Mubadalah.id – Tuntutan hidup yang kian mendesak, membuat banyak orang berusaha keras untuk memenuhinya. Namun sayangnya banyak yang berusaha dengan cara instan. Salah satunya melakukan akad pinjaman melalui aplikasi Pinjol. Akad yang lekat dengan steorotip perempuan.
Tawaran mudah, cepat dan tidak banyak syarat yang ada pada aplikasi ini, membuat banyak orang tergiur. Cukup bermodal foto kartu tanda penduduk (KTP), uang bisa cair dalam hitungan menit. Hal yang menjanjikan bagi orang yang memang sudah merasa buntu.
Pada akhirnya banyak masyarakat yang melakukan pinjaman online pada aplikasi ini. Biasanya para pengguna mendapatkan info dari iklan atau pesan yang masuk via chat WhatsApp. Namun ternyata dari kemudahan yang ada, pinjol juga membawa kesengsaraan bagi penggunanya.
Asal Muasal Pinjol di Indonesia
Melihat sejarah yang penulis kutip dari detik.com, perkembangan pinjaman online (pinjol), sebenarnya tidak lepas dari perkembangan financial technologi (fintech) di Indonesia. Kala itu terdapat beberapa layanan fintech, dan yang paling berpengaruh di Indonesia adalah Peer-to-peer lending (P2P lending).
Layanan ini merupakan layanan teknologi digital berupa pinjam-meminjam. Tahun 2016, layanan ini mulai berkembang. Namun beberapa sumber menyebut bahwa fintech sudah ada sejak tahun 2006, sehingga kemungkinan P2P juga sudah ada pada tahun itu.
Pada awal kemunculanya, pinjol menjadi penyelamat bagi kemendesakan dan mendapatkan ruang di masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Hal ini karena banyaknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengawasi berbagai praktik jasa keuangan di Indonesia.
Pinjol yang Merajalela
Sebenarnya sah-sah saja jika ingin berhutang dengan aplikasi pinjol. Namun yang perlu kita ketahui ialah ada pinjol yang legal dan ilegal. Tentu aplikasi yang ilegal inilah yang membahayakan dan sering menelan korban.
Banyak berita yang seringkali memberitakan adanya pengguna pinjol yang bunuh diri karena depresi setelah terjerat pinjol. Bunga yang tidak masuk akal dan adanya teror psikis berupa pelecehan verbal, penyebaran data pribadi sampai pada kiriman gambar yang tidak senonoh saat penagihan, membuat korban mengalami serangan mental.
Melihat data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sepanjang tahun 2019 hingga 2021, OJK telah menerima lebih dari 19.000 pengaduan masyarakat terkait Pinjol ilegal. Pengaduan tersebut mencakup pelanggaran berat dan pelanggaran ringan atau sedang.
Dari data tersebut, Jakarta menjadi provinsi dengan pengguna Pinjol tertinggi, diikuti oleh Jawa Barat. Sementara dari survei PPPA korban pinjol lebih banyak menyasar korban perempuan daripada laki-laki.
Lebih lanjut, mengutip dari Republika.co.id, pada tahun 2021, sebanyak 2.522 kasus pinjaman online (pinjol). Mayoritas dari jumlah korban tersebut adalah perempuan.
Perbandingan banyaknya jumlah korban pinjol perempuan daripada laki-laki menimbulkan tanda tanya, apakah perempuan mudah tergiur dengan cara instan?
Apakah Perempuan Mudah Kepincut Cara Instan?
Steorotip tersebut tentu perlu dilakukan pembuktian. Jika melihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjol perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, yakni 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang mendapat pinjaman online.
Jika dikaitkan dengan perempuan yang suka diskon belanja sementara laki-laki tidak. Nyatanya, laki-laki pun tidak jauh berbeda. Laki-laki juga bisa impulsif berbelanja jika produk yang mereka inginkan berkaitan dengan hobi mereka.
Misalnya, belanja perlengkapan musik, otomotif, olah raga dan lainya. Jadi, antara laki-laki dan perempuan sebetulnya sama-sama suka berbelanja apalagi jika ada diskon, meskipun intensitas dan jenis produk yang dibeli tidak sama.
Sebenarnya giur cara instan untuk mendapatkan sesuatu tidak hanya gandrung oleh perempuan, namun laki-laki juga bisa. Dalam beberapa kasus Penulis pernah mendapati perempuan yang terjerat pinjol sebenarnya sudah berkonsultasi dengan suaminya untuk menggunakan layanan tersebut, dan biasanya suami juga sudah menyetujui.
Bahkan ada pula karena suaminya yang meminta. Artinya tindakan tersebut sudah melalui kesepakatan bersama. Hanya saja data istri lah yang digunakan untuk mendaftar.
Tidak bisa dipungkiri. Gaya hidup masyarakat yang mulai berubah menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang terjerat pinjol. Adanya sikap individual dan kurangnya sosialisasi dengan lingkungan menjadikan orang lebih memilih apa-apa sendiri.
Selain gaya bersosialisasi, juga gaya hidup yang suka flexing. Tak bisa dipungkiri berbagai media sosial banyak menampilkan gaya hidup glamor. Orang lebih suka menampilkan gaya hidup mewah daripada hidup sederhana, yang akhirnya mempengaruhi pola pikir dan gaya hidup masyarakat.
Sebenarnya agama sudah mengajarkan untuk tidak bermegah-megahan, sehingga terjerumus pada kehancuran. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu” (QS. At-Takasur 102: Ayat 1). Selain itu juga tidak mudah putus asa untuk berikhtiar dan tidak mudah tergiur cara instan untuk cepat kaya. []