Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami

Hilyatul Aulia by Hilyatul Aulia
20 Desember 2022
in Kolom
A A
0
menuju ke arah monogami

menuju ke arah monogami

1
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami pada masa Jahiliyah adalah suatu tindakan eksploitasi pada perempuan, di mana kaum laki-laki dengan sewenang-wenang mengawini perempuan dengan jumlah tak terbatas dan menggauli budak perempuan (ammat) dalam jumlah banyak hanya untuk dijadikan pelampiasan hasrat seksualnya. Ini tentu merupakan tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik berupa kekerasan seksual maupun kekerasan psikis di mana perempuan hanya dijadikan alat pemuas kebutuhan tanpa diperhatikan hak-haknya. Islam datang membatasi poligami menuju ke arah monogami.

Islam datang dengan doktrinnya yang tercantum dalam ayat tiga surah an-Nisa yang ditafsirkan bahwa perempuan yang boleh dinikahi dibatasi sampai empat saja itupun jika suami mampu bersikap adil, jika tidak maka satu saja cukup, dan sudah barang tentu suami tidak dapat bersikap adil dengan istri-istrinya meskipun ia berusaha untuk bersikap adil.

Pembatasan dengan jumlah empat ini bukan berarti Islam membolehkan poligami dengan istri empat, akan tetapi Islam meminimalisir tindakan poligami yang semula terjadi tanpa batas. Dari sini Islam mencoba untuk menghapus sistem poligami yang banyak menyebabkan ketidakadilan bagi kaum perempuan. Karena dengan poligami banyak hak-hak istri yang tidak tepenuhi oleh suami.

Baca juga: Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan dengan Mubadalah

Lebih dari itu, masyarakat masa kini biasanya memandang miring kepada para pelaku poligami. Hal ini menyebabkan seorang suami tidak mengakui istri mudanya di depan publik karena khawatir citranya akan turun. Karena bagaimana pun, pernikahan monogami adalah harapan semua pasangan karena akan lebih banyak menciptakan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Usaha Islam dalam meminimalisir tindakan poligami bertujuan agar terwujudnya keadilan bagi kaum perempuan yang pada kenyataannya lebih banyak merasakan ketidakadilan.

Salah satu penyebab terjadinya sistem pernikahan poligami adalah nusyuz, yaitu tindakan pembangkangan istri terhadap suami. Dalam tradisi Jahilyah, ketika istri membangkang, seketika itu suami boleh memukulnya. Karena ketika istri nusyuz, dan tidak mau memenuhi kebutuhan seksual suami, dapat menyebabkan suami mencari pelampiasan lain agar dapat menyampaikan hasrat seksualnya.

Namun tindak pemukulan ini tidak dibenarkan oleh Islam karena hal ini termasuk dalam tindakan kekerasan. Tidak hanya itu, teks al-Qur’an yang salah satunya berfungsi sebagai kritik (naqdiy) terhadap adat budaya yang berlaku di tengah masyarakatnya juga memberikan solusi yang lebih baik dalam menghadapi kasus nusyuz ini.

Hal ini tertuang dalam ayat 34 surah an-Nisa, di mana disebutkan bahwa solusi pertama dalam menghadapi istri yang membangkang adalah dengan menashatinya (fa’idzuhunn), lalu meninggalkannya di tempat tidur (wahjuruuhunna fi al-madhaaji’) atau yang kita fahami dengan pisah ranjang, barulah jika masih membangkang juga al-Qur’an mengizinkan suami untuk memukul (wadhribuuhunn).

Dalam memperhatikan prosesnya, bukan berarti al-Qur’an membiarkan secara bebas kepada suami untuk memukul istrinya. Dengan adanya tahapan-tahapan ini, al-Qur’an justru bermaksud untuk menghapus kewenangan suami untuk melakukan tindakan kekerasan. Artinya, ketika nusyuz dapat diatasi dengan tahap pertama atau kedua, selesailah sudah masalahnya.

Baca juga: Dalil Dian Rose

Pada akhirnya al-Qur’an memang membolehkan suami untuk memukul istrinya, karena budaya pada waktu itu tidak mungkin dihilangkang secara revolusioner, namun harus dengan cara yang evolusioner, bertahap, hingga hilang seluruhnya.

Ahli bahasa kontemporer bahkan mengartikan kata dharaba di sini bukan dengan ‘memukul’, karena dipandang tidak relevan dengan konteks masyarakat yang ada pada masa kini, yang sudah mempunyai kesadaran hak asasi manusia. Namun mereka mengartikannya dengan ‘memberi peringatan secara tegas’ karena hal ini dirasa lebih manusiawi jika dibandingkan dengan memukul.

Namun ketika suami nusyuz, al-Qur’an menerangkan kepada para istri untuk memilih jalan damai sebagai solisinya (QS. An-Nisa: 128).

Kembali ke ayat 34 surah an-Nisa, bahwa sebagian laki-laki memang dikarunia anugerah berupa kemampuan untuk menafkahi keluarga. Apalagi jika melihat konteks ketika ayat ini turun pada kasus sahabat Nabi SAW, Sa’ad bin al-Rabi’ di mana istrinya, Habibah mengadukan tindakan kekerasan yang dilkukan oleh suaminya kepadanya.

Lalu Nabi SAW memerintahkan habibah untuk melakukan qishasah (membalas dengan hal yang sepadan), dari sini dapat difahami bahwa Nabi SAW menghendaki adanya keadilan. Namun pembalasan itu tercegah oleh wahyu Allah SWT, yaitu ayat 34 surah an-Nisa yang mengatakan bahwa sebagian laki-laki dianugerahkan kelebihan berupa kemampuan menafkahi keluarganya.  Maka tak selayaknya seorang isrti melakukan tindakan yang berlebihan, apalagi memukul ketika suami nusyuz.

Namun turunnya ayat ini setelah pengakuan Habibah kepada Nabi SAW bukan berarti Allah SWT mencegah tindakan Nabi SAW yang bermaksud untuk menegakkan keadilan. Hanya saja konteks masyarakat waktu itu tidak memungkinkan jika diterapkan sistem qishash terhadap suami yang melakukan tindak kekerasan kepada istrinya.

Pada intinya, dari kasus nusyuz dalam rumah tangga yang solusinya besumber dari dua ayat surah an-Nisa, al-Qur’an mengajarkan prinsip saling menghargai, saling mencintai (mawaddah) dan saling menyayangi (rahmah,) sehingga akan terwujudnya kehidupan rumah tangga yang harmonis (sakinah).[]

*Tulisan ini adalah refleksi penulis atas Kuliah Umum dari Hj. Dr. Nurrofi’ah, dosen pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) dan Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) Jakarta, 7 November 2017 di Ma’had Aly Kebon Jambu. Penulis adalah mahasantri di kampus tersebut. Refleksi ini terdiri dari empat tulisan yakni: Tafsir Qur’an Persektif Kesetaraan, Poligami Terbatas Menuju ke Arah Monogami, Islamisasi bukan Arabisasi, dan Solusi Tafsir Al-Qur’an Kontemporer.

Tags: MonogamiNabi bukan PoligamiNabi poligamipoligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

Next Post

Mengelola Perbedaan

Hilyatul Aulia

Hilyatul Aulia

Mahasantri Ma'had Aly Kebon Jambu Babakan Ciwaringin Cirebon

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Next Post
Mengelola Perbedaan

Mengelola Perbedaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0