Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Persiapan Menjelang Iduladha, Tiga Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi

Di Indonesia sendiri mayoritas hewan ternak yang biasa kita jadikan sebagai hewan kurban adalah sapi, kambing, kerbau dan domba

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
30 Januari 2026
in Featured, Hikmah
A A
0
Syarat Hewan Kurban

Syarat Hewan Kurban

15
SHARES
733
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti yang kita ketahui bersama, setelah menjalani serangkaian ibadah di bulan Ramadan dan terlahir suci kembali di bulan Syawal, maka sebelum memasuki bulan Dzulhijjah menjadi momen persiapan bagi umat muslim untuk menunaikan rukun Islam yang kelima yaitu ibadah haji bagi yang mampu

Di bulan Dzulhijjah ini pula terdapat anjuran berkurban bagi umat Islam seperti yang sudah diajarkan oleh bapak para Nabi yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Ada beberapa syarat hewan kurban yang harus kita penuhi. Adapun pelaksanaan kurban sendiri secara tertulis terdapat di dalam surah al-Kautsar ayat 1-3 yaitu:

Innā a‘ṭainākal-kauṡar(a). Faṣalli lirabbika wanḥar. Inna syāni’aka huwal-abtar(u). Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).”

Tujuan Penyembelihan Hewan Kurban

Tujuan lain dari pelaksanaan Peringatan Hari Raya Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban selain mengikuti hukum yang telah tertulis di dalam al-Qur’an, juga agar masing-masing dari kita mendapatkan hikmahnya. Yaitu menjadi media peningkatan keimanan serta ketakwaan umat muslim khususnya warga di sekitar Masjid kepada Allah SWT.

Kedua, media untuk meningkatkan kepekaan sosial dan saling peduli sesama warga di sekitar Masjid. Ketiga, memperkokoh jalinan silaturahim untuk menopang ukhuwah islamiyah di antara pengurus Masjid dengan lingkungan masyarakat muslim maupun non muslim. Yakni dalam rangka syiar islam. Keempat, hewan ternak yang kita jadikan hewan kurban akan menjadi kendaraan bagi sahibul qurban untuk melintasi shirathal mustaqim di akhirat kelak.

Dengan senantiasa mengharap ridla Allah SWT, tentunya sebagai salah satu pengurus masjid di tempat saya tinggal, saya ingin tetap dapat melaksanakan praktik baik kegiatan rutin tahunan ini. Sebagaimana yang telah  kedua orang tua saya contohkan, dan para pendahulu pengurus masjid yang telah berpulang.

Langkah-langkah Persiapan Penyembelihan

Persiapan untuk penyembelihan hewan kurban sendiri terbilang membutuhkan durasi yang panjang. Yakni mulai dari pencarian donatur, pencicilan dana, hingga pencarian hewan kurban. Untuk pencarian hewan kurban jika kita cari saat bulan Syawal maupun Dzulqa’dah.

Seperti saat ini tentu biaya pembeliannya berbeda jika panitia penyembelihan hewan kurban baru mencarinya saat bulan Dzulhijjah. Di mana harga hewan ternak biasanya sudah mengalami peningkatan harga.

Karena telah tertuang di dalam hukum Islam, maka secara teknis kegiatan rutin tahunan ini, mulai dari kapan waktu penyembelihannya, tempat, jenis hewan yang kita sembelih, hingga penerimanya telah diberikan pedomannya oleh para ulama terdahulu.

Namun tentu bagi kita yang belum terbiasa merasa perlu untuk mempelajarinya kembali. Tujuannya agar kurban yang sahibul qurban berikan dapat sah kita terima. Ulama sepakat hewan yang dapat kita jadikan hewan kurban adalah hewan ternak. Waktu penyembelihannya setelah menunaikan salat Iduladha dan hari tasyrik yaitu 10-13 Dzulhijjah.

Syarat Hewan Kurban

Di Indonesia sendiri mayoritas hewan ternak yang biasa kita jadikan sebagai hewan kurban adalah sapi, kambing, kerbau dan domba. Ada tiga syarat hewan kurban yang harus kita penuhi. Syarat yang pertama adalah memperhatikan usia hewan ternak yang akan menjadi hewan kurban. Dalam kitab Kifayatul Akhyar, usia domba anjurannya telah mencapai usia satu tahun lebih.

Sedangkan untuk kambing, sapi, dan kerbau minimal telah berusia dua tahun lebih. Kemudian untuk usia unta minimal mencapai lima tahun lebih. Namun pastikan pula untuk memilih hewan ternak yang tidak terlalu tua usianya karena kurang nikmat bagi yang mengonsumsi.

Syarat yang kedua adalah jumlah donatur kurban pada setiap hewan ternak yang menjadi hewan kurban. Berdasarkan hadis shahih riwayat Muslim, Jabir bin Abdillah meriwayatkan sebagai berikut:

“Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.”

Oleh sebab itu, boleh bagi kita untuk berkurban secara kolektif bagi yang ingin berkurban sapi, unta, atau kerbau. Namun untuk hewan kurban kambing hanya dapat disembelih untuk satu orang sahibul qurban.

Selanjutnya syarat yang ketiga yang harus terpenuhi oleh hewan kurban agar kurban yang diberikan oleh sahibul qurban adalah kondisi fisik hewan kurban yang sehat. Jika hewan kurban tersebut (matanya) jelas-jelas buta (picek), (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (badannya) kurus lagi tak berlemak maka sudah dapat kita pastikan bahwa kurban tidak sah berdasarkan hadis Rasulullah riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud.

Oleh sebab itu, baik sahibul qurban maupun pengurus masjid harus dapat mengetahui kriteria-kriteria di atas, agar saat memilih hewan kurban tidak melakukan kesalahan yang fatal dan memilihkan hewan ternak terbaik untuk kita jadikan sebagai hewan kurban. Nah itu dia tiga syarat hewan kurban yang harus terpenuhi menjelang persiapan Iduladha. Semoga artikel ini bermanfaat dan mari berkurban. []

 

 

Tags: DzulhijahhajiHari Raya IduladhaIbadah KurbanSyarat Hewan Kurban
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tawaran Maqashid al-Usrah dalam Perkawinan Anak

Next Post

Kemanusiaan Bagi Perempuan dan Laki-laki

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Hajar dan Sarah
Pernak-pernik

Kisah Ibunda Hajar dan Sarah dalam Dialog Feminis Antar Agama

16 Juni 2025
Semangat Haji
Hikmah

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Hari Raya Iduladha
Pernak-pernik

Refleksi Hari Raya Iduladha: Setiap Kita Adalah Ibrahim, Setiap Ibrahim punya Ismail

9 Juni 2025
Narasi Hajar
Personal

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

6 Juni 2025
Berkurban
Personal

Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

6 Juni 2025
Wuquf Arafah
Hikmah

Makna Wuquf di Arafah

6 Juni 2025
Next Post
Kemanusiaan

Kemanusiaan Bagi Perempuan dan Laki-laki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0