• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pola Asuh Anak Pada Masa Nabi Saw

Pilar ini bisa mengambil inspirasi dari kisah anak berumur 7 tahun, pada masa Nabi Saw sudah dipercaya untuk menjadi imam shalat dengan jemaah orang dewasa

Redaksi Redaksi
17/04/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam mengasuh anak, sebaiknya orang tua dapat mengembangkan anak-anaknya menjadi pribadi yang bertanggung jawab, disiplin, memiliki rencana, dan mandiri.

Kemudian, mereka merumuskan nilai utama keluarga, menyepakati aturan bersama, dan ini adalah bagian dari pilar mas’ulliyyah.

Pilar ini bisa mengambil inspirasi dari kisah anak berumur 7 tahun, pada masa Nabi Saw sudah dipercaya untuk menjadi imam shalat dengan jemaah orang dewasa.

Dengan dipercaya menjadi imam shalat, seseorang dilatih untuk menjadi orang yang bertanggung jawab tentang bacaan dan kepemimpinan terhadap orang lain.

Dari Amr bin Salamah r.a berkata: Ayahku masuk Islam lebih dahulu dari kaumku, ketika ayahku datang menemui mereka, Ia berkata:

Baca Juga:

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

“Aku baru saja datang dari pertemuan bersama Nabi Saw beliau meminta kalian (yang sudah masuk Islam) untuk shalat dengan cara demikian, pada waktu demikian.”

“Jika waktu shalat tiba, maka salah satu ada yang azan, dan yang paling pandai membaca al-Qur’an akan menjadi imam.”

“Lalu orang-orang kaumku mencari-cari dan tidak menemukan orang yang paling pandai al-Qur’an selain aku, karena aku yang pertama kali belajar dari kafilah yang datang (dan sudah pergi).”

“Mereka memintaku menjadi imam, padahal usiaku saat itu enam atau tujuh tahun.” (Shahih al-Bukhari, no. 4347).

Fitrah Anak

Dalam melakukan kerja pengasuhan (mengasuh, mendidik, dan membesarkan anak) harus memahami bahwa anak memiliki fitrah dasarnya sendiri dan dunia perkembangannya sendiri.

Anak bukan orang dewasa yang dalam bentuk mini. Bayi usia O-1 tahun, lalu usia 1-3 tahun, kanak-kanak, dan remaja, dan seterusnya memiliki fitrah dasarnya masing masing. Baik secara biologis, psikis, maupun mental.

Pilar ini merujuk pada teks Hadis di kitab Shahih al-Bukhari no. 1401 tentang fitrah tersebut. []

Tags: anakdalammengasuhorang tuapentingnyatanggung jawab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID