Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Persahabatan Laki-laki dan Perempuan, Mungkinkah? Penuhi Dulu Syaratnya!

Salah satu syarat dari terwujudnya relasi persahabatan adalah pengendalian diri (self control) pada masing-masing pihak; laki-laki maupun perempuan

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
19 Desember 2022
in Personal
A A
0
Persahabatan Laki-laki dan Perempuan

Persahabatan Laki-laki dan Perempuan

13
SHARES
629
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perdebatan persahabatan laki-laki dan perempuan mungkin sudah banyak yang membahasnya. Nnamun jika kita bedah dari perspektif yang berbeda, isu ini menjadi tidak pernah usang untuk kita bahas.

Ada dua pandangan dalam perdebatan persahabatan antara laki-laki dan perempuan. Pertama, laki-laki dan perempuan tidak akan pernah bisa bersahabat karena kemungkinan salah satunya menyimpan ketertarikan. Fakta penelitian (gaya.tempo.co) mengungkapkan bahwa ada kemungkinan laki-laki dan perempuan menjalin persahabatan. Namun peluang untuk berubah menjadi hubungan cinta tidak jarang mengintai.

Kedua, laki-laki dan perempuan tidak akan pernah bisa bersahabat, dan tidak boleh menjadi sahabat karena dimungkinkan akan menjadi fitnah. Argumen ini lahir dari pemahaman agama yang perlu kita kaji kembali.

Dari dua perspektif tersebut, keduanya memiliki persamaan dalam hal yaitu masih adanya “kemungkinan”. Artinya masih memunculkan kemungkinan lain yang justru terdapat kebaikan didalamnya.

Faktanya, kehidupan sekarang menuntut adanya persinggungan antara laki-laki dan perempuan terlebih dalam dunia kerja. Bagaimana seharusnya jika kita kita berhadapan dengan situasi lingkar persahabatan yang demikian.

Perteguh Niat

Persahabatan antara laki-laki dan perempuan dimungkinkan dalam beberapa kondisi. Di mana kondisi keduanya sudah menikah, atau sudah menikah salah satunya, atau belum menikah keduanya. Meskipun terdapat kondisi berbeda, namun syarat untuk memperteguh niat tetap sama.

Menggarisbawahi QS. Al-Hujurat 13 yang memerintahkan laki-laki dan perempuan lita’arafu yang dalam bahasa mudahnya adalah saling mengenal. Saling mengenal ini memiliki makna yang mendalam yaitu memahami, menghargai, menghormati dan kebaikan lainnya yang membawa pada keharmonisan sebuah relasi.

Relasi yang harmonis kita bangun dalam bingkai kesalingan dalam rangka mendapatkan nilai kemanfaatan masing-masing pihak. Demikian juga relasi persahabatan. Menurut pakar komunikasi Joseph de Vito, persahabatan adalah hubungan interpersonal dua orang yang saling menghasilkan karakter positif. Dari definisi ini memperteguh niat untuk melakukan kerjasama yang produktif merupakan inti dari harmoni persahabatan.

Kendali pada Masing-masing Pihak

Ada referensi menarik dari Filsuf Michel de Montaigne yang disampaikan oleh Dr. Fakhruddin Faiz bahwa persahabatan antara laki-laki dan perempuan itu tidak mungkin. Hal tersebut karena  adanya unsur eros yaitu nuansa seksual dan dorongan romantic yang melingkupi persahabatan antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa atau kita sadari.

Dalam penjelasan selanjutnya, ia mengatakan bahwa untuk oridinary friendship atau pertemanan, antara laki-laki dan perempuan mungkin terjadi. Namun pada level true friendship persahabatan, menurut de Montaigne  hal itu tidak mungkin terjadi.

Menjadi semakin jelas titik permasalahan ketidakmungkinan persahabatan antara laki-laki dan perempuan terletak pada adanya unsur “tarikan” atau dalam istilah de Montaigne adalah unsur eros. Maka salah satu syarat dari terwujudnya relasi tersebut adalah pengendalian diri (self control) pada masing-masing pihak; laki-laki maupun perempuan.

Saya teringat argumen yang Deddy Corbuzier sampaikan kepada Cinta Laura saat menjelaskan terjadinya sebuah aksi pelecehan. Mungkin pemakaian argumen ini terkesan ia paksakan. Namun ada benang merah yang bisa kita ambil.

Melakukan Kendali yang Seimbang

Pada podcast edisi tersebut, Deddy mengatakan bahwa ia mengajak semua laki-laki untuk mengendalikan kontrol nafsunya sendiri. Sebetapapun perempuan mengeksplorasi tubuhnya, jika laki-laki berhasil mengendalikan nafsunya, maka tidak akan terjadi apa-apa. Bagi Deddy, bukan masalah perempuan mengenakan pakaian berbentuk apapun, jika laki-laki lepas kontrol, maka pelecehan itu akan tetap terjadi.

Semangat Deddy dalam membangun argumen agar tidak terjadi pelecehan dari pihak laki-laki, harus gayung bersambut pada pihak perempuan untuk juga melakukan kontrol yang seimbang dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan.

Ini menjadi benang merah pada fenomena Laki-laki dan perempuan tidak akan pernah bisa bersahabat. Persahabatan tersebut bisa terjalin harmonis melalui syarat kontrol kendali masing-masing dari pelaku relasi.

Jika salah satu pihak dari relasi ini memancing maka kontrol kendali harus dilakukan oleh pihak satunya. Jika keduanya tidak bisa melakukan kontrol kendali, maka membatasi interaksi adalah jalan terjal yang mau tidak mau harus kita lakukan. Karena bagaimanapun dalam ranah pekerjaan, interaksi menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa kita hindari.

Dua syarat di atas mungkin menjadi syarat minimal dan syarat umum yang terlihat sederhana. Bagi yang masih percaya bahwa persahabatan antara laki-laki dan perempuan itu ada, selamat mencoba. []

 

 

Tags: Cintalaki-lakiperempuanpersahabatanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Berikan Kemaslahatan Terbaik Bagi Anak

Next Post

Segala Bentuk Kemadaratan Dalam UU KUHP Harus Dihapuskan

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Next Post
UU KUHP

Segala Bentuk Kemadaratan Dalam UU KUHP Harus Dihapuskan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0