Jumat, 19 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Korban Bencana

    Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

    Kepemimpinan Perempuan

    Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

    Gerakan Ayah Ambil Rapor

    Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    Keulamaan Perempuan yang

    Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

    Pengesahan KUHAP

    Pengesahan KUHAP Tanda Negara Tidak Berpihak pada Penyandang Disabilitas

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Korban Bencana

    Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan

    Kepemimpinan Perempuan

    Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

    Gerakan Ayah Ambil Rapor

    Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    Keulamaan Perempuan yang

    Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

    Pengesahan KUHAP

    Pengesahan KUHAP Tanda Negara Tidak Berpihak pada Penyandang Disabilitas

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami

Hilyatul Aulia Hilyatul Aulia
20 Desember 2022
in Kolom
0
menuju ke arah monogami

menuju ke arah monogami

24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami pada masa Jahiliyah adalah suatu tindakan eksploitasi pada perempuan, di mana kaum laki-laki dengan sewenang-wenang mengawini perempuan dengan jumlah tak terbatas dan menggauli budak perempuan (ammat) dalam jumlah banyak hanya untuk dijadikan pelampiasan hasrat seksualnya. Ini tentu merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik berupa kekerasan seksual maupun kekerasan psikis di mana perempuan hanya dijadikan alat pemuas kebutuhan tanpa diperhatikan hak-haknya. Islam datang membatasi poligami menuju ke arah monogami.

Islam datang dengan doktrinnya yang tercantum dalam ayat tiga surah an-Nisa yang ditafsirkan bahwa perempuan yang boleh dinikahi dibatasi sampai empat saja itupun jika suami mampu bersikap adil, jika tidak maka satu saja cukup, dan sudah barang tentu suami tidak dapat bersikap adil dengan istri-istrinya meskipun ia berusaha untuk bersikap adil.

Pembatasan dengan jumlah empat ini bukan berarti Islam membolehkan poligami dengan istri empat, akan tetapi Islam meminimalisir tindakan poligami yang semula terjadi tanpa batas. Dari sini Islam mencoba untuk menghapus sistem poligami yang banyak menyebabkan ketidakadilan bagi kaum perempuan. Karena dengan poligami banyak hak-hak istri yang tidak tepenuhi oleh suami.

Baca juga: Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan dengan Mubadalah

Lebih dari itu, masyarakat masa kini biasanya memandang miring kepada para pelaku poligami. Hal ini menyebabkan seorang suami tidak mengakui istri mudanya di depan publik karena khawatir citranya akan turun. Karena bagaimana pun, pernikahan monogami adalah harapan semua pasangan karena akan lebih banyak menciptakan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Usaha Islam dalam meminimalisir tindakan poligami bertujuan agar terwujudnya keadilan bagi kaum perempuan yang pada kenyataannya lebih banyak merasakan ketidakadilan.

Salah satu penyebab terjadinya sistem pernikahan poligami adalah nusyuz, yaitu tindakan pembangkangan istri terhadap suami. Dalam tradisi Jahilyah, ketika istri membangkang, seketika itu suami boleh memukulnya. Karena ketika istri nusyuz, dan tidak mau memenuhi kebutuhan seksual suami, dapat menyebabkan suami mencari pelampiasan lain agar dapat menyampaikan hasrat seksualnya.

Namun tindak pemukulan ini tidak dibenarkan oleh Islam karena hal ini termasuk dalam tindakan kekerasan. Tidak hanya itu, teks al-Qur’an yang salah satunya berfungsi sebagai kritik (naqdiy) terhadap adat budaya yang berlaku di tengah masyarakatnya juga memberikan solusi yang lebih baik dalam menghadapi kasus nusyuz ini.

Hal ini tertuang dalam ayat 34 surah an-Nisa, di mana disebutkan bahwa solusi pertama dalam menghadapi istri yang membangkang adalah dengan menashatinya (fa’idzuhunn), lalu meninggalkannya di tempat tidur (wahjuruuhunna fi al-madhaaji’) atau yang kita fahami dengan pisah ranjang, barulah jika masih membangkang juga al-Qur’an mengizinkan suami untuk memukul (wadhribuuhunn).

Dalam memperhatikan prosesnya, bukan berarti al-Qur’an membiarkan secara bebas kepada suami untuk memukul istrinya. Dengan adanya tahapan-tahapan ini, al-Qur’an justru bermaksud untuk menghapus kewenangan suami untuk melakukan tindakan kekerasan. Artinya, ketika nusyuz dapat diatasi dengan tahap pertama atau kedua, selesailah sudah masalahnya.

Baca juga: Dalil Dian Rose

Pada akhirnya al-Qur’an memang membolehkan suami untuk memukul istrinya, karena budaya pada waktu itu tidak mungkin dihilangkang secara revolusioner, namun harus dengan cara yang evolusioner, bertahap, hingga hilang seluruhnya.

Ahli bahasa kontemporer bahkan mengartikan kata dharaba di sini bukan dengan ‘memukul’, karena dipandang tidak relevan dengan konteks masyarakat yang ada pada masa kini, yang sudah mempunyai kesadaran hak asasi manusia. Namun mereka mengartikannya dengan ‘memberi peringatan secara tegas’ karena hal ini dirasa lebih manusiawi jika dibandingkan dengan memukul.

Namun ketika suami nusyuz, al-Qur’an menerangkan kepada para istri untuk memilih jalan damai sebagai solisinya (QS. An-Nisa: 128).

Kembali ke ayat 34 surah an-Nisa, bahwa sebagian laki-laki memang dikarunia anugerah berupa kemampuan untuk menafkahi keluarga. Apalagi jika melihat konteks ketika ayat ini turun pada kasus sahabat Nabi SAW, Sa’ad bin al-Rabi’ di mana istrinya, Habibah mengadukan tindakan kekerasan yang dilkukan oleh suaminya kepadanya.

Lalu Nabi SAW memerintahkan habibah untuk melakukan qishasah (membalas dengan hal yang sepadan), dari sini dapat difahami bahwa Nabi SAW menghendaki adanya keadilan. Namun pembalasan itu tercegah oleh wahyu Allah SWT, yaitu ayat 34 surah an-Nisa yang mengatakan bahwa sebagian laki-laki dianugerahkan kelebihan berupa kemampuan menafkahi keluarganya.  Maka tak selayaknya seorang isrti melakukan tindakan yang berlebihan, apalagi memukul ketika suami nusyuz.

Namun turunnya ayat ini setelah pengakuan Habibah kepada Nabi SAW bukan berarti Allah SWT mencegah tindakan Nabi SAW yang bermaksud untuk menegakkan keadilan. Hanya saja konteks masyarakat waktu itu tidak memungkinkan jika diterapkan sistem qishash terhadap suami yang melakukan tindak kekerasan kepada istrinya.

Pada intinya, dari kasus nusyuz dalam rumah tangga yang solusinya besumber dari dua ayat surah an-Nisa, al-Qur’an mengajarkan prinsip saling menghargai, saling mencintai (mawaddah) dan saling menyayangi (rahmah,) sehingga akan terwujudnya kehidupan rumah tangga yang harmonis (sakinah).[]

*Tulisan ini adalah refleksi penulis atas Kuliah Umum dari Hj. Dr. Nurrofi’ah, dosen pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) dan Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) Jakarta, 7 November 2017 di Ma’had Aly Kebon Jambu. Penulis adalah mahasantri di kampus tersebut. Refleksi ini terdiri dari empat tulisan yakni: Tafsir Qur’an Persektif Kesetaraan, Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami, Islamisasi bukan Arabisasi, dan Solusi Tafsir Al-Qur’an Kontemporer.

Tags: MonogamiNabi bukan PoligamiNabi poligamipoligami
Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Terkait Posts

Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Poligami
Keluarga

Menafsir Ulang Poligami dengan Perspektif Mubadalah

4 Oktober 2025
Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Poligami atas
Publik

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Korban Bencana Terpaksa Menjadi Pahlawan
  • Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?
  • Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?
  • Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan
  • Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID