Mubadalah.id – Pernikahan adalah pertemuan dua insan, laki-laki dan perempuan, dalam sebuah ikatan berkeluarga untuk berkongsi, bekerja sama, dan berpartner dalam mewujudkan kehidupan rumah tangga yang bahagia, penuh cinta, dan kasih sayang.
Kebahagiaan dan cinta kasih ini harus diusahakan bersama dan dirasakan keduanya. Karena itu, dalam Islam, karakter utama dari ikatan pernikahan adalah berpasangan (izdiwaj) dan perkongsian atau kerja sama (musyarakah).
Karakter ini menjadi landasan dalam memaknai konsep-konsep berumah tangga, seperti kepemimpinan, ketaatan, kerelaan, termasuk dalam praktik kerja-kerja rumah tangga.
Sehingga, semua konsep ini harus pasangan terapkan dalam konteks perwujudan kasih sayang dan kebahagiaan, yang harus mereka dorong bersama, kerjakan bersama, dan rasakan bersama.
Ekspresi atau bahasa kasih adalah segala tindakan dan ekspresi masing-masing. Baik dari suami dan istri, terhadap pasangannya yang dapat memupuk cinta kasih mereka berdua.
Masing-masing seyogianya tahu tentang bahasa kasih untuk yang ia harapkan dari pasangannya, juga bahasa kasih yang pasangannya butuhkan.
Ekspresi ini harus bersifat timbal balik atau mubidalah. Tidak hanya bisa sepihak atau satu arah, tetapi resiprokal yaitu memberi dan menerima, melakukan dan meminta.
Suami harus memberi, “bahasa kasih? yang istrinya butuhkan dan menerima dari istrinya.
Begitu pun sang istri, ia harus melayani kebutuhan “bahasa kasih” sang suami, dan memperoleh dari suaminya apa yang menjadi kebutuhan “bahasa kasih”-nya.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.