Selasa, 30 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tunanetra

    Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan

    Poligami

    Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

    fashion show penyandang disabilitas

    Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    Putri Ariani

    Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    Haul Gus Dur

    Membaca Nilai Asasi Agama dari Peringatan Haul Gus Dur dan Natal

    Bencana

    Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    Ekologis

    Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    Bencana Ekologi

    Bencana Ekologi dan Hilangnya Rumah Gajah Sumatera

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Poligami dalam Perspektif Hukum Islam

Masud Dzakiri Masud Dzakiri
9 Oktober 2020
in Hukum Syariat, Khazanah
0
Ketika Suami Tergoda Perempuan Lain
647
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Isu poligami kerap menjadi topik yang hangat untuk selalu dibicarakan oleh siapa pun, di mana pun dan kapan pun. Bahkan ada sebagian kelompok yang sampai mengkampanyekan anjuran untuk berpoligami dengan cara mengadakan kegiatan seminar tentang poligami. Mereka beralasan bahwa poligami adalah merupakan bagian dari syariat Islam, sunnah Rasul dan bisa dilakukan asal adil kepada para istri.

Dalam ajaran Islam, praktik poligami memang diperbolehkan, dengan maksimal menikahi 4 orang istri. Namun meskipun di dalam Alquran dan Sunah Nabi membolehkan suami memiliki istri lebih dari satu, tapi para ulama sepakat penerapan poligami ini mengharuskan ada syarat-syarat yang ketat dan tidak semua orang dapat mempraktikkannya.

Terdapat aturan yang rinci untuk bisa melakukan poligami sebagaimana yang terkandung dalam Qur’an Surat An-Nisa ayat 3, yang artinya:

“Dan jika kamu takut tidak bisa berbuat adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (ketika kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senang: dua, tiga atau empat, jika kamu tidak bisa berbuat adil, maka cukup seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(QS. An-Nisa : 3)

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa Islam tidak menganjurkan dan mewajibkan poligami. Arti ayat itu hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itu pun merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh siapa yang sangat amat membutuhkan, dan dengan syarat yang tidak ringan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai ketentuan poligami, meskipun dasar pijakannya sama, yakni mereka mendasarkan pada satu ayat dalam al-Quran, yaitu QS. An-Nisa: 3 sebagaimana tersebut di atas.

Kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

“Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan).

Sebagaimana Allah berfirman, “Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.” Dan Sabda Rasulullah SAW.: “Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.”

Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, “Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami,” (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah, Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, cetakan pertama, 2002 M/1423 H, juz 41, halaman 220).

Madzhab Syafi’i dengan jelas tidak menganjurkan praktik poligami. Bahkan Madzhab Syafi’i mempertegas sikapnya bahwa praktik poligami tidak diwajibkan sebagaimana kutipan Syekh M Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj berikut ini.

Nikah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah (Surat An-Nisa ayat 3) ‘Nikahilah perempuan yang baik menurutmu.’ Pasalnya, kewajiban tidak berkaitan dengan sebuah pilihan yang baik. Nikah juga tidak wajib berdasarkan, ‘Dua, tiga, atau empat perempuan.’ Tidak ada kewajiban poligami berdasarkan ijma‘ ulama,” (Lihat Syekh M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, tanpa keterangan tahun, juz 3, halaman 125).

Sementara itu Al-Maraghi dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa kebolehan poligami adalah kebolehan yang dipersulit dan diperketat. Menurutnya, poligami diperbolehkan dalam keadaan darurat yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Dia kemudian mencatat kaidah fiqhiyah “dar‟u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih” (menolak yang berbahaya harus didahulukan daripada mengambil yang bermanfaat). Catatan ini dimaksudkan untuk menunjukkan betapa pentingnya untuk berhati-hati dalam melakukan poligami.

Adapun alasan yang membolehkan poligami, menurut al-Maraghi, diantaranya adalah 1) karena isteri mandul sementara keduanya atau salah satunya sangat mengharapkan keturunan; 2) apabila suami memiliki kemampuan seks yang tinggi sementara isteri tidak mampu melayani sesuai dengan kebutuhannya; 3) jika suami memiliki harta yang banyak untuk membiayai segala kepentingan keluarga, mulai dari kepentingan isteri sampai kepentingan anak-anak; dan 4) jika jumlah perempuan melebihi jumlah laki-laki yang bisa jadi dikarenakan perang. Atau banyaknya anak yatim dan janda sebagai akibat perang juga membolehkan dilakukannya poligami (al-Maraghi, 1969, IV: 181-182).

Sedangkan Sayyid Qutub memandang poligami itu sebagai suatu perbuatan rukhshat. Poligami hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat yang benar-benar mendesak. Itupun masih disyaratkan dengan adanya sikap adil kepada para isteri. Adil dalam bidang nafkah, muamalah, pergaulan, serta giliran tidur malam. Maka bagi suami yang merasa tidak mampu untuk berbuat adil, cukuplah baginya seorang isteri saja (Sayyid Qutub, 1966, IV:236).

Dari beberapa pendapat para ulama di atas, maka dapat dikatakan bahwa pada prinsipnya hukum Islam membolehkan adanya poligami dengan berbagai persyaratan yang cukup ketat. Disyariatkannya poligami, sama seperti ketentuan hukum Islam lainnya, yaitu untuk kemaslahatan umat manusia juga. Maka dari itu perlu disadari bahwa siapa pun boleh melakukan poligami selama ia dapat mewujudkan kemaslahatan.

Namun, jika ia tidak dapat mewujudkan kemaslahatan itu ketika melakukan poligami, maka poligami tidak boleh ia lakukan. Persyaratan yang ditentukan oleh al-Quran (seperti keharusan berlaku adil) dan juga berbagai ketentuan yang ditetapkan oleh para ulama tentang poligami harus dipahami sebagai upaya untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Wallahu a’lam. []

Tags: islamistrikeluargaperkawinanpoligamisuami
Masud Dzakiri

Masud Dzakiri

Kepala KUA di Kementerian Agama RI

Terkait Posts

Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Toleransi dalam Islam
Buku

Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

26 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ekologis Akhir Tahun: Menutup Luka Alam yang Belum Pulih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Pembenahan di Hulu, Bencana Ekologi Terus Mengintai Sumatra–Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aksesibilitas Braille: Hak Dasar Tunanetra yang Masih Diabaikan
  • Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami
  • Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas
  • Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja
  • Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID