Selasa, 25 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqh al-Murūnah

    Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

    Juru Bicara Disabilitas

    Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

    Fahmina

    Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

    Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    Warkah al-Basyar

    Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    Fahmina

    Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    Akad Nikah

    Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

    Fahmina yang

    Lahirnya Fahmina dan Jalan Panjang Transformasi Sosial

    Merasa Tertinggal

    Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pernikahan Tanpa Wali dan Saksi ala Kyai FM Jember dalam Perspektif Mubadalah

Dalam Islam, pernikahan tidak saja soal menikmati seks bagi seorang laki-laki dari perempuan dalam jumlah yang dia inginkan. Tidak. Pernikahan adalah soal tanggung-jawab besar (mitsaqan ghalizan) yang bersifat mubadalah, atau resiprokal

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
25 Januari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Pernikahan Tanpa Wali

Pernikahan Tanpa Wali

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tersangka pencabulan terhadap empat orang santri perempuan, FM, yang sehari-hari dipanggil kyai dari salah satu pesantren di Jember, membela diri. Bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari pernikahanya bersama mereka. Sekalipun pernikahan tanpa wali dan saksi, menurut pernyataan pengacaranya, pernikahan tersebut sah. Pengacaranya menyebut bahwa praktik itu merupakan pernikahan Daud.

FM sendiri telah memiliki seorang istri sah dengan pernikahan biasa, yang melaporkan suaminya ke Polisi karena perilaku menyimpang tersebut. Menurut sang istri, FM suaminya biasa membawa ustadzah dan santri perempuan ke dalam ruang khusus, tempat produksi konten video Youtube, di malam hari dan sampai pagi. Di ruang itu, menurut sang istri, aktivitas penyimpangan itu terjadi.

Nikah Tanpa Wali dan Saksi

Dalam khazanah fiqh klasik, memang ada perbedaan pandangan mengenai pernikahan tanpa wali dan tanpa saksi. Mayoritas ulama, terutama Mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang wali dan saksi sebagai rukun nikah. Sehingga nikah tidak sah jika tanpa wali dan saksi. Imam Abu Hanifah memang membolehkan nikah tanpa wali bagi perempuan janda, bukan yang masih perawan. Tetapi walinya masih tetap berhak membatalkannya melalui pengadilan, jika mempelai laki-laki tidak sepadan dengan perempuan dan berpotensi mengelabuinya.

Di samping alasan sebuah hadits, argumentasi utama Imam Abu Hanifah adalah bahwa perempuan dewasa berhak untuk membuat akad sendiri, tanpa kehadiran wali. Ia memiliki akal yang sehat, kuat, dan dipercaya untuk membuat keputusan akad apapun, termasuk akad pernikahan. Tetapi, karena mempelai laki-laki berpotensi mengelabui dan menipu, keluarga perempuan, melalui walinya masih berhak untuk membatalkan akad tersebut dengan alasan yang relevan dan dapat dibenarkan.

Artinya, orang tua atau wali tetap harus kita beritahu, sekalipun tidak harus hadir pada saat akad. Kehadiran ini penting untuk memastikan sang mempelai laki-laki adalah orang yang bertanggung-jawab, bukan orang yang akan mempermainkan perempuan.

Walau demikian, Imam Abu Hanifah tetap mewajibkan kehadiran saksi dalam pernikahan. Nikah tanpa saksi, menurutnya adalah batal atau tidak sah, sebagaimana pandangan mayoritas ulama. Menurut Imam Malik, guru langsung Imam Syafi’i, pernikahan bisa sah tanpa saksi, asalkan langsung diumumkan ke publik, bukan disembunyikan. Karena yang penting, menurutnya, adalah publikasi, sehingga masyarakat ikut menjadi saksi dan mengontrol agar pernikahan itu, terutama dari pihak laki-laki, adalah bertanggung-jawab. Bukan bermain-main atau mempermainkan perempuan. Tetapi Imam Malik masih mensyaratkan wali dalam pernikahan.

Artinya, Imam Abu Hanifah membolehkan nikah tanpa wali dengan syarat ketat di atas, tapi melarang tanpa saksi. Sementara Imam Malik membolehkan tanpa saksi dengan syarat publikasi, tapi melarang tanpa wali. Lalu tersangka FM ikut siapa dalam hal ini?

Di Mata Hukum Islam Indonesia

Pengacaranya menyebut praktik FM itu sebagai nikah Daud. Besar kemungkinan merujuk pada Imam Daud adz-Dzahiri, murid dari muridnya Imam Syafi’i. Dalam berbagai riwayat dalam khazanah fiqh klasik, memang ada pernyataan ini. Namun perlu diklarifikasi lebih lanjut, karena Imam Daud tidak meninggalkan karya yang sampai pada generasi kita sekarang.

Salah satu yang bisa menjadi rujukan adalah karya Imam Ibn Hazm, yaitu al-Muhalla, sebuah karya agung Mazhab Daud adz-Dzahiri. Dalam jilid 5, ada diskusi yang cukup panjang dan kompleks, tidak bisa kita simpulkan sederhana: nikah boleh tanpa wali dan tanpa saksi. Misalnya, perempuan yang boleh nikah tanpa wali adalah yang sudah pernah menikah, usia dewasa dan matang, tidak memiliki keluarga terpandang yang akan menuntutnya, dan syarat-syarat lain yang secara adat kebiasaan perempuan merasa terjamin masuk dalam pernikahan yang benar. Sementara mengenai nikah tanpa saksi, pada jilid ke-9, Ibn Hazm secara tegas menolaknya.

Di kalangan ulama fiqh, jika terjadi perbedaan pendapat, maka pemerintah berhak membuat keputusan hukum yang final dan mengikat semua pihak (hukm al-hakim yarfa’ al-khilaf). Dalam konteks Indonesia, hukum Islam yang berlaku, sebagaimana termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), adalah nikah harus dengan saksi dan wali. Secara sosial, kewajiban ini penting untuk memastikan pernikahan itu benar-benar bertanggung-jawab, tidak menjadi wahana pelampiasan nafsu seks laki-laki semata.

Apalagi pemerintah juga mewajibkan pencatatan akad pernikahan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang dilahirkannya. Pernikahan tanpa wali dan saksi, apalagi tidak melibatkan negara dan masyarakat, adalah pertanda adanya praktik manipulasi laki-laki atas perempuan, yang biasanya berada di bawah kendalinya. Dalam relasi kyai dan santri, besar kemungkinan pernikahan tersebut, jika benar ada, adalah manipulatif. Jangan-jangan, ia hanya dalih semata.

Perspektif Mubadalah

Jika membaca fakta-fakta yang terungkap di media, pernikahan tanpa wali dan saksi ala FM tentu saja tidak mubadalah dan bertentangan dengan prinsip-prinsipnya. Indikasi utamanya adalah laporan sang istri yang menemukan perselingkuhan suaminya dengan beberapa santri perempuan. Jika dengan istri sahnya saja tidak bertanggung-jawab, maka besar kemungkinan pengakuannya menikahi para santri perempuan. Apalagi sampai berjumlah 4 orang, adalah dalih semata.

Dalam Islam, pernikahan tidak saja soal menikmati seks bagi seorang laki-laki dari perempuan dalam jumlah yang dia inginkan. Tidak. Pernikahan adalah soal tanggung-jawab besar (mitsaqan ghalizan) yang bersifat mubadalah, atau resiprokal. Termasuk dalam hal menikmati seks juga bersifat mubadalah. Artinya, laki-laki dan perempuan harus berada pada posisi relasi yang membuat mereka bisa saling menikmati seks di satu sisi, dan bertanggung-jawab atas dampaknya dari sisi lain. Yaitu kehamilan, melahirkan, dan membesarkan anak.

Agar berkualitas, tanggung-jawab ini harus kita kontrol, terutama pada mempelai laki-laki. Karena secara biologis, laki-laki tidak akan hamil sehingga bisa leluasa pergi dan secara sosial juga ia seringkali bebas. Nah, salah satu bentuk kontrol atas tanggung-jawab laki-laki ini adalah adanya wali dan saksi. Negara menambahkannya dengan kewajiban mencatat secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Sehingga, ketika terjadi pengabaian tanggung-jawab oleh laki-laki, perempuan dapat menuntutnya melalui institusi negara.

Negara, dalam hal ini, mengamalkan kaidah fiqh yang menyatakan pentingnya melindungi kemaslahatan rakyat (tasharuff al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah), terutama bagi perempuan dan anak. Memanipulasi hukum negara, dengan dampaknya yang merugikan perempuan, adalah haram. Karena, setiap tindakan yang merugikan dan mendatangkan keburukan adalah haram (adh-dharar yuzal). Sesuai dengan pesan Nabi Saw untuk tidak merugikan diri sendiri maupuan orang lain (Muwaththa’ Malik, no. 1435; Sunan Ibn Majah, no. 2430 dan 2431; Musnad Ahmad, no. 2912 dan 2322). Wallahu a’lam. (bebarengan)

Tags: hukumhukum keluarga IslamIndonesiapernikahanWali Nikah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Akad Nikah
Kolom

Tadarus Subuh ke 170: Menuju Akad Nikah yang Efektif

24 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Kesederhanaan
Personal

Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

20 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan terhadap Difabel

    Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Kitab Kuning hingga Warkah al-Basyar: Cerita Panjang Gerakan Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warkah al-Basyar: Dari Tulisan Menjadi Gerakan Sosial Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merasa Tertinggal, Benarkah Kita Gagal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam
  • Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25
  • Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25
  • Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender
  • Fahmina: Membuka Ruang Belajar, Menumbuhkan Gerakan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID