Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Perempuan Negara

    Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Selama ini cara pandang yang terjadi pada relasi difabel dan non difabel adalah tidak mengakui kemanusiaannya, atau mengakui namun tidak penuh

Isti'anah Isti'anah
30 Oktober 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Perspektif Trilogi KUPI

Perspektif Trilogi KUPI

595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjadi narasumber tema penguatan hak-hak disabilitas perspektif Trilogi KUPI pada kegiatan Mubadalah Goes to Community Tasikmalaya di Kampus Universitas Islam KH Ruhiat (UNIK) Cipasung menjadi kecemasan serta tantangan bagi saya. Cemas karena khawatir tidak dapat menyampaikan materi dengan baik. Namun menjadi tantangan karena sebagai narasumber, maka harus belajar mendalam terkait perspektif Trilogi KUPI yang diterapkan dalam pemenuhan hak-hak disabilitas.

Menyusun materi sejak dua minggu sebelum kegiatan dengan mengacu pada tiga buku yaitu Metodologi Fatwa KUPI dan Qira’ah Mubadalah  karya KH Faqihuddin AK. Selain itu  Nalar Kritis Muslimah karya Bu Nyai Nur Rofiah.

Lalu mencari bahan dari kupipedia.id dan menemukan rubrik kupibilitas yang memuat link Ngaji Rain bersama Dr Nur Rofiah Bil Uzm, “Mainstreaming Keadilan Hakiki Bagi Difabel” yang termuat di Mubadalah.id.  Selanjutnya berselancar ke youtube dan menemukan Ngaji Rain bersama Dr Nur Rofiah tersebut.

Perspektif  Trilogi KUPI yaitu Ma’ruf dari Bu Nyai Badriyah Fayumi, Mubadalah dari Kiai Faqihuddin AK dan Keadilan Hakiki dari Bu Nyai Nur Rofiah. Khususnya mubadalah dan keadilan hakiki awalnya digunakan untuk membaca relasi laki-laki dan perempuan. Sementara dalam hal pemenuhan hak-hak kaum difabel maka relasinya adalah difabel dan non difabel.

Selama ini cara pandang yang terjadi pada relasi difabel dan non difabel adalah tidak mengakui kemanusiaannya, atau mengakui namun tidak penuh. Memandang kemanusiaan difabel secara rendah atau lebih rendah dari pada non difabel.

Dominasi non difabel di berbagai sendi kehidupan menunjukkan bahwa sistem pengetahuan di berbagai disiplin ilmu termasuk ilmu agama telah terbangun dan berkembang melalui pengalaman, perspektif, sudut pandang dan kepentingan non difabel. Sehingga tidak atau belum menyertakan kepentingan difabel.

Konsep Ma’ruf

Perspektif Trilogi KUPI mulai dari konsep ma’ruf oleh Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi. Beliau mengenalkannya untuk menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Islam terkait isu relasi sosial. Terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak dan kaum minoritas (termasuk disabilitas). Ma’ruf ialah segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan yang sesuai dengan syari’at, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat.

Konsep ma’ruf menjadi pendekatan dalam dialektika teks Al-Qur’an dan konteks yang berdasar pada realitas. Yakni dengan menemukan  nilai-nilai kebaikan yang kita sepakati, kita terima, kita amalkan dan menjadi acuan suatu masyarakat. Selain itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam.

Dalam konteks difabel dan non difabel maka perumusan keagamaan harus memegang tujuan ma’ruf. Yaitu kebaikan untuk kedua belah pihak, bukan baik menurut non difabel aja tetapi juga baik untuk difabel.

Perspektif Mubadalah

Lalu Perspektif Trilogi KUPI berikutnya Mubadalah. Ini adalah bentuk kesalingan dan kerjasama antara kedua belah pihak yang memiliki arti saling mengganti, saling mengubah, saling menukar satu sama lain. Selain sebagai  tawaran dalam  relasi rumah tangga antara suami istri  ataupun relasi dengan berbagai pihak lain.

Penggunaan istilah mubadalah juga bisa menjadi metode interpretasi terhadap teks-teks sumber Islam yang mengharuskan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang setara. Keduanya tersapa oleh teks dan harus tercakup dalam makna yang terkandung dalam teks.

Dalam konteks relasi difabel dan non difabel maka teks-teks Islam mengharuskan difable dan non difable sebagai subyek yang setara. Di mana keduanya disapa oleh teks dan merupakan bagian kandungan teks.

Jika mendasarkan pada metode mubadalah, maka premis-premisnya sebagai berikut: 1) Islam hadir untuk difabel dan non difabel sehingga teks-teksnya juga harus menyasar keduanya. 2) Bahwa prinsip relasi antara keduanya adalah kerjasama dan kesalingan, bukan hegemoni dan kekuasaan.

Maka kerjasama yang ingin kita hadirkan adalah mewujudkan kemaslahatan untuk difabel dan non difabel. Saling memahami, saling menolong, tidak ada yang menguasai dan yang dikuasai. 3) Teks-teks Islam terbuka untuk kita maknai ulang agar memungkinkan kedua premis sebelumnya tercermin dalam setiap kerja interpretasi

Perspektif Keadilan Hakiki

Terakhir Perspektif Trilogi KUPI yaitu keadilan hakiki, rumusan keagamaan harus mendasarkan pada cara pandang antara lain;

Pertama, Difabel sebagai subjek penuh kehidupan. Manusia baik difabel dan non difabel tersebut sebagai khalifah fil ardl, keduanya menerima tanggung jawab sebagai umat Allah untuk melaksanakan ajarannya dan menjauhi larangannya.

Dalam memaknai surat al-Hujurat ayat 13 bahwa laki laki (difabel dan non difabel) serta perempuan (difabel dan non difabel) setara di hadapan Tuhan. Maka seluruh rumusan keagamaan harus menempatkan secara setara antara difabel dan non difabel.

Kedua, Difabel sebagai manusia seutuhnya. Difabel bukan hanya makhluk fisik saja tapi juga sebagai makhluk intelektual dan spiritual. Mendudukkan difablel sebagai manusia seutuhnya bukan karena fisiknya yang mengalami kekurangan sehingga memandang rendah dan tidak kita pandang sebagai manusia seutuhnya.

Maka harus menafsirkan ulang teks keagamaan yang memiliki perspektif keadilan hakiki sehingga menghadirkan kemaslahatan bagi keduanya (difabel dan non difabel)

Ketiga, tafsir harus memperhatikan semua makhluk hidup tanpa melihat kondisi fisik semata, dengan catatan; harus membaca ayat secara utuh, mencari ayat keberpihakan pada difabel. Tidak menggangap rendah difabel. Memperhatikan semua makhluk hidup tanpa melihat kondisi fisik, dan suara difabel harus kita dengar.

Keempat, Menggunakan Lensa Keadilan Hakiki. Dalam perumusan keagamaan harus  memperhatikan  kondisi khas secara fisik difabel.

Kondisi sosial difabel seperti stigma cacat. Marginalisasi seperti fasilitas umum yang tidak aksessible sehingga sulit mendapat kerja dan mengenyam pendidikan. Subordinasi seperti dianggap lebih rendah atau tidak mampu. Beban ganda atau beban berlebih bagi difable karena keterbatasannya dengan stigma, mendapat perlakuan tidak manusiawi, fasilitas tidak aksessible sehingga semakin membuat bebannya bertambah. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Inklusi SsoialMubadalah Goes to CommunityPemenuhan Hak Bagi Penyandang DisabilitasPerspektif Trilogi KUPIulama perempuanUniversitas Islam KH Ruchiat Cipasung
Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Terkait Posts

Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Pembangunan Pesantren
Publik

Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia
  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID