Mubadalah.id – Di kampungku, tepatnya di daerah Garut, sampai saat ini, perempuan masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan, misalnya, hingga saat ini masih banyak perempuan yang belum bisa mengakses pendidikan tinggi. Ya, paling mentok, sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Bahkan paling rendah, hanya lulusan sekolah dasar.
Alasan mereka berhenti atau memilih putus sekolah pun beragam, ada karena faktor ekonomi, sosial, dan keluarga. Bahkan tidak sedikit, sebagian orang tua justru lebih memilih menikahkannya.
Sehingga hal inilah yang menyebabkan para perempuan di pedesaan masih terhalang oleh dinding yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan akses pendidikan yang tinggi.
Namun, hal ini tidak boleh kita biarkan, karena seperti yang pernah disampaikan oleh pengasuh saya, Ibu Nurul Bahrul Ulum menyebutkan perempuan juga memiliki hak untuk bisa meraih pendidikan tinggi. Sehingga permasalahan di atas harus segera diselesaikan.
Bahkan, negera juga harus hadir dalam memberikan hak dan menjamin pendidikan bagi seluruh anak-anak di Indonesia. Termasuk bagi anak-anak di pelosok desa sekalipun harus mendapatkan akses pendidikan yang tinggi.
Hak Pendidikan
Terkait dengan peran negara dalam memberikan hak pendidikan, seperti yang saya kutip dari SINDOnews.com menyebut bahwa adanya amandemen Keempat pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi :
Pertama, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, kedua, setiap warna negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Dari regulasi tersebut, sangat jelas bahwa negara sudah memberikan kewajibannya dalam memberikan hak pendidikan bagi anak-anak. Termasuk bagi anak perempuan.
Karena dengan pendidikan, saya yakin akan membuat para anak-anak perempuan dapat memiliki pengetahuan yang luas, cerdas dan berdaya. Bahkan perempuan yang terdidik dapat memiliki peluang yang lebih besar untuk berkontribusi secara aktif dalam kehidupan sosial. Termasuk dalam politik, juga menjadi agen perubahan dalam membangun keadilan dan kesetaraan.
Selain mendapatkan dukungan dari negara, Islam pun sangat memberikan dukungan dan dorongan baik kepada laki-laki dan perempuan untuk dapat berpendidikan dengan tinggi. Dalam sebuah Hadis, Nabi Muhammad Saw bersabda: “Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim” (Riwayat Ibn Majah, al-Baihaqi dan Ibn Abd al-Barr).
Hadis di atas menjelaskan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga dalam hal ini, Islam tidak membedakan bahwa hak pendidikan itu untuk laki-laki dan perempuan. Keduanya, diminta oleh Islam, untuk sama-sama bisa berpendidikan tinggi.
Maka dari itu, dengan membatasi pendidikan bagi perempuan sangat bertentangan dengan Islam. Hal inilah yang perlu kita ubah di tengah masyarakat kita. Masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa sekarang pendidikan sudah menjadi hak bagi laki-laki dan perempuan. Sehingga tidak ada lagi perempuan yang terpinggirkan dalam pendidikan. []