Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perlukah Sikap Toleransi dalam Rumah Tangga? Bagaimana Caranya?

Nabi Muhammad Saw. melalui sifat wajibnya telah memberikan modal dasar toleransi dalam rumah tangga, yang dapat kita gunakan dalam menjalin semua relasi dengan baik

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
4 Agustus 2022
in Keluarga
A A
0
Toleransi dalam Rumah Tangga

Toleransi dalam Rumah Tangga

14
SHARES
682
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini, jika mendengar kata “toleransi”, maka yang hadir di benak kita adalah tentang bagaimana cara bersikap saling harga-menghargai dalam ruang lingkup perbedaan suku, agama, aliran, ataupun ras yang berada dalam masyarakat di mana kita tinggal. Lalu bagaimana menerapkan toleransi dalam rumah tangga?

Hal ini yang kerap luput dari kita adalah mengaplikasikan sikap toleransi itu dalam struktur masyarakat terkecil dalam kehidupan sosial. Yakni rumah tangga. Pun keluarga terbentuk atas dua perbedaan antara suami dan istri. Bagi pasangan yang telah membicarakan visi dan misi pernikahan sebelum pernikahan berlangsung adalah sebuah keberuntungan. Sedangkan bagi yang belum, juga sebuah kesempatan untuk terus belajar bertoleransi dalam rumah tangga bersama pasangan.

Tidak semua pasangan dapat memiliki kebebasan untuk memilih dan direstui dengan siapa dia akan menikah. Terlebih di masyarakat kita yang masih kental dengan budaya patriarki. Seperti menjodohkan anak, tanpa meminta persetujuan. Maka tidak mengherankan, jika kita melihat pasangan yang tampaknya sempurna, namun pada kenyataannya menyimpan luka batin yang sulit sembuh.

Kesalehan tak Menjamin Bisa Bersikap Adil

Seperti yang terjadi pada seorang kawan saya, ia dinikahkan dengan pria saleh yang belum terlalu ia kenal. Lagi-lagi, saleh dalam hal agama tidak dapat menjadi jaminan seseorang dapat berlaku adil kepada pasangan. Karena dalam berumah-tangga, seorang saleh atau baik adalah ketika ia dapat memperlakukan pasangannya dengan baik pula. Yakni tidak membuatnya menderita secara psikis, menangis, dan melakukan kesabaran yang tidak pasti, serta perlakuan diskriminasi lainnya.

Lagi-lagi, sebagaimana bunyi hadis yang Anas bin Malik ra. sampaikan bahwasanya Kanjeng Nabi menegaskan, pernikahan itu setengah dari ibadah, oleh karena itu, tugas bagi umat manusia yang memilih untuk menikah adalah menjadikan pernikahan tersebut sebagai ibadah yang menyenangkan, bukan hubungan yang membebankan.

Mustahil ada pasutri yang memiliki kehidupan pernikahan yang mulus-mulus saja, semua pasutri pasti mengalami dinamikanya masing-masing. Baik yang telah mengenal dengan sangat baik, atau belum kenal sama sekali. Oleh karena itu, setiap pasangan selalu dituntut untuk selalu belajar dan mengevaluasi bersama apa-apa yang terjadi dalam pernikahan.

Kanjeng Nabi Muhammad Saw. melalui sifat wajibnya telah memberikan modal dasar toleransi dalam rumah tangga. Sikap ini dapat kita gunakan dalam menjalin semua relasi dengan baik, termasuk dalam pernikahan. Apa saja itu?

Teladan Nabi Modal Toleransi dalam Rumah Tangga

Pertama, Shidq. Dalam menghargai pasangan, kita dituntut untuk dapat berkata jujur, benar, apa adanya, dan terbuka. Jika sudah menikah, pasangan adalah bagian dari diri kita yang lain. Sudah bukan saatnya kita menutupi suatu hal kepada pasangan, terlebih itu adalah suatu hal yang penting. Dengan tidak menyembunyikan apapun dari pasangan, secara tidak langsung kita menghargai dirinya, yang sama pula dengan menghargai diri kita sendiri.

Dengan berkata jujur dan benar, kita memberikan ruang kepercayaan yang luas untuk pasangan. Jujur di sini tidak selalu tentang hal-hal suka, namun juga hal-hal duka. Sehingga setiap pasangan dapat menanggung suka dan duka bersama. Ttidak ada salah satu pihak yang merasa terabaikan dan tidak dihargai.

Kedua, Amanah. Amanah atau dapat terpercaya dapat juga kita artikan sebagai sikap bertanggung-jawab. Guna menghargai pasangan, siapapun itu tertuntut untuk saling dapat bertanggung-jawab. Misalnya dalam kasus mencari nafkah, apakah itu suami, istri, atau bersama-sama. Keduanya harus benar-benar bertanggung-jawab atas kesepakatan itu.

Bukan besar-kecilnya nominal nafkah yang kerap menjadi konflik dalam rumah tangga, melainkan sikap tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Kita sering melihat banyak pasangan yang adem ayem walaupun dalam kondisi yang pas-pasan.

Jika kita cermati lagi, ternyata kelebihan mereka adalah adanya kesalingan tanggung jawab penuh dalam pernikahan. Sehingga hasil yang didapatkan sudah merupakan hasil yang maksimal, kedua pihak mensyukurinya, dan masing-masing dapat saling menghargai.

Berbeda jika tidak ada sikap tanggung jawab yang konsisten, pasangan akan merasa tidak dihargai, tidak diperjuangkan, dan tidak ada artinya. Tanggung jawab di sini meliputi segala hal, baik yang berhubungan dengan materi maupun imateri, sehingga kedua belah pihak harus dapat saling menjaga dan dapat dipercaya.

Tetap Berupaya Mencari Solusi

Ketiga, tabligh. Sampaikan saja semua yang kamu rasa dan pikirkan! Banyak pihak yang merasa sulit untuk mengungkapkan apa yang ia rasakan kepada pasangan. Pasangan cenderung cuek, tidak mau tahu dan perduli. Sehingga banyak suami atau istri yang tertekan akibat sikap yang demikian. Jangan berhenti berusaha, jika sulit dengan berbicara langsung. Gunakan media lain untuk mengungkapkan dan tetap berbicara, entah itu dengan menggunakan pesan telefon, ataupun menuliskannya di secarik kertas.

Walaupun tidak langsung memberikan respon yang signifikan, setidaknya pasangan mengetahui apa yang sedang kita rasakan, daripada kita diam tanpa melakukan apapun. Dan ‘tak lupa, ajak dia juga untuk melakukan hal yang sama, yakni menyampaikan dan berkata jujur atas apa yang dia rasakan, apa yang dia harapkan, dan apa yang dia inginkan atas diri kita.

Sekecil apapun itu, tidak hanya tentang masalah dapur, anak, pendidikan, pekerjaan dan sebagainya, tentang perasaan yang sedang kita alamipun, masing-masing pihak harus dapat menyampaikannya dengan terbuka kepada pasangan. Untuk apa, agar pasangan dapat mengetahuinya, karena tentang perasaan adalah sesuatu yang ada dalam hati, bagaimana pasangan dapat mengetahuinya jika kita tidak berbicara yang sesungguhnya.

Keempat, fathonah. Ini adalah kunci utama dalam mengurai konflik rumah tangga, dan menjadi keistimewaan kita sebagai manusia untuk mensyukuri anugerahnya. Yakni kita harus memiliki strategi yang terproses dengan kecerdasan akal yang kita miliki. Saat mengalami dinamika rumah tangga, kita tidak seharusnya bersabar dengan cara berdiam diri dan meratap. Tetapi harus kita sertai dengan usaha yang menuju kepada terselesaikannya suatu masalah.

Bicara Terbuka dengan Pasangan

Sudah saatnya kita berfikir, memikirkan apa masalah yang kita hadapi, bicarakan bersama pasangan dengan terbuka dan rasa tanggung jawab, kemudian pikirkan bagaimana cara menyelesaikannya. Namanya pernikahan, tidak bisa kita menyelesaikan semua masalah secara sendiri-sendiri, semuanya harus bersama pasangan.

Salingers, sudahi galau dan sedihmu, yuk bangkit dan usahakan empat hal ini benar-benar ada dalam relasi pernikahanmu! Supaya, tidak ada lagi relasi toksik antara diri kamu dan pasangan. Sudah saatnya kita semua berbahagia! Bagaimanapun proses awal kita semua menikah, itu adalah bagian dari takdir yang tidak dapat kita ubah.

Tugas kita bukanlah untuk menyerah, melainkan terus belajar bersama dengan kepastian arah. Karena ini rumah tangga milik kita, rumah tangga yang kita yakini sebagai salah satu bentuk ibadah yang kita lakukan secara lillah. Semoga kita semua dapat meng-upgrade kualitas hubungan kita dalam berumah-tangga yang baik dengan pasangan, sehingga doa-doa yang dipanjatkan atas kita saat menikah (sakinah, mawaddah, dan rahmah) dapat terwujud dan membahagiakan kita semua.  Aamiin. []

Tags: istrikeluargapasanganrumah tanggasuamiSunah Nabitoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tak Terima Disebut Sesat, GP Ansor Tuntut Maaf Dubes Saudi

Next Post

Makna Jihad Menurut Ulama KUPI (3)

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Next Post
makna jihad

Makna Jihad Menurut Ulama KUPI (3)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0