Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Presidential Threshold 0%; Hilangnya Maqashid al-Ammah

Apabila ambang batas pencalonan 0% diterapkan dalam sistem pemilu yang tidak tepat, maka dapat menimbulkan pemerintahan yang inefesien. Hal itu dikarenakan dapat menjadi penyebab pemerintahan terpecah belah, bahkan bisa menjurus ke instabilitas politik di Indonesia

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
7 November 2022
in Publik
A A
0
Presidential Threshold

Presidential Threshold

4
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gotfridus Goris Seran (2013), dalam bukunya yang berjudul: “Kamus Pemilu Populer – Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain“, menjelaskan bahwa presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus didapatkan oleh partai politik dalam gelaran Pemilihan Umum (pemilu) untuk dapat mengajukan calon presiden. Artinya, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden dalam pemilu.

Menjelang gelaran pemilu yang sejatinya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, ambang batas terkait pencalonan presiden kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Perdebatannya pun seringkali muncul di media bahkan seolah menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat.

Para pakar, pengamat politik, hingga politisi kembali menjadi tayangan utama media, mulai dari siaran TV nasional hingga media online. Masing-masing mengemukakan argumentasinya terkait angka yang relevan untuk kemudian diterapkan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mendatang.

Pihak pendukung ambang batas pencalonan 0% beberapa kali telah mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari republika.co.id (19-02-2022), ketentuan yang digugat ialah Pasal 222 UU 7/2017 yang menyatakan: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Akan tetapi, MK beberapa kali menolak permohonan tersebut. Dilansir dari sindonews.com (24-02-2022), alasan MK menolak judicial review tersebut ialah dikarenakan ambang batas pencalonan presiden merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembentuk undang-undang. Artinya, yang dapat mengajukan ambang batas 0% hanyalah DPR atau Presiden. Menurut MK, pasal terkait ambang batas pencalonan merupakan open legal policy yang dapat diubah kapan saja oleh DPR.

Sebenarnya, ambang batas pencalonan 0% ini berdasar terhadap rujukan dari penerapan di negara lain. Misalnya di Amerika Serikat (AS) dan Prancis, tidak berlaku ambang batas pencalonan presiden seperti di Indonesia. Bahkan terdapat pencalonan presiden melalui jalur independen (non-partai) seperti di AS.

Pertanyaannya ialah, apakah ambang batas pencalonan 0% relevan diterapkan di Indonesia? Lalu apakah hal tersebut dapat menjadikan pemerintahan Indonesia lebih efektif serta dapat memperkuat sistem presidensial di republik ini? Atau justru malah merusaknya?

Perbandingan Penerapan Sistem Presidensial dan Format Pemilu AS, Prancis, dan Indonesia

Penerapan sistem presidensial dan format pemilu di Indonesia berbeda dengan di Amerika Serikat (AS). Dilansir dari buku “Desain Sistem Pemilu – Buku Panduan Baru International IDEA” terbitan IDEA Institut (2016), meskipun sistem pemerintahan AS menggunakan presidensial murni, akan tetapi presidennya dipilih tidak secara langsung, yaitu oleh perwakilan (electoral college) yang ditentukan dengan sistem First Past the Post (FPTP) yang merupakan peraih suara terbanyak yang ditetapkan menjadi pemenang.

Selain itu, menurut Didik Supriyanto (2007), dalam bukunya yang berjudul: “Demokrasi dan Pemilu”, pemilu legislatif di AS menggunakan sistem FPTP yang memunculkan kemungkinan penyederhanaan sistem partai menjadi sistem dua partai yang dominan. Sistem dua partai FPTP seperti di AS dianggap lebih relevan untuk menciptakan pemerintahan efektif.

Beda halnya dengan Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial tetapi memakai sistem multipartai dan sistem pemilu proporsional-representatif. Hasil pemilu dalam sistem seperti ini memungkinkan tidak adanya Partai Politik (parpol) yang menjadi mayoritas tunggal, sehingga, partai pemenang dalam pemilu harus membentuk koalisi apabila hendak mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Koalisi tersebut tidak lain untuk memenuhi syarat ambang batas 20% jumlah kursi DPR. Selain itu, supaya mendapatkan dukungan mayoritas di DPR jika pasangan calon (paslon) tersebut berhasil memenangkan pemilu.

Begitu juga dengan Prancis. Menurut Didik Supriyanto (2007), Prancis menganut sistem pemerintahan yang berbeda dengan Indonesia, yaitu semi-presidensial. Sistem ini menjadikan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat dengan metode popular vote. Akan tetapi, Prancis juga mempunyai Perdana Menteri yang bertanggung jawab terhadap presiden. Perdana Menteri tersebut dipilih oleh parlemen.

Sistem yang digunakan Prancis ini memunculkan kemungkinan adanya check and balancing di antara lembaga pemerintahan untuk lebih efektif. Presiden mempunyai legitimasi kuat karena dipilih oleh rakyat secara lansung, bahkan kepentingan mayoritas di parlemen menjadi terwakilkan dengan adanya Perdana Menteri tersebut.

Format pemilu di Prancis juga menggunakan sistem yang memungkinkan penguatan presidensial. Pemilihan Presiden dilakukan sekitar satu bulan sebelum pemilu legislatif. Presiden terpilih sangat berpengaruh terhadap pemilihan anggota parlemen, sehingga pemerintahan yang akan berjalan mempunyai dukungan dari mayoritas parlemen.

Kondisi tersebut juga diperkuat oleh format pemilu di Prancis yang menganut Two Round System, yang memberi peluang terhadap kandidat dari partai pengusung presiden terpilih untuk memperoleh banyak dukungan dari pemilih.

Kondisi tersebut berbeda dengan sistem dan format pemilu di Indonesia, yaitu sistem proporsional-representatif. Dukungan terhadap calon legislatif cenderung lebih stabil untuk berbagai parpol karena pola kandidat sentris. Hal itu juga membuat tidak adanya mayoritas tunggal dalam hasil pemilu di Indonesia.

Presidential Threshold 20% Termasuk Maqashid al -‘Ammah

Saiful Ansori (2020) dalam tulisannya yang berjudul: “Maqashid Syariah dan Praktik Sistem Presidential Threshold di Indonesia”, mengutip pemikiran Jasser Auda (seorang professor hukum Islam yang berfokus terhadap kajian Maqashid Syariah), menjelaskan bahwa maqashid al -‘ammah, merupakan maqashid yang bersifat universal yang mencakup seluruh masalah yang terdapat dalam perilaku tashri’, seperti keadilan, kesalingan, persamaan, toleransi, kemudahan dan lain sebagianya.

Sistem presidential threshold 20% dalam pemilu di Indonesia termasuk ke dalam kategori  maqashid al -‘ammah. Hal ini dapat dilihat dari kemaslahatan yang ditimbulkannya termasuk ke dalam kategori maqashid al-‘ammah. Di antaranya:

Pertama, presidential threshold 20% secara tidak langsung mengarahkan para parpol untuk berkoalisi dengan partai lain, sehingga sila keempat Pancasila terkait musyawarah mufakat dan juga prinsip mu’syarah bil ma’ruf lebih tercermin dengan tidak membiarkan setiap partai politik mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, presidential threshold 20% juga akan mengatasi masalah multi partai pasca gelaran pemilu. Parpol akan membentuk dua poros (pengusung dan oposisi), sehingga masih memungkinkan terjadinya check and balancing sebagai upaya efektivitas berjalannya sistem pemerintahan.

Ketiga, presidential threshold 20% juga memberikan peluang terhadap setiap parpol untuk dapat mengusung calonnya menjadi Presiden atau Wakil Presiden dengan melalui musyawarah atau koalisi dengan parpol lain. Artinya, seseorang yang dengan latar belakang partai minoritas masih memiliki peluang untuk menjadi Presiden. Atau dengan kata lain, tidak hanya partai yang berkuasa yang dapat mencalonkan anggotanya menjadi Presiden.

Maka apabila ambang batas 0% ini diberlakukan, akan berpotensi terhadap hilangnya maqashid al-‘ammah. Sebagai contoh, jika ambang batas 0% ini berlaku, maka ada jika terdapat 12 parpol, maka akan memunculkan 12 pasangan calon yang diusungkan. Hal ini mempersulit pemilih karena terlalu banyak calon yang muncul dalam pemilu.

Ambang Batas Pencalonan 0% dan Sistem Presidensial Inefesien

Di satu sisi, ambang batas pencalonan 0% memang berdampak positif bagi demokrasi. Sistem tersebut memberi kesempatan terhadap warga negara yang potensial untuk bisa ikut andil berkompetisi menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden di Indonesia.

Akan tetapi, apabila ambang batas pencalonan 0% diterapkan dalam sistem pemilu yang tidak tepat, maka dapat menimbulkan pemerintahan yang inefesien. Hal itu dikarenakan dapat menjadi penyebab pemerintahan terpecah belah, bahkan bisa menjurus ke instabilitas politik di Indonesia.

Selain itu, menurut Philipus Ngorang, seorang Pengamat Politik, pemberlakuan ambang batas pencalonan 0% juga berpotensi memperparah terjadinya politik uang (money politic), seperti dilansir populis.id (15-02-2022), mengingat siapa pun jadi bisa mencalonkan diri sebagai presiden hanya dengan modal banyak uang.

Ambang batas pencalonan presiden 0% lebih relevan jika diterapkan dalam sistem pemilu mayoritarian, khususnya di negara yang menganut sistem first past the post dan two round system. Sistem ini telah berhasil menciptakan mayoritas tunggal di parlemen setidaknya pada dua negara demokrasi seperti di AS dan Prancis dengan sistem pemerintahan presidensial yang cukup efektif.

Sebaliknya, presidential threshold 20% seperti di Indonesia memungkinkan terciptanya sistem presidensial yang efektif. Dengan terkondisikan parpol untuk dapat berkoalisi pada pra-pemilu, sistem presidensial Indonesia menjadi terjaga agar bisa mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu.

Selain itu, presidential threshold 20% juga bertujuan supaya pembentukan koalisi mayoritas pendukung Presiden di DPR dapat terbentuk sebagai antisipasi terjadinya pemerintahan yang terbelah.

Apabila dipaksakan pada sistem multi partai dan sistem pemilu proporsional-representatif seperti di Indonesia, ambang batas pencalonan 0% pada pencalonan Presiden dapat menjadi penyebab praktik ‘politik belah bambu’ bagi parpol yang menjadi oposisi pasca pelaksanaan pemilu apabila Presiden dan Wakil Presiden terpilih berasal dari parpol minoritas. []

Tags: IndonesiaKebangsaanPartai PolitikPemilu 2024politikPresidential ThresholdWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Komponen Penting dalam Relasi Suami dan Istri

Next Post

Doa Sebelum Hubungan Intim, Ini Bacaan dan Faidahnya

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
tata cara shalat idulfitri

Doa Sebelum Hubungan Intim, Ini Bacaan dan Faidahnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0