Mubadalah.id – Maraknya kasus kekerasan yang menyasar anak-anak, khususnya kekerasan seksual menjadikan puluhan pondok pesantren dari wilayah Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka mendeklarasikan Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang, Cirebon, Jumat, 23 Juni 2023.
Agenda yang juga diikuti secara virtual oleh sejumlah perwakilan pesantren dari DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Timur itu melahirkan Piagam Ketitang yang memuat lima komitmen kalangan pesantren terhadap upaya pencegahan kekerasan seksual.
Pembacaan naskah deklarasi dibimbing oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI, Waryono Abdul Ghofur. Serta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi ikut menyaksikan.
Sebelumnya, acara juga mereka buka dengan pidato pengantar oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
“Mudah-mudahan kita semua bisa terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan kesempatan yang baik untuk anak-anak kita. Sebab, nasib bangsa memang milik mereka, milik anak-anak kita, bukan orang-orang seusia kita,” kata Waryono, sebelum mulai membacakan naskah deklarasi.
Berikut adalah lima poin komitmen dalam Piagam Ketitang:
Pertama, kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak. Terlebih di lingkungan pendidikan mengatasnamakan pesantren.
Kedua, kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren mendukung pihak aparat penegak hukum untuk memproses. Serta memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku kekerasan terhadap anak tanpa pandang bulu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Serta mendorong perlindungan dan pemulihan traumatisme korban.
Ketiga, kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren berkomitmen untuk menerapkan sistem pendidikan yang ramah anak dan bebas dari kekerasan fisik maupun nonfisik.
Keempat, kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren bertekad meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan internal guna mencegah potensi kekerasan anak yang terjadi di lingkungan pesantren.
Kelima, kami para pengasuh dan pengurus pondok pesantren akan terus menguatkan komunikasi dan koordinasi demi mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. (Rilis)