Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perlukah Sikap Toleransi dalam Rumah Tangga? Bagaimana Caranya?

Nabi Muhammad Saw. melalui sifat wajibnya telah memberikan modal dasar toleransi dalam rumah tangga, yang dapat kita gunakan dalam menjalin semua relasi dengan baik

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
4 Agustus 2022
in Keluarga
0
Toleransi dalam Rumah Tangga

Toleransi dalam Rumah Tangga

680
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini, jika mendengar kata “toleransi”, maka yang hadir di benak kita adalah tentang bagaimana cara bersikap saling harga-menghargai dalam ruang lingkup perbedaan suku, agama, aliran, ataupun ras yang berada dalam masyarakat di mana kita tinggal. Lalu bagaimana menerapkan toleransi dalam rumah tangga?

Hal ini yang kerap luput dari kita adalah mengaplikasikan sikap toleransi itu dalam struktur masyarakat terkecil dalam kehidupan sosial. Yakni rumah tangga. Pun keluarga terbentuk atas dua perbedaan antara suami dan istri. Bagi pasangan yang telah membicarakan visi dan misi pernikahan sebelum pernikahan berlangsung adalah sebuah keberuntungan. Sedangkan bagi yang belum, juga sebuah kesempatan untuk terus belajar bertoleransi dalam rumah tangga bersama pasangan.

Tidak semua pasangan dapat memiliki kebebasan untuk memilih dan direstui dengan siapa dia akan menikah. Terlebih di masyarakat kita yang masih kental dengan budaya patriarki. Seperti menjodohkan anak, tanpa meminta persetujuan. Maka tidak mengherankan, jika kita melihat pasangan yang tampaknya sempurna, namun pada kenyataannya menyimpan luka batin yang sulit sembuh.

Kesalehan tak Menjamin Bisa Bersikap Adil

Seperti yang terjadi pada seorang kawan saya, ia dinikahkan dengan pria saleh yang belum terlalu ia kenal. Lagi-lagi, saleh dalam hal agama tidak dapat menjadi jaminan seseorang dapat berlaku adil kepada pasangan. Karena dalam berumah-tangga, seorang saleh atau baik adalah ketika ia dapat memperlakukan pasangannya dengan baik pula. Yakni tidak membuatnya menderita secara psikis, menangis, dan melakukan kesabaran yang tidak pasti, serta perlakuan diskriminasi lainnya.

Lagi-lagi, sebagaimana bunyi hadis yang Anas bin Malik ra. sampaikan bahwasanya Kanjeng Nabi menegaskan, pernikahan itu setengah dari ibadah, oleh karena itu, tugas bagi umat manusia yang memilih untuk menikah adalah menjadikan pernikahan tersebut sebagai ibadah yang menyenangkan, bukan hubungan yang membebankan.

Mustahil ada pasutri yang memiliki kehidupan pernikahan yang mulus-mulus saja, semua pasutri pasti mengalami dinamikanya masing-masing. Baik yang telah mengenal dengan sangat baik, atau belum kenal sama sekali. Oleh karena itu, setiap pasangan selalu dituntut untuk selalu belajar dan mengevaluasi bersama apa-apa yang terjadi dalam pernikahan.

Kanjeng Nabi Muhammad Saw. melalui sifat wajibnya telah memberikan modal dasar toleransi dalam rumah tangga. Sikap ini dapat kita gunakan dalam menjalin semua relasi dengan baik, termasuk dalam pernikahan. Apa saja itu?

Teladan Nabi Modal Toleransi dalam Rumah Tangga

Pertama, Shidq. Dalam menghargai pasangan, kita dituntut untuk dapat berkata jujur, benar, apa adanya, dan terbuka. Jika sudah menikah, pasangan adalah bagian dari diri kita yang lain. Sudah bukan saatnya kita menutupi suatu hal kepada pasangan, terlebih itu adalah suatu hal yang penting. Dengan tidak menyembunyikan apapun dari pasangan, secara tidak langsung kita menghargai dirinya, yang sama pula dengan menghargai diri kita sendiri.

Dengan berkata jujur dan benar, kita memberikan ruang kepercayaan yang luas untuk pasangan. Jujur di sini tidak selalu tentang hal-hal suka, namun juga hal-hal duka. Sehingga setiap pasangan dapat menanggung suka dan duka bersama. Ttidak ada salah satu pihak yang merasa terabaikan dan tidak dihargai.

Kedua, Amanah. Amanah atau dapat terpercaya dapat juga kita artikan sebagai sikap bertanggung-jawab. Guna menghargai pasangan, siapapun itu tertuntut untuk saling dapat bertanggung-jawab. Misalnya dalam kasus mencari nafkah, apakah itu suami, istri, atau bersama-sama. Keduanya harus benar-benar bertanggung-jawab atas kesepakatan itu.

Bukan besar-kecilnya nominal nafkah yang kerap menjadi konflik dalam rumah tangga, melainkan sikap tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Kita sering melihat banyak pasangan yang adem ayem walaupun dalam kondisi yang pas-pasan.

Jika kita cermati lagi, ternyata kelebihan mereka adalah adanya kesalingan tanggung jawab penuh dalam pernikahan. Sehingga hasil yang didapatkan sudah merupakan hasil yang maksimal, kedua pihak mensyukurinya, dan masing-masing dapat saling menghargai.

Berbeda jika tidak ada sikap tanggung jawab yang konsisten, pasangan akan merasa tidak dihargai, tidak diperjuangkan, dan tidak ada artinya. Tanggung jawab di sini meliputi segala hal, baik yang berhubungan dengan materi maupun imateri, sehingga kedua belah pihak harus dapat saling menjaga dan dapat dipercaya.

Tetap Berupaya Mencari Solusi

Ketiga, tabligh. Sampaikan saja semua yang kamu rasa dan pikirkan! Banyak pihak yang merasa sulit untuk mengungkapkan apa yang ia rasakan kepada pasangan. Pasangan cenderung cuek, tidak mau tahu dan perduli. Sehingga banyak suami atau istri yang tertekan akibat sikap yang demikian. Jangan berhenti berusaha, jika sulit dengan berbicara langsung. Gunakan media lain untuk mengungkapkan dan tetap berbicara, entah itu dengan menggunakan pesan telefon, ataupun menuliskannya di secarik kertas.

Walaupun tidak langsung memberikan respon yang signifikan, setidaknya pasangan mengetahui apa yang sedang kita rasakan, daripada kita diam tanpa melakukan apapun. Dan ‘tak lupa, ajak dia juga untuk melakukan hal yang sama, yakni menyampaikan dan berkata jujur atas apa yang dia rasakan, apa yang dia harapkan, dan apa yang dia inginkan atas diri kita.

Sekecil apapun itu, tidak hanya tentang masalah dapur, anak, pendidikan, pekerjaan dan sebagainya, tentang perasaan yang sedang kita alamipun, masing-masing pihak harus dapat menyampaikannya dengan terbuka kepada pasangan. Untuk apa, agar pasangan dapat mengetahuinya, karena tentang perasaan adalah sesuatu yang ada dalam hati, bagaimana pasangan dapat mengetahuinya jika kita tidak berbicara yang sesungguhnya.

Keempat, fathonah. Ini adalah kunci utama dalam mengurai konflik rumah tangga, dan menjadi keistimewaan kita sebagai manusia untuk mensyukuri anugerahnya. Yakni kita harus memiliki strategi yang terproses dengan kecerdasan akal yang kita miliki. Saat mengalami dinamika rumah tangga, kita tidak seharusnya bersabar dengan cara berdiam diri dan meratap. Tetapi harus kita sertai dengan usaha yang menuju kepada terselesaikannya suatu masalah.

Bicara Terbuka dengan Pasangan

Sudah saatnya kita berfikir, memikirkan apa masalah yang kita hadapi, bicarakan bersama pasangan dengan terbuka dan rasa tanggung jawab, kemudian pikirkan bagaimana cara menyelesaikannya. Namanya pernikahan, tidak bisa kita menyelesaikan semua masalah secara sendiri-sendiri, semuanya harus bersama pasangan.

Salingers, sudahi galau dan sedihmu, yuk bangkit dan usahakan empat hal ini benar-benar ada dalam relasi pernikahanmu! Supaya, tidak ada lagi relasi toksik antara diri kamu dan pasangan. Sudah saatnya kita semua berbahagia! Bagaimanapun proses awal kita semua menikah, itu adalah bagian dari takdir yang tidak dapat kita ubah.

Tugas kita bukanlah untuk menyerah, melainkan terus belajar bersama dengan kepastian arah. Karena ini rumah tangga milik kita, rumah tangga yang kita yakini sebagai salah satu bentuk ibadah yang kita lakukan secara lillah. Semoga kita semua dapat meng-upgrade kualitas hubungan kita dalam berumah-tangga yang baik dengan pasangan, sehingga doa-doa yang dipanjatkan atas kita saat menikah (sakinah, mawaddah, dan rahmah) dapat terwujud dan membahagiakan kita semua.  Aamiin. []

Tags: istrikeluargapasanganrumah tanggasuamiSunah Nabitoleransi
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Rumah Tangga yang
Keluarga

3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Rumah Tangga
Keluarga

5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Santri Mubadalah

    Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia
  • Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita
  • 3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga
  • Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
  • Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID