuk dijadikan menantu. Terimakasih. Wassalamu’alaikum.”

Setelah membaca pesan tersebut, iseng saya melontarkan sebuah tanya, seperti apa sih laki-laki yang minta dicarikan calon istri dengan kriteria di atas. Atau seperti apa orang tua serta keluarga dari si pengirim pesan. Mencari menantu, sampai menentukan kriteria-kriteria, yang seakan melanggengkan stigma bahwa perempuan dicari, bukan mencari. Perempuan si pasif yang tak mampu menentukan pasangan hidup, bahkan arah masa depannya sendiri.

Tradisi perjodohan memang telah usang, namun tak pernah lekang oleh zaman. Bahkan seringkali dikaitkan dengan roman klasik Indonesia Sitti Nurbaya: Kasih Tak Sampai karya legendaris Marah Rusli. Meski kisah Sitti Nurbaya berakhir tragis, karena semua tokoh utama diceritakan mati semua, namun dari roman ini kita belajar bagaimana perjodohan terjadi yang membuat perempuan terjebak dalam posisi tak punya pilihan lain, selain menikah dengan orang yang telah ditentukan oleh pihak keluarga.

Apalagi dalam tradisi juga dikenal dengan istilah “paku; ora papak, ora diaku” yang artinya jika tidak setara secara sosial ekonomi, maka tidak akan dianggap. Hal-hal seperti ini yang kerap membebani langkah perempuan muda ketika dihadapkan pada dilema, menunggu proses perjodohan antara orang tua dan keluarga, atau aktif mencari jodoh dengan mendesak laki-laki yang sedang dekat kini untuk meminta kepastian menikah.

Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani, yang saya lansir dari bincangsyariah.com, memberi catatan penting tentang perjodohan dalam kitab Mawahib as-Shamad. Ia menjelaskan agar proses perjodohan sebaiknya tidak sampai melahirkan perseteruan antara orang tua dan anak.

“Ketahuilah, (dalam perjodohan ini) tidak boleh ada permusuhan lahir antara anak gadis, dan ayah atau kakeknya.”

Maka dari itu, orang tua harus memperhatikan jawaban sang anak. Apabila sang anak diam, maka itu merupakan sebuah jawaban yang sudah jelas, ia menerima perjodohan orang tuanya.

Hadis Rasul SAW yang dikutip Ahmad Hijazi dalam kitab yang sama menyebutkan sebagai berikut:

“Gadis itu perlu dimintakan pendapatnya. Jawaban persetujuannya dinilai dari diamnya.” (HR Muslim.)

“Gadis itu, lanjut Ahmad Hijazi, setuju tawaran orang tuanya dinilai dari senyumnya atau menangis haru. Namun, kalau anak gadisnya menangis yang disertai teriak histeris atau memukul pipi, maka itu menunjukkan sang gadis tidak ridla dengan tawaran orang tuanya.”

Apabila seorang anak tidak ridla dalam sebuah perjodohan, maka anak tersebut akan menyesali keputusan orang tuanya seumur hidup.

Jika menilik pengalaman sendiri, saya pernah dihadapkan pada dua pilihan di atas. Menyerahkan soal perjodohan pada keluarga, dengan mengajukan syarat ada proses ta’aruf untuk saling mengenal, dan memberikan saya keleluasaan untuk boleh bertanya apa saja pada calon pasangan. Karena masa depan adalah milik saya sendiri, maka saya yang berhak menentukan dengan siapa saya akan menghabiskan sisa waktu usia.

Mengapa hal itu penting? Karena saya berpikir, bagaimana nanti bertemu orang yang sama, dari pagi hingga malam kembali, tanpa rasa bosan. Pun ketika ada rasa kesal, kecewa, marah atau emosi negatif lainnya yang pasti akan terjadi dalam setiap konflik keluarga, melihat bagaimana kedewasaan sikap dan stabilitas emosi calon pasangan. Iya, ini kunci untuk memulai proses ta’aruf.

Selain itu, saya juga ingin melihat bagaimana kesungguhannya dalam menata masa depan berdua, karena masa depan rumah tangga yang dibangun tidak hanya milik laki-laki, atau keluarga dari pihak laki-laki saja. Tapi ada masa depan perempuan yang juga harus tetap diperjuangkan. Seperti melanjutkan pendidikan, bekerja atau berorganisasi.

Ketika dalam proses ta’aruf itu tidak menemukan titik temu. Saya mencoba membuka diri menerima perkenalan dengan beberapa laki-laki, baik yang saat itu sama-sama aktif di organisasi, di kampus maupun yang dikenalkan oleh keluarga terdekat. Pola yang saya lakukan tetap sama, melihat bagaimana keteguhan sikap laki-laki, apakah ia tipikal orang yang serius merencanakan masa depan, ataukah menganggap relasi dengan perempuan sebatas permainan.

Sikap tegas itu menurut saya penting, bagaimana memposisikan diri sebagai perempuan ketika memandang relasi dengan lawan jenis. Sebatas teman, teman dekat, atau teman yang ingin lebih dekat. Dengan membuat garis tegas tersebut, antara laki-laki dan perempuan tetap bisa saling menjalin relasi dengan nyaman.

Kembali pada soal perjodohan, saya teringat sebuah kalimat indah dari Ibu Nyai Awani Amva pada peringatan Maulid Nabi di tahun 2019 silam. “Jika kamu menginginkan istri seperti Sayyidah Khadijah, maka Muhammad-kan dirimu.” Kalimat tersebut tentu sangat relevan untuk para laki-laki yang menginginkan calon istri sempurna bak bidadari surga, sementara perilaku dan moral sendiri tidak dijaga.

Pun sama halnya untuk para orang tua atau keluarga yang sedang mencarikan jodoh untuk anak-anaknya. Ingatlah bahwa masa depan anak, merekalah yang tentukan sendiri, karena mereka jua yang akan menjalani. Jangan sampai rumahku surgaku yang didamba dalam keluarga, malah neraka yang terasa.

Memasang target terlalu tinggi pada perjodohan, pada akhirnya menjadikan pernikahan hanya sekedar ajang untuk bisnis semata, dengan alasan memperkuat relasi antar keluarga, menaikkan status sosial, dan memperbanyak deretan harta. Pernikahan tak lebih sebatas simbolis belaka, tanpa cinta, dan hilang makna. []

Tags: keluargaKesalinganPerjodohanperkawinanRelasi
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID