• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pernikahan Anak dalam Perspektif Mubadalah

Begitu pun terkait pernikahan usia anak. Kita tidak bisa, dengan alasan meniru pernikahan Nabi Saw. dengan Aisyah r.a., memperbolehkan atau menganjurkan pernikahan usia anak.

Redaksi Redaksi
02/10/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nikah Anak Mubadalah

Nikah Anak Mubadalah

778
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jikapun Hadis Aisyah r.a tentang pernikahan anak diterima, namun kita tidak bisa serta-merta merujuknya untuk memperbolehkan atau menganjurkan pernikahan anak. Karena kita harus selalu bertanggung jawab dengan pilihan-pilihan yang kita lakukan.

Kita tidak bisa, misalnya, mengendarai kuda di atas jalan tol, karena ingin meniru Nabi Saw., sehingga melawan aturan pemerintah dengan alasan meneladani Nabi Saw. lebih diutamakan dibanding peraturan pemerintah.

Logika ini tentu saja salah. Ini mencerminkan pribadi yang tidak bertanggung jawab dan tidak bertenggang rasa dengan kehidupan banyak orang karena bisa mengakibatkan kekacauan lalu lintas.

Begitu pun terkait pernikahan usia anak. Kita tidak bisa, dengan alasan meniru pernikahan Nabi Saw. dengan Aisyah r.a., memperbolehkan atau menganjurkan pernikahan usia anak.

Karena pernikahan, yang pada praktiknya sering mengalami problem sosial, akan membebani masyarakat dan negara.

Baca Juga:

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

Kedua mempelai akan terancam sakit secara moral, psikologis, medis, sosial, dan ekonomi. Apalagi bagi anak-anak yang ia lahirkan dari pasangan pernikahan anak.

Seseorang yang menikah di usia anak, terutama perempuan dengan tanggung jawab sebagai istri akan keluar dari program wajib belajar. Hal tersebut menyebabkan ia tidak memiliki keterampilan untuk bekerja.

Sehingga sulit mengakses sumber ekonomi dan membuatnya menjadi miskin, mentalnya tidak stabil, dan beresiko terhadap problem-problem medis dan sosial. Yang kemudian akibatnya harus masyarakat dan negara ikut bertanggung jawab.

Beban negara menjadi berat karena menghadapi anak-anak yang mental dan intelektualnya lemah. Yang juga akan melahirkan anak-anak yang lemah secara fisik, mental, maupun intelektual. []

Tags: anakMubadalahNikahpernikahanperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version