• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Praktik Poligami adalah Budaya Arab Pra-Islam

Kita tidak mengatakan bahwa praktik ini salah pada konteks sosial mereka. Tetapi kita bisa memastikan bahwa praktik ini terjadi bukan lantaran dianjurkan al-Qur'an

Redaksi Redaksi
24/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Praktik Poligami

Praktik Poligami

233
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Khalil ‘Abd al-Karim tentang praktik poligami yang dilakukan masyarakat muslim generasi awal. Maka sebenarnya lebih banyak dipengaruhi budaya Arab pra-Islam.

Praktik mengawini banyak perempuan telah biasa dilakukan masyarakat Arab sebelum Islam. Setelah Islam datang, praktik ini juga masih tetap menjadi sesuatu yang biasa dilakukan, termasuk oleh para sahabat dan tabi’in.

Al-Qur’an hanya memberikan batasan-batasan tertentu. Tetapi pengaruh budaya Arab dalam hal kebiasaan mengawini lebih dari seorang istri cukup kuat mengakar pada kesadaran setiap orang pada saat itu.

Ketika al-Qur’an memberikan batasan empat istri saja dalam suatu kehidupan perkawinan, tidak sedikit dari para sahabat dan tabi’in yang tetap masih berpetualang dengan mengawini lebih dari empat orang perempuan. Tentu, tidak dengan melanggar al-Qur’an, karena melakukannya dengan cara kawin-cerai.

Sehingga yang berada di bawah tangan mereka tetap empat istri. Tidak sedikit juga, yang menambahkan dengan beberapa budak perempuan, selain para istri yang berstatus merdeka.

Baca Juga:

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Belajar Nilai Toleransi dari Film Animasi Upin & Ipin

Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

Menjembatani Agama dan Budaya: Refleksi dari Novel Entrok Karya Oky Madasari

Misalnya yang tercatat sebagai istri Umar bin Khattab ra adalah lima orang, ditambah tiga orang budak perempuan.

Yaitu, Zainab binti Mazh’un, Umm Kultsum bint Ali bin Abi Thalib ra, Umm Kultsum bint Jarwal —cerai karena tidak bersedia masuk Islam. Kemudian Jamilah bint Tsabit, Umm Hakim bint al-Harits, ‘Aikah bint Zaid bin ‘Amr bin Nufail. Serta tiga orang budak perempuan yang ketiganya melahirkan anak bagi Umar bin Khattab ra.

Hasan bin Ali bin Abi Thalib, adalah salah seorang yang tercatat melakukan kawin-cerai dengan banyak perempuan. Dalam suatu riwayat, ia melakukan kawincerai itu dengan lebih dari sembilan puluh perempuan.

Sehingga, Imam Ali bin Thalib ra sendiri pernah memberi peringatan kepada masyarakat untuk tidak mengawinkan putri mereka terhadap Hasan yang suka kawin-cerai.

Budaya Masyarakat

Budaya masyarakat pada saat itu, menganggap prestise tersendiri bagi lelaki yang mampu mengawini banyak perempuan, dan juga ketika putri-putri mereka bisa menikah dengan tokoh-tokoh tertentu. Kita tidak mengatakan bahwa praktik ini salah pada konteks sosial mereka. Tetapi kita bisa memastikan bahwa praktik ini terjadi bukan lantaran al-Qur’an anjurkan.

Seperti yang dalam beberapa teks hadits, kisah-kisah poligami beberapa sahabat juga terjadi sebelum al-Qur’an Allah turunkan. Bahkan jauh sebelum masuk Islam, mereka telah melakukan poligami.

Seperti yang dikisahkan tentang Ghilan bin Salamah ats-Isaqafi ra, Wahb al-Asady ra dan Qays bin al-Harits ra, mereka semua masuk Islam dengan membawa lebih dari empat orang istri. Ada yang sepuluh dan ada yang delapan orang. Nabi Saw kemudian memerintahkan mereka untuk menetapkan empat orang istri saja, dan menceraikan yang lain.

“Dari Ibn Umar ra berkata: bahwa Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam dan memiliki sepuluh orang istri pada masa Jahiliyah (sebelum masuk Islam). Bersamanya mereka juga masuk Islam, lalu Nabi menyuruhnya untuk memilih empat orang saja dari mereka”. (HR. at-Turmudzi). []

Tags: arabBudayapoligamiPra IslamPraktik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID