Mubadalah.id – Dalam ruang budaya Indonesia, istilah “perkosaan” selalu diasosiasikan sebagai pemaksaan hubungan seksual terhadap perempuan. Perkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual paling menyakitkan dan meninggalkan trauma psikologis yang berkepanjangan dan sulit dihapuskan dalam kehidupan korban.
Kecenderungan fenomenologis menunjukkan bahwa peristiwa perkosaan semakin memperlihatkan eskalasi yang tinggi, baik secara kuantitas maupun modus operandinya. Perkosaan merupakan tindakan yang melanggar harkat dan martabat kemanusiaan, dan karena itu harus mendapat hukuman.
Ibnu Hazm, ahli fiqh Andalusia, menggolongkan pemerkosa sebagai “muharib” (penyerang). Ia mengatakan: Al-Muharib ialah orang yang merasa kuat (atau memiliki kekuasaan) yang menakut-nakuti orang, yang melakukan kerusakan di muka bumi dengan senjata atau tidak sama sekali.
Pada malam hari atau siang, di kota atau di desa, di istana atau di masjid, dipimpin oleh seseorang di antara mereka atau tidak ada selain khalifah (pemerintah). Dengan pasukan tentara atau lainnya, bergerombol di lapangan luas yang sepi atau di tempat ramai, di kota besar atau kecil, seorang diri atau massal.
Setiap orang yang menyerang orang lewat (yang sedang berjalan) dan mengancam dengan membunuh atau merampok atau melukai atau melakukan kekerasan seksual adalah muharib. Mereka, sedikit atau banyak, harus mendapat hukuman sebagai muharib, sebagaimana tercatat dalam al-Qur’an surah al-Maa’idah (5): 33 dan 56.
Korban Perkosaan
Fenomena sosial kita hari ini memperlihatkan bahwa peristiwa perkosaan semakin hari bertambah mencemaskan. Korban meliputi semua kelompok usia: mulai balita, anak-anak, sampai nenek-nenek.
Korban tidak terbatas pada perempuan yang tampil dengan tubuh terbuka, tetapi juga mereka yang sehari-hari membungkusnya rapat-rapat. Pelakunya terdiri atas orang yang tidak ia kenal, tetangga, teman dekat, sampai saudara.
Bahkan, tidak juga sedikit dilakukan oleh ayah kandung maupun ayah tiri. Yang terakhir ini biasa disebut “Incest”. Pelakunya juga meliputi beragam profesi, mulai buruh kasar hingga kaum profesional berdasi, bahkan juga dari kalangan orang yang mengerti agama.
Mengapa terjadi perkosaan dan kekerasan terhadap perempuan?. Jawaban paling umum yang orang-orang kemukakan adalah karena kerusakan mental personal pelaku, kemiskinan, dan rendahnya pendidikan.
Namun, ada jawaban lain yang paling fundamental, yakni karena adanya ketimpangan dalam relasi gender. Ada ideologi sosial mainstream yang menempatkan perempuan di bawah dominasi laki-laki. Tegasnya, ada relasi kekuasaan yang tidak sejajar antara laki-laki atas perempuan yang struktur sosial ciptakan. Ini merupakan sumber utama tindak kekerasan terhadap perempuan.
Dari sudut pandangan Islam, al-Qur’an menyatakan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan paling terhormat (QS. al-Israa’ (17): 70). Dan manusia di hadapan Tuhan adalah sederajat (QS. al-Hujuraat (49): 13). Al-Qur’an juga menyebutkan haramnya saling melecehkan antara komunitas dalam masyarakat (baca: al-Hujuraat (49): 11).
Perkosaan adalah jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menyakitkan, merendahkan, dan menusuk nurani kemanusiaan. Islam tentu saja sangat menentang kejahatan kemanusiaan ini.
Maka, adalah kewajiban atas keislaman kita untuk mampu menghapuskan kebiadaban ini, melalui segala cara, tidak hanya secara kuratif, tetapi juga preventif. []