Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pinjol, Akad Merugikan dan Steorotip Perempuan

Perbandingan banyaknya jumlah korban pinjol perempuan daripada laki-laki menimbulkan tanda tanya, apakah perempuan mudah tergiur dengan cara instan?

Indah Fatmawati Indah Fatmawati
26 Oktober 2023
in Personal
0
Pinjol

Pinjol

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tuntutan hidup yang kian mendesak, membuat banyak orang berusaha keras untuk memenuhinya. Namun sayangnya banyak yang berusaha dengan cara instan. Salah satunya melakukan akad pinjaman melalui aplikasi Pinjol. Akad yang lekat dengan steorotip perempuan.

Tawaran mudah, cepat dan tidak banyak syarat yang ada pada aplikasi ini, membuat banyak orang tergiur. Cukup bermodal foto kartu tanda penduduk (KTP), uang bisa cair dalam hitungan menit. Hal yang menjanjikan bagi orang yang memang sudah merasa buntu.

Pada akhirnya banyak masyarakat yang melakukan pinjaman online pada aplikasi ini. Biasanya para pengguna mendapatkan info dari iklan atau pesan yang masuk via chat WhatsApp. Namun ternyata dari kemudahan yang ada, pinjol juga membawa kesengsaraan bagi penggunanya.

Asal Muasal Pinjol di Indonesia

Melihat sejarah yang penulis kutip dari detik.com, perkembangan pinjaman online (pinjol), sebenarnya tidak lepas dari perkembangan financial technologi (fintech) di Indonesia. Kala itu terdapat beberapa layanan fintech, dan yang paling berpengaruh di Indonesia adalah Peer-to-peer lending (P2P lending).

Layanan ini merupakan layanan teknologi digital berupa pinjam-meminjam. Tahun 2016, layanan ini mulai berkembang. Namun beberapa sumber menyebut bahwa fintech sudah ada sejak tahun 2006, sehingga kemungkinan P2P juga sudah ada pada tahun itu.

Pada awal kemunculanya, pinjol menjadi penyelamat bagi kemendesakan dan mendapatkan ruang di masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Hal ini karena banyaknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengawasi berbagai praktik jasa keuangan di Indonesia.

Pinjol yang Merajalela

Sebenarnya sah-sah saja jika ingin berhutang dengan aplikasi pinjol. Namun yang perlu kita ketahui ialah ada pinjol yang legal dan ilegal. Tentu aplikasi yang ilegal inilah yang membahayakan dan sering menelan korban.

Banyak berita yang seringkali memberitakan adanya pengguna pinjol yang bunuh diri karena depresi setelah terjerat pinjol. Bunga yang tidak masuk akal dan adanya teror psikis berupa pelecehan verbal, penyebaran data pribadi sampai pada kiriman gambar yang tidak senonoh saat penagihan, membuat korban mengalami serangan mental.

Melihat data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sepanjang tahun 2019 hingga 2021, OJK telah menerima lebih dari 19.000 pengaduan masyarakat terkait Pinjol ilegal. Pengaduan tersebut mencakup pelanggaran berat dan pelanggaran ringan atau sedang.

Dari data tersebut, Jakarta menjadi provinsi dengan pengguna Pinjol tertinggi, diikuti oleh Jawa Barat. Sementara dari survei PPPA korban pinjol lebih banyak menyasar korban perempuan daripada laki-laki.

Lebih lanjut, mengutip dari Republika.co.id, pada tahun 2021, sebanyak 2.522 kasus pinjaman online (pinjol). Mayoritas dari jumlah korban tersebut adalah perempuan.

Perbandingan banyaknya jumlah korban pinjol perempuan daripada laki-laki menimbulkan tanda tanya, apakah perempuan mudah tergiur dengan cara instan?

Apakah Perempuan Mudah Kepincut Cara Instan?

Steorotip tersebut tentu perlu dilakukan pembuktian. Jika melihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjol perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, yakni 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang mendapat pinjaman online.

Jika dikaitkan dengan perempuan yang suka diskon belanja sementara laki-laki tidak. Nyatanya, laki-laki pun tidak jauh berbeda. Laki-laki juga bisa impulsif berbelanja jika produk yang mereka inginkan berkaitan dengan hobi mereka.

Misalnya, belanja perlengkapan musik, otomotif, olah raga dan lainya. Jadi, antara laki-laki dan perempuan sebetulnya sama-sama suka berbelanja apalagi jika ada diskon, meskipun intensitas dan jenis produk yang dibeli tidak sama.

Sebenarnya giur cara instan untuk mendapatkan sesuatu tidak hanya gandrung oleh perempuan, namun laki-laki juga bisa. Dalam beberapa kasus Penulis pernah mendapati perempuan yang terjerat pinjol sebenarnya sudah berkonsultasi  dengan suaminya untuk menggunakan layanan tersebut, dan biasanya suami juga sudah menyetujui.

Bahkan ada pula karena suaminya yang meminta. Artinya tindakan tersebut sudah melalui kesepakatan bersama. Hanya saja data istri lah yang digunakan untuk mendaftar.

Tidak bisa dipungkiri. Gaya hidup masyarakat yang mulai berubah menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang terjerat pinjol. Adanya sikap individual dan kurangnya sosialisasi dengan lingkungan menjadikan orang lebih memilih apa-apa sendiri.

Selain gaya bersosialisasi, juga gaya hidup yang suka flexing. Tak bisa dipungkiri berbagai media sosial banyak menampilkan gaya hidup glamor. Orang lebih suka menampilkan gaya hidup mewah daripada hidup sederhana, yang akhirnya mempengaruhi pola pikir dan gaya hidup masyarakat.

Sebenarnya agama sudah mengajarkan untuk tidak bermegah-megahan, sehingga terjerumus pada kehancuran. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu” (QS. At-Takasur 102: Ayat 1). Selain itu juga tidak mudah putus asa untuk berikhtiar dan tidak mudah tergiur cara instan untuk cepat kaya. []

 

 

 

Tags: Digital FinansialLiterasi FinansialperempuanPinjolStereotipestigma
Indah Fatmawati

Indah Fatmawati

Sebagai pembelajar, tertarik dengan isu-isu gender dan Hukum Keluarga Islam

Terkait Posts

Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Industri ekstraktif
Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

21 November 2025
Film Kopi Pangku
Film

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

21 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Bullying ABK
Publik

Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

17 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?
  • Sudahi Nikah Sirri
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif
  • Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan
  • P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID