Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pinjol, Akad Merugikan dan Steorotip Perempuan

Perbandingan banyaknya jumlah korban pinjol perempuan daripada laki-laki menimbulkan tanda tanya, apakah perempuan mudah tergiur dengan cara instan?

Indah Fatmawati by Indah Fatmawati
26 Oktober 2023
in Personal
A A
0
Pinjol

Pinjol

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tuntutan hidup yang kian mendesak, membuat banyak orang berusaha keras untuk memenuhinya. Namun sayangnya banyak yang berusaha dengan cara instan. Salah satunya melakukan akad pinjaman melalui aplikasi Pinjol. Akad yang lekat dengan steorotip perempuan.

Tawaran mudah, cepat dan tidak banyak syarat yang ada pada aplikasi ini, membuat banyak orang tergiur. Cukup bermodal foto kartu tanda penduduk (KTP), uang bisa cair dalam hitungan menit. Hal yang menjanjikan bagi orang yang memang sudah merasa buntu.

Pada akhirnya banyak masyarakat yang melakukan pinjaman online pada aplikasi ini. Biasanya para pengguna mendapatkan info dari iklan atau pesan yang masuk via chat WhatsApp. Namun ternyata dari kemudahan yang ada, pinjol juga membawa kesengsaraan bagi penggunanya.

Asal Muasal Pinjol di Indonesia

Melihat sejarah yang penulis kutip dari detik.com, perkembangan pinjaman online (pinjol), sebenarnya tidak lepas dari perkembangan financial technologi (fintech) di Indonesia. Kala itu terdapat beberapa layanan fintech, dan yang paling berpengaruh di Indonesia adalah Peer-to-peer lending (P2P lending).

Layanan ini merupakan layanan teknologi digital berupa pinjam-meminjam. Tahun 2016, layanan ini mulai berkembang. Namun beberapa sumber menyebut bahwa fintech sudah ada sejak tahun 2006, sehingga kemungkinan P2P juga sudah ada pada tahun itu.

Pada awal kemunculanya, pinjol menjadi penyelamat bagi kemendesakan dan mendapatkan ruang di masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Hal ini karena banyaknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengawasi berbagai praktik jasa keuangan di Indonesia.

Pinjol yang Merajalela

Sebenarnya sah-sah saja jika ingin berhutang dengan aplikasi pinjol. Namun yang perlu kita ketahui ialah ada pinjol yang legal dan ilegal. Tentu aplikasi yang ilegal inilah yang membahayakan dan sering menelan korban.

Banyak berita yang seringkali memberitakan adanya pengguna pinjol yang bunuh diri karena depresi setelah terjerat pinjol. Bunga yang tidak masuk akal dan adanya teror psikis berupa pelecehan verbal, penyebaran data pribadi sampai pada kiriman gambar yang tidak senonoh saat penagihan, membuat korban mengalami serangan mental.

Melihat data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sepanjang tahun 2019 hingga 2021, OJK telah menerima lebih dari 19.000 pengaduan masyarakat terkait Pinjol ilegal. Pengaduan tersebut mencakup pelanggaran berat dan pelanggaran ringan atau sedang.

Dari data tersebut, Jakarta menjadi provinsi dengan pengguna Pinjol tertinggi, diikuti oleh Jawa Barat. Sementara dari survei PPPA korban pinjol lebih banyak menyasar korban perempuan daripada laki-laki.

Lebih lanjut, mengutip dari Republika.co.id, pada tahun 2021, sebanyak 2.522 kasus pinjaman online (pinjol). Mayoritas dari jumlah korban tersebut adalah perempuan.

Perbandingan banyaknya jumlah korban pinjol perempuan daripada laki-laki menimbulkan tanda tanya, apakah perempuan mudah tergiur dengan cara instan?

Apakah Perempuan Mudah Kepincut Cara Instan?

Steorotip tersebut tentu perlu dilakukan pembuktian. Jika melihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjol perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, yakni 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang mendapat pinjaman online.

Jika dikaitkan dengan perempuan yang suka diskon belanja sementara laki-laki tidak. Nyatanya, laki-laki pun tidak jauh berbeda. Laki-laki juga bisa impulsif berbelanja jika produk yang mereka inginkan berkaitan dengan hobi mereka.

Misalnya, belanja perlengkapan musik, otomotif, olah raga dan lainya. Jadi, antara laki-laki dan perempuan sebetulnya sama-sama suka berbelanja apalagi jika ada diskon, meskipun intensitas dan jenis produk yang dibeli tidak sama.

Sebenarnya giur cara instan untuk mendapatkan sesuatu tidak hanya gandrung oleh perempuan, namun laki-laki juga bisa. Dalam beberapa kasus Penulis pernah mendapati perempuan yang terjerat pinjol sebenarnya sudah berkonsultasi  dengan suaminya untuk menggunakan layanan tersebut, dan biasanya suami juga sudah menyetujui.

Bahkan ada pula karena suaminya yang meminta. Artinya tindakan tersebut sudah melalui kesepakatan bersama. Hanya saja data istri lah yang digunakan untuk mendaftar.

Tidak bisa dipungkiri. Gaya hidup masyarakat yang mulai berubah menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang terjerat pinjol. Adanya sikap individual dan kurangnya sosialisasi dengan lingkungan menjadikan orang lebih memilih apa-apa sendiri.

Selain gaya bersosialisasi, juga gaya hidup yang suka flexing. Tak bisa dipungkiri berbagai media sosial banyak menampilkan gaya hidup glamor. Orang lebih suka menampilkan gaya hidup mewah daripada hidup sederhana, yang akhirnya mempengaruhi pola pikir dan gaya hidup masyarakat.

Sebenarnya agama sudah mengajarkan untuk tidak bermegah-megahan, sehingga terjerumus pada kehancuran. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu” (QS. At-Takasur 102: Ayat 1). Selain itu juga tidak mudah putus asa untuk berikhtiar dan tidak mudah tergiur cara instan untuk cepat kaya. []

 

 

 

Tags: Digital FinansialLiterasi FinansialperempuanPinjolStereotipestigma
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Santri dan Pesantren dalam Menjaga Keutuhan Bangsa Indonesia

Next Post

Pimred Mubadalah.id Terpilih Menjadi Santri Awards 2023

Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Related Posts

hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Next Post
Duta Santri Nasional

Pimred Mubadalah.id Terpilih Menjadi Santri Awards 2023

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat
  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan
  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0