Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

Selama ini cara pandang yang terjadi pada relasi difabel dan non difabel adalah tidak mengakui kemanusiaannya, atau mengakui namun tidak penuh

Isti'anah by Isti'anah
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Perspektif Trilogi KUPI

Perspektif Trilogi KUPI

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjadi narasumber tema penguatan hak-hak disabilitas perspektif Trilogi KUPI pada kegiatan Mubadalah Goes to Community Tasikmalaya di Kampus Universitas Islam KH Ruhiat (UNIK) Cipasung menjadi kecemasan serta tantangan bagi saya. Cemas karena khawatir tidak dapat menyampaikan materi dengan baik. Namun menjadi tantangan karena sebagai narasumber, maka harus belajar mendalam terkait perspektif Trilogi KUPI yang diterapkan dalam pemenuhan hak-hak disabilitas.

Menyusun materi sejak dua minggu sebelum kegiatan dengan mengacu pada tiga buku yaitu Metodologi Fatwa KUPI dan Qira’ah Mubadalah  karya KH Faqihuddin AK. Selain itu  Nalar Kritis Muslimah karya Bu Nyai Nur Rofiah.

Lalu mencari bahan dari kupipedia.id dan menemukan rubrik kupibilitas yang memuat link Ngaji Rain bersama Dr Nur Rofiah Bil Uzm, “Mainstreaming Keadilan Hakiki Bagi Difabel” yang termuat di Mubadalah.id.  Selanjutnya berselancar ke youtube dan menemukan Ngaji Rain bersama Dr Nur Rofiah tersebut.

Perspektif  Trilogi KUPI yaitu Ma’ruf dari Bu Nyai Badriyah Fayumi, Mubadalah dari Kiai Faqihuddin AK dan Keadilan Hakiki dari Bu Nyai Nur Rofiah. Khususnya mubadalah dan keadilan hakiki awalnya digunakan untuk membaca relasi laki-laki dan perempuan. Sementara dalam hal pemenuhan hak-hak kaum difabel maka relasinya adalah difabel dan non difabel.

Selama ini cara pandang yang terjadi pada relasi difabel dan non difabel adalah tidak mengakui kemanusiaannya, atau mengakui namun tidak penuh. Memandang kemanusiaan difabel secara rendah atau lebih rendah dari pada non difabel.

Dominasi non difabel di berbagai sendi kehidupan menunjukkan bahwa sistem pengetahuan di berbagai disiplin ilmu termasuk ilmu agama telah terbangun dan berkembang melalui pengalaman, perspektif, sudut pandang dan kepentingan non difabel. Sehingga tidak atau belum menyertakan kepentingan difabel.

Konsep Ma’ruf

Perspektif Trilogi KUPI mulai dari konsep ma’ruf oleh Ibu Nyai Hj Badriyah Fayumi. Beliau mengenalkannya untuk menyelesaikan problem-problem sosio-teologis umat Islam terkait isu relasi sosial. Terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak dan kaum minoritas (termasuk disabilitas). Ma’ruf ialah segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan yang sesuai dengan syari’at, akal sehat, dan pandangan umum suatu masyarakat.

Konsep ma’ruf menjadi pendekatan dalam dialektika teks Al-Qur’an dan konteks yang berdasar pada realitas. Yakni dengan menemukan  nilai-nilai kebaikan yang kita sepakati, kita terima, kita amalkan dan menjadi acuan suatu masyarakat. Selain itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam.

Dalam konteks difabel dan non difabel maka perumusan keagamaan harus memegang tujuan ma’ruf. Yaitu kebaikan untuk kedua belah pihak, bukan baik menurut non difabel aja tetapi juga baik untuk difabel.

Perspektif Mubadalah

Lalu Perspektif Trilogi KUPI berikutnya Mubadalah. Ini adalah bentuk kesalingan dan kerjasama antara kedua belah pihak yang memiliki arti saling mengganti, saling mengubah, saling menukar satu sama lain. Selain sebagai  tawaran dalam  relasi rumah tangga antara suami istri  ataupun relasi dengan berbagai pihak lain.

Penggunaan istilah mubadalah juga bisa menjadi metode interpretasi terhadap teks-teks sumber Islam yang mengharuskan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang setara. Keduanya tersapa oleh teks dan harus tercakup dalam makna yang terkandung dalam teks.

Dalam konteks relasi difabel dan non difabel maka teks-teks Islam mengharuskan difable dan non difable sebagai subyek yang setara. Di mana keduanya disapa oleh teks dan merupakan bagian kandungan teks.

Jika mendasarkan pada metode mubadalah, maka premis-premisnya sebagai berikut: 1) Islam hadir untuk difabel dan non difabel sehingga teks-teksnya juga harus menyasar keduanya. 2) Bahwa prinsip relasi antara keduanya adalah kerjasama dan kesalingan, bukan hegemoni dan kekuasaan.

Maka kerjasama yang ingin kita hadirkan adalah mewujudkan kemaslahatan untuk difabel dan non difabel. Saling memahami, saling menolong, tidak ada yang menguasai dan yang dikuasai. 3) Teks-teks Islam terbuka untuk kita maknai ulang agar memungkinkan kedua premis sebelumnya tercermin dalam setiap kerja interpretasi

Perspektif Keadilan Hakiki

Terakhir Perspektif Trilogi KUPI yaitu keadilan hakiki, rumusan keagamaan harus mendasarkan pada cara pandang antara lain;

Pertama, Difabel sebagai subjek penuh kehidupan. Manusia baik difabel dan non difabel tersebut sebagai khalifah fil ardl, keduanya menerima tanggung jawab sebagai umat Allah untuk melaksanakan ajarannya dan menjauhi larangannya.

Dalam memaknai surat al-Hujurat ayat 13 bahwa laki laki (difabel dan non difabel) serta perempuan (difabel dan non difabel) setara di hadapan Tuhan. Maka seluruh rumusan keagamaan harus menempatkan secara setara antara difabel dan non difabel.

Kedua, Difabel sebagai manusia seutuhnya. Difabel bukan hanya makhluk fisik saja tapi juga sebagai makhluk intelektual dan spiritual. Mendudukkan difablel sebagai manusia seutuhnya bukan karena fisiknya yang mengalami kekurangan sehingga memandang rendah dan tidak kita pandang sebagai manusia seutuhnya.

Maka harus menafsirkan ulang teks keagamaan yang memiliki perspektif keadilan hakiki sehingga menghadirkan kemaslahatan bagi keduanya (difabel dan non difabel)

Ketiga, tafsir harus memperhatikan semua makhluk hidup tanpa melihat kondisi fisik semata, dengan catatan; harus membaca ayat secara utuh, mencari ayat keberpihakan pada difabel. Tidak menggangap rendah difabel. Memperhatikan semua makhluk hidup tanpa melihat kondisi fisik, dan suara difabel harus kita dengar.

Keempat, Menggunakan Lensa Keadilan Hakiki. Dalam perumusan keagamaan harus  memperhatikan  kondisi khas secara fisik difabel.

Kondisi sosial difabel seperti stigma cacat. Marginalisasi seperti fasilitas umum yang tidak aksessible sehingga sulit mendapat kerja dan mengenyam pendidikan. Subordinasi seperti dianggap lebih rendah atau tidak mampu. Beban ganda atau beban berlebih bagi difable karena keterbatasannya dengan stigma, mendapat perlakuan tidak manusiawi, fasilitas tidak aksessible sehingga semakin membuat bebannya bertambah. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Inklusi SsoialMubadalah Goes to CommunityPemenuhan Hak Bagi Penyandang DisabilitasPerspektif Trilogi KUPIulama perempuanUniversitas Islam KH Ruchiat Cipasung
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

Next Post

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Isti'anah

Isti'anah

Dosen Universitas Islam KH Ruchiat Tasikmalaya

Related Posts

Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Next Post
Sunat Perempuan

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini
  • Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat
  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0