Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami

Hilyatul Aulia by Hilyatul Aulia
20 Desember 2022
in Kolom
A A
0
menuju ke arah monogami

menuju ke arah monogami

1
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami pada masa Jahiliyah adalah suatu tindakan eksploitasi pada perempuan, di mana kaum laki-laki dengan sewenang-wenang mengawini perempuan dengan jumlah tak terbatas dan menggauli budak perempuan (ammat) dalam jumlah banyak hanya untuk dijadikan pelampiasan hasrat seksualnya. Ini tentu merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik berupa kekerasan seksual maupun kekerasan psikis di mana perempuan hanya dijadikan alat pemuas kebutuhan tanpa diperhatikan hak-haknya. Islam datang membatasi poligami menuju ke arah monogami.

Islam datang dengan doktrinnya yang tercantum dalam ayat tiga surah an-Nisa yang ditafsirkan bahwa perempuan yang boleh dinikahi dibatasi sampai empat saja itupun jika suami mampu bersikap adil, jika tidak maka satu saja cukup, dan sudah barang tentu suami tidak dapat bersikap adil dengan istri-istrinya meskipun ia berusaha untuk bersikap adil.

Pembatasan dengan jumlah empat ini bukan berarti Islam membolehkan poligami dengan istri empat, akan tetapi Islam meminimalisir tindakan poligami yang semula terjadi tanpa batas. Dari sini Islam mencoba untuk menghapus sistem poligami yang banyak menyebabkan ketidakadilan bagi kaum perempuan. Karena dengan poligami banyak hak-hak istri yang tidak tepenuhi oleh suami.

Baca juga: Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan dengan Mubadalah

Lebih dari itu, masyarakat masa kini biasanya memandang miring kepada para pelaku poligami. Hal ini menyebabkan seorang suami tidak mengakui istri mudanya di depan publik karena khawatir citranya akan turun. Karena bagaimana pun, pernikahan monogami adalah harapan semua pasangan karena akan lebih banyak menciptakan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Usaha Islam dalam meminimalisir tindakan poligami bertujuan agar terwujudnya keadilan bagi kaum perempuan yang pada kenyataannya lebih banyak merasakan ketidakadilan.

Salah satu penyebab terjadinya sistem pernikahan poligami adalah nusyuz, yaitu tindakan pembangkangan istri terhadap suami. Dalam tradisi Jahilyah, ketika istri membangkang, seketika itu suami boleh memukulnya. Karena ketika istri nusyuz, dan tidak mau memenuhi kebutuhan seksual suami, dapat menyebabkan suami mencari pelampiasan lain agar dapat menyampaikan hasrat seksualnya.

Namun tindak pemukulan ini tidak dibenarkan oleh Islam karena hal ini termasuk dalam tindakan kekerasan. Tidak hanya itu, teks al-Qur’an yang salah satunya berfungsi sebagai kritik (naqdiy) terhadap adat budaya yang berlaku di tengah masyarakatnya juga memberikan solusi yang lebih baik dalam menghadapi kasus nusyuz ini.

Hal ini tertuang dalam ayat 34 surah an-Nisa, di mana disebutkan bahwa solusi pertama dalam menghadapi istri yang membangkang adalah dengan menashatinya (fa’idzuhunn), lalu meninggalkannya di tempat tidur (wahjuruuhunna fi al-madhaaji’) atau yang kita fahami dengan pisah ranjang, barulah jika masih membangkang juga al-Qur’an mengizinkan suami untuk memukul (wadhribuuhunn).

Dalam memperhatikan prosesnya, bukan berarti al-Qur’an membiarkan secara bebas kepada suami untuk memukul istrinya. Dengan adanya tahapan-tahapan ini, al-Qur’an justru bermaksud untuk menghapus kewenangan suami untuk melakukan tindakan kekerasan. Artinya, ketika nusyuz dapat diatasi dengan tahap pertama atau kedua, selesailah sudah masalahnya.

Baca juga: Dalil Dian Rose

Pada akhirnya al-Qur’an memang membolehkan suami untuk memukul istrinya, karena budaya pada waktu itu tidak mungkin dihilangkang secara revolusioner, namun harus dengan cara yang evolusioner, bertahap, hingga hilang seluruhnya.

Ahli bahasa kontemporer bahkan mengartikan kata dharaba di sini bukan dengan ‘memukul’, karena dipandang tidak relevan dengan konteks masyarakat yang ada pada masa kini, yang sudah mempunyai kesadaran hak asasi manusia. Namun mereka mengartikannya dengan ‘memberi peringatan secara tegas’ karena hal ini dirasa lebih manusiawi jika dibandingkan dengan memukul.

Namun ketika suami nusyuz, al-Qur’an menerangkan kepada para istri untuk memilih jalan damai sebagai solisinya (QS. An-Nisa: 128).

Kembali ke ayat 34 surah an-Nisa, bahwa sebagian laki-laki memang dikarunia anugerah berupa kemampuan untuk menafkahi keluarga. Apalagi jika melihat konteks ketika ayat ini turun pada kasus sahabat Nabi SAW, Sa’ad bin al-Rabi’ di mana istrinya, Habibah mengadukan tindakan kekerasan yang dilkukan oleh suaminya kepadanya.

Lalu Nabi SAW memerintahkan habibah untuk melakukan qishasah (membalas dengan hal yang sepadan), dari sini dapat difahami bahwa Nabi SAW menghendaki adanya keadilan. Namun pembalasan itu tercegah oleh wahyu Allah SWT, yaitu ayat 34 surah an-Nisa yang mengatakan bahwa sebagian laki-laki dianugerahkan kelebihan berupa kemampuan menafkahi keluarganya.  Maka tak selayaknya seorang isrti melakukan tindakan yang berlebihan, apalagi memukul ketika suami nusyuz.

Namun turunnya ayat ini setelah pengakuan Habibah kepada Nabi SAW bukan berarti Allah SWT mencegah tindakan Nabi SAW yang bermaksud untuk menegakkan keadilan. Hanya saja konteks masyarakat waktu itu tidak memungkinkan jika diterapkan sistem qishash terhadap suami yang melakukan tindak kekerasan kepada istrinya.

Pada intinya, dari kasus nusyuz dalam rumah tangga yang solusinya besumber dari dua ayat surah an-Nisa, al-Qur’an mengajarkan prinsip saling menghargai, saling mencintai (mawaddah) dan saling menyayangi (rahmah,) sehingga akan terwujudnya kehidupan rumah tangga yang harmonis (sakinah).[]

*Tulisan ini adalah refleksi penulis atas Kuliah Umum dari Hj. Dr. Nurrofi’ah, dosen pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) dan Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) Jakarta, 7 November 2017 di Ma’had Aly Kebon Jambu. Penulis adalah mahasantri di kampus tersebut. Refleksi ini terdiri dari empat tulisan yakni: Tafsir Qur’an Persektif Kesetaraan, Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami, Islamisasi bukan Arabisasi, dan Solusi Tafsir Al-Qur’an Kontemporer.

Tags: MonogamiNabi bukan PoligamiNabi poligamipoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

Next Post

Mengelola Perbedaan

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Next Post
Mengelola Perbedaan

Mengelola Perbedaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0