Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Praktik Poligami yang Mengabaikan Suara Perempuan

Dari apa yang dipraktikkan oleh pria seperti Hafidin, terlihat nyata bahwa poligami hanya dilihat dari aspek seksualitas saja

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
18 November 2021
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Perempuan

Perempuan

9
SHARES
456
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Waalaikumsayang, eh Waalaikumussalam,” begitu Coach Hafidin menjawab salam dari reporter ‘Narasi’ yang ingin melakukan wawancara terkait training poligami yang selama ini dijalankannya.

Mubadalah.id – Cara menjawab pendiri salah satu pesantren di Banten tersebut yang bernada catcalling dan bahkan kepada perempuan non muhrim membuat saya menghela napas panjang. Bagaimana bisa seseorang yang katanya menjalankan syariat dan sudah menikahi 4 orang perempuan, kemudian justru dengan mudahnya menggoda perempuan yang bukan mahramnya?

Apalagi dalam banyak workshop poligami, ia selalu menyuarakan bahwa tujuan menikahi perempuan itu untuk menghindarkan diri dari zina. Kening saya pun semakin berkerut tak karuan.. Jika begitu tujuannya, ia harusnya tak mudah bermain lidah dan kata-kata dong, apalagi kepada wanita yang bukan istrinya.

Kejanggalan dalih poligaminya kian membuat saya tak habis pikir, ketika saya menyaksikan keseluruhan video berdurasi 22 menit yang diunggah oleh Narasi Newsroom tersebut. Dari awal hingga akhir liputan, saya hanya bisa mengelus dada, mencoba bersabar terhadap bagaimana ia memposisikan istri-istrinya. Bahkan dalam penyampaiannya kepada reporter, ia secara sengaja melepas istri pertamanya karena sudah menopause.

Sedangkan di satu sisi, ia masih ingin memiliki anak yang lebih banyak. Berlandaskan alasan memiliki anak banyak itulah, yang lalu mendorongnya untuk menikah kembali dengan perempuan yang lebih muda, begitu seterusnya. Ia sendiri sejatinya telah menikahi 6 perempuan. Namun, dua perempuan lainnya tak mampu bertahan dan memutuskan berpisah.

Dari sini sudah terlihat jelas bahwa sosok trainer poligami tadi hanya melihat perempuan sebagai mesin produksi semata. Ketika tak lagi bisa melahirkan anak, habis manis sepah dibuang. Ia meninggalkan istrinya begitu saja dan lebih memilih perempuan yang lebih muda. Yang miris, dalam pelatihan poligami ia selalu menekankan pada ketaatan penuh pada suami, tanpa menegaskan kewajiban suami untuk mempertimbangkan suara dan kebutuhan istri.

Tiap kali mengajak bicara para perempuan peserta seminarnya, ia berulang-ulang menegaskan, “apapun yang diperbuat suami, kita (istri) tetap happy. Karena apa? Karena fokusku hanya padamu, wahai suamiku. Yang penting, apa yang bisa kuperbuat untuk suamiku, yang terbaik. Berarti kalau suami tidak reaksi baik kepada kita, kita tidak perlu marah. Karena apa? Karena saya berbakti padamu karena ingin dapat pahala dari Allah.”

Lucunya, analogi yang sama tidak ditempatkan pada pihak suami. Ia sendiri melihat bahwa perasaan cemburu, atau ketidaksetujuan dari istri-istrinya hanyalah bentuk drama semata. Jadi, tidak ada pentingnya untuk dipikirkan. Ketika ditanya apakah ia mempertimbangkan perasaan istrinya saat menikah kembali, ia menjawab dengan enteng bahwa ketika menikah kedua kali, ia memang diantar oleh istri pertamanya.

Namun untuk seterusnya, itu tidak terjadi. Ia mengaku bahwa ia sendiri yang tidak menginginkannya. Bahkan ketika menikahi istri yang keempat, ia sama sekali tidak menyampaikan kepada istri-istrinya. Baru ketika akan walimah, ia mengutarakan niatannya. Saat ditanya mengapa, ia menjawab enteng,”ngapain izin? Emang istri saya kepala dinas?”

Saat dikonfirmasi kepada istri-istrinya, apa yang disampaikan praktisi poligami itu benar adanya. Selama ini mereka ditekankan untuk mengabdi pada Hafidin secara sepenuhnya. Meski menurut penuturan istri kedua, ia sebenarnya sempat menolak ketika akan dinikahi sebab waktu itu Hafidin telah beristri. Namun atas bujukan kakak iparnya, ia akhirnya luluh juga. Pernikahan lainnya pun tak jauh beda, semuanya ditopang atas nama tradisi dan intervensi keluarga. Bagaimana dengan keinginan dan suara perempuan? Yang jelas tak pernah diperhitungkan.

Dari apa yang dipraktikkan oleh pria seperti Hafidin, terlihat nyata bahwa poligami hanya dilihat dari aspek seksualitas saja. Apalagi ia sempat mengutarakan bahwa poligami marak karena libido para pria ini terus naik, tapi banyak yang takut zina. Justifikasi nafsu tanpa menakar wacana tentang finansial, kebutuhan fisik maupun psikis dari anak atau istri tak pernah mengemuka.

Bahkan saya menemukan kejanggalan ketika ia menyampaikan bahwa praktik poligami itu tidak perlu kaya. Tapi di satu sisi, ia sendiri berhasil memberikan rumah pada masing-masing istrinya, yang tentu salah satu pembiayaannya dari seminar yang ia lakukan. Terkait event yang ia selenggarakan untuk membumikan poligami, ia menyampaikan bisa mengantongi lebih dari puluhan juta tiap bulan. Bahkan kadang ia mendapatkan jatah lebih, karena peserta kemudian ada yang memberikan tambahan hadiah/uang kepadanya.

Glorifikasi poligami yang ia gemborkan akhirnya jatuh seperti paradoks. Terdengar indah hanya pada tataran teori semata. Bagaimana tidak, fakta di lapangan yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan justru menunjukkan bahwa keluarga poligami jauh lebih rawan konflik, bahkan mengarah pada kekerasan. Survey yang sama memperlihatkan bahwa 46% responden akhirnya memilih bercerai daripada bertahan dengan ikatan pernikahannya. Itu baru di Indonesia. Di Timur Tengah, realitanya tak jauh beda.

Riset dari Universitas Haifa menunjukkan bahwa tingkat kekerasan terhadap istri jauh lebih tinggi pada relasi poligami dibandingkan monogami. Secara keseluruhan, perempuan dalam pernikahan poligami seringkali dianggap sudah menikah tetapi mereka harus menanggung sendiri beban keluarga mereka, dan mereka sering dilecehkan baik secara emosional maupun fisik, dan kerap dicegah untuk mendapatkan layanan dasar kesehatan, pekerjaan, dan pendidikan.

Beberapa dari perempuan ini tidak mendapat dukungan apa pun dari keluarga sendiri maupun keluarga suami, hingga diabaikan oleh negara. Ketidakamanan ontologis mereka jelas dan mencolok, mereka merasa terhina dan sering mengalami rasa sakit emosional dan fisik. Banyak yang mengakui bahwa mereka dipandang sebelah mata, tidak diterima oleh komunitas– termasuk kehilangan status kesukuan/marga. Namun demikian, mereka (lagi-lagi) tak punya pilihan lain atas ketidakberdayaan yang mereka hadapi. []

Tags: istrikeluargaMonogamiperempuanpoligamisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ada Apa dengan Permendikbud No. 30 Tahun 2021?

Next Post

Bagaimana Ideologi Misoginis Masuk dalam Filsafat?

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Inventing Anna

Bagaimana Ideologi Misoginis Masuk dalam Filsafat?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0