Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Presidential Threshold 0%; Hilangnya Maqashid al-Ammah

Apabila ambang batas pencalonan 0% diterapkan dalam sistem pemilu yang tidak tepat, maka dapat menimbulkan pemerintahan yang inefesien. Hal itu dikarenakan dapat menjadi penyebab pemerintahan terpecah belah, bahkan bisa menjurus ke instabilitas politik di Indonesia

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
18 Mei 2022
in Publik
A A
0
Presidential Threshold

Presidential Threshold

4
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gotfridus Goris Seran (2013), dalam bukunya yang berjudul: “Kamus Pemilu Populer – Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain“, menjelaskan bahwa presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus didapatkan oleh partai politik dalam gelaran Pemilihan Umum (pemilu) untuk dapat mengajukan calon presiden. Artinya, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden dalam pemilu.

Menjelang gelaran pemilu yang sejatinya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, ambang batas terkait pencalonan presiden kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Perdebatannya pun seringkali muncul di media bahkan seolah menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat.

Para pakar, pengamat politik, hingga politisi kembali menjadi tayangan utama media, mulai dari siaran TV nasional hingga media online. Masing-masing mengemukakan argumentasinya terkait angka yang relevan untuk kemudian diterapkan sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mendatang.

Pihak pendukung ambang batas pencalonan 0% beberapa kali telah mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari republika.co.id (19-02-2022), ketentuan yang digugat ialah Pasal 222 UU 7/2017 yang menyatakan: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Akan tetapi, MK beberapa kali menolak permohonan tersebut. Dilansir dari sindonews.com (24-02-2022), alasan MK menolak judicial review tersebut ialah dikarenakan ambang batas pencalonan presiden merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembentuk undang-undang. Artinya, yang dapat mengajukan ambang batas 0% hanyalah DPR atau Presiden. Menurut MK, pasal terkait ambang batas pencalonan merupakan open legal policy yang dapat diubah kapan saja oleh DPR.

Sebenarnya, ambang batas pencalonan 0% ini berdasar terhadap rujukan dari penerapan di negara lain. Misalnya di Amerika Serikat (AS) dan Prancis, tidak berlaku ambang batas pencalonan presiden seperti di Indonesia. Bahkan terdapat pencalonan presiden melalui jalur independen (non-partai) seperti di AS.

Pertanyaannya ialah, apakah ambang batas pencalonan 0% relevan diterapkan di Indonesia? Lalu apakah hal tersebut dapat menjadikan pemerintahan Indonesia lebih efektif serta dapat memperkuat sistem presidensial di republik ini? Atau justru malah merusaknya?

Perbandingan Penerapan Sistem Presidensial dan Format Pemilu AS, Prancis, dan Indonesia

Penerapan sistem presidensial dan format pemilu di Indonesia berbeda dengan di Amerika Serikat (AS). Dilansir dari buku “Desain Sistem Pemilu – Buku Panduan Baru International IDEA” terbitan IDEA Institut (2016), meskipun sistem pemerintahan AS menggunakan presidensial murni, akan tetapi presidennya dipilih tidak secara langsung, yaitu oleh perwakilan (electoral college) yang ditentukan dengan sistem First Past the Post (FPTP) yang merupakan peraih suara terbanyak yang ditetapkan menjadi pemenang.

Selain itu, menurut Didik Supriyanto (2007), dalam bukunya yang berjudul: “Demokrasi dan Pemilu”, pemilu legislatif di AS menggunakan sistem FPTP yang memunculkan kemungkinan penyederhanaan sistem partai menjadi sistem dua partai yang dominan. Sistem dua partai FPTP seperti di AS dianggap lebih relevan untuk menciptakan pemerintahan efektif.

Beda halnya dengan Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial tetapi memakai sistem multipartai dan sistem pemilu proporsional-representatif. Hasil pemilu dalam sistem seperti ini memungkinkan tidak adanya Partai Politik (parpol) yang menjadi mayoritas tunggal, sehingga, partai pemenang dalam pemilu harus membentuk koalisi apabila hendak mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Koalisi tersebut tidak lain untuk memenuhi syarat ambang batas 20% jumlah kursi DPR. Selain itu, supaya mendapatkan dukungan mayoritas di DPR jika pasangan calon (paslon) tersebut berhasil memenangkan pemilu.

Begitu juga dengan Prancis. Menurut Didik Supriyanto (2007), Prancis menganut sistem pemerintahan yang berbeda dengan Indonesia, yaitu semi-presidensial. Sistem ini menjadikan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat dengan metode popular vote. Akan tetapi, Prancis juga mempunyai Perdana Menteri yang bertanggung jawab terhadap presiden. Perdana Menteri tersebut dipilih oleh parlemen.

Sistem yang digunakan Prancis ini memunculkan kemungkinan adanya check and balancing di antara lembaga pemerintahan untuk lebih efektif. Presiden mempunyai legitimasi kuat karena dipilih oleh rakyat secara lansung, bahkan kepentingan mayoritas di parlemen menjadi terwakilkan dengan adanya Perdana Menteri tersebut.

Format pemilu di Prancis juga menggunakan sistem yang memungkinkan penguatan presidensial. Pemilihan Presiden dilakukan sekitar satu bulan sebelum pemilu legislatif. Presiden terpilih sangat berpengaruh terhadap pemilihan anggota parlemen, sehingga pemerintahan yang akan berjalan mempunyai dukungan dari mayoritas parlemen.

Kondisi tersebut juga diperkuat oleh format pemilu di Prancis yang menganut Two Round System, yang memberi peluang terhadap kandidat dari partai pengusung presiden terpilih untuk memperoleh banyak dukungan dari pemilih.

Kondisi tersebut berbeda dengan sistem dan format pemilu di Indonesia, yaitu sistem proporsional-representatif. Dukungan terhadap calon legislatif cenderung lebih stabil untuk berbagai parpol karena pola kandidat sentris. Hal itu juga membuat tidak adanya mayoritas tunggal dalam hasil pemilu di Indonesia.

Presidential Threshold 20% Termasuk Maqashid al -‘Ammah

Saiful Ansori (2020) dalam tulisannya yang berjudul: “Maqashid Syariah dan Praktik Sistem Presidential Threshold di Indonesia”, mengutip pemikiran Jasser Auda (seorang professor hukum Islam yang berfokus terhadap kajian Maqashid Syariah), menjelaskan bahwa maqashid al -‘ammah, merupakan maqashid yang bersifat universal yang mencakup seluruh masalah yang terdapat dalam perilaku tashri’, seperti keadilan, kesalingan, persamaan, toleransi, kemudahan dan lain sebagianya.

Sistem presidential threshold 20% dalam pemilu di Indonesia termasuk ke dalam kategori  maqashid al -‘ammah. Hal ini dapat dilihat dari kemaslahatan yang ditimbulkannya termasuk ke dalam kategori maqashid al-‘ammah. Di antaranya:

Pertama, presidential threshold 20% secara tidak langsung mengarahkan para parpol untuk berkoalisi dengan partai lain, sehingga sila keempat Pancasila terkait musyawarah mufakat dan juga prinsip mu’syarah bil ma’ruf lebih tercermin dengan tidak membiarkan setiap partai politik mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, presidential threshold 20% juga akan mengatasi masalah multi partai pasca gelaran pemilu. Parpol akan membentuk dua poros (pengusung dan oposisi), sehingga masih memungkinkan terjadinya check and balancing sebagai upaya efektivitas berjalannya sistem pemerintahan.

Ketiga, presidential threshold 20% juga memberikan peluang terhadap setiap parpol untuk dapat mengusung calonnya menjadi Presiden atau Wakil Presiden dengan melalui musyawarah atau koalisi dengan parpol lain. Artinya, seseorang yang dengan latar belakang partai minoritas masih memiliki peluang untuk menjadi Presiden. Atau dengan kata lain, tidak hanya partai yang berkuasa yang dapat mencalonkan anggotanya menjadi Presiden.

Maka apabila ambang batas 0% ini diberlakukan, akan berpotensi terhadap hilangnya maqashid al-‘ammah. Sebagai contoh, jika ambang batas 0% ini berlaku, maka ada jika terdapat 12 parpol, maka akan memunculkan 12 pasangan calon yang diusungkan. Hal ini mempersulit pemilih karena terlalu banyak calon yang muncul dalam pemilu.

Ambang Batas Pencalonan 0% dan Sistem Presidensial Inefesien

Di satu sisi, ambang batas pencalonan 0% memang berdampak positif bagi demokrasi. Sistem tersebut memberi kesempatan terhadap warga negara yang potensial untuk bisa ikut andil berkompetisi menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden di Indonesia.

Akan tetapi, apabila ambang batas pencalonan 0% diterapkan dalam sistem pemilu yang tidak tepat, maka dapat menimbulkan pemerintahan yang inefesien. Hal itu dikarenakan dapat menjadi penyebab pemerintahan terpecah belah, bahkan bisa menjurus ke instabilitas politik di Indonesia.

Selain itu, menurut Philipus Ngorang, seorang Pengamat Politik, pemberlakuan ambang batas pencalonan 0% juga berpotensi memperparah terjadinya politik uang (money politic), seperti dilansir populis.id (15-02-2022), mengingat siapa pun jadi bisa mencalonkan diri sebagai presiden hanya dengan modal banyak uang.

Ambang batas pencalonan presiden 0% lebih relevan jika diterapkan dalam sistem pemilu mayoritarian, khususnya di negara yang menganut sistem first past the post dan two round system. Sistem ini telah berhasil menciptakan mayoritas tunggal di parlemen setidaknya pada dua negara demokrasi seperti di AS dan Prancis dengan sistem pemerintahan presidensial yang cukup efektif.

Sebaliknya, presidential threshold 20% seperti di Indonesia memungkinkan terciptanya sistem presidensial yang efektif. Dengan terkondisikan parpol untuk dapat berkoalisi pada pra-pemilu, sistem presidensial Indonesia menjadi terjaga agar bisa mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu.

Selain itu, presidential threshold 20% juga bertujuan supaya pembentukan koalisi mayoritas pendukung Presiden di DPR dapat terbentuk sebagai antisipasi terjadinya pemerintahan yang terbelah.

Apabila dipaksakan pada sistem multi partai dan sistem pemilu proporsional-representatif seperti di Indonesia, ambang batas pencalonan 0% pada pencalonan Presiden dapat menjadi penyebab praktik ‘politik belah bambu’ bagi parpol yang menjadi oposisi pasca pelaksanaan pemilu apabila Presiden dan Wakil Presiden terpilih berasal dari parpol minoritas. []

Tags: IndonesiaKebangsaanPartai PolitikPemilu 2024politikPresidential ThresholdWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Komponen Penting dalam Relasi Suami dan Istri

Next Post

Doa Sebelum Hubungan Intim, Ini Bacaan dan Faidahnya

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Sejarah Prancis
Aktual

Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

19 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Lirik Lagu
Personal

Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

7 Juli 2026
Demonstrasi
Publik

Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

4 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Next Post
tata cara shalat idulfitri

Doa Sebelum Hubungan Intim, Ini Bacaan dan Faidahnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya
  • Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia
  • HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0