Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pribumisasi Islam, Sebuah Misi dalam Visi

Gus Dur mengajak pembaca memiliki kesadaran akan visi kehadiran ajaran Islam di muka bumi ini yang tidak saja untuk ‘lil-muslimin’, melainkan juga ‘lil-alamin’

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
11 September 2023
in Publik
0
Pribumisasi Islam

Pribumisasi Islam

860
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama hidupnya, Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid) kerap mendapat label dengan berbagai sebutan. Seperti sebutan liberal, sesat, Syiah, agen zionis Israel dan lainnya. Sebutan-sebutan tersebut tersematkan padanya sebagai respon atas gagasan dan juga kebijakan yang ia buat selama menjabat sebagai presiden ke-4 Indonesia.

Bila kita amati kembali, label-label tersebut justru yang memberikan sesama umat Muslim sendiri. Adapun yang berbeda keyakinan maupun masyarakat kelompok minoritas, gagasan dan kebijakan Gus Dur merupakan pertolongan di balik diskriminasi kemanusiaan yang kerap memojokkan.

Apa yang salah dengan umat Muslim dalam memahami maksud pemikiran Gus Dur? Mengapa Gus Dur memiliki gagasan yang menimbulkan pro dan kontra? Apa yang sedang Gus Dur perjuangkan dalam gagasan-gagasan besar miliknya?

Jika kita membaca isi wawancara Don Bosco Salamun terhadap Gus Dur yang terdokumentasikan dalam Buku Gus! Sketsa Seorang Guru Bangsa, kita akan mudah memahami jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas.

Sebuah pertanyaan kita ajukan tentang bagaimana ia ingin Tuhan kenal saat memanggilnya kelak. Dengan sangat sederhana Gus Dur menjawab, “Tulis di batu nisan saya: Di sini beristirahat seorang pejuang kemanusiaan sejati.”

Gus Dur Sang Pejuang Kemanusiaan

Dibanding dengan diksi kalimat sejenisnya, Gus Dur hanya menekankan bahwa ia ingin kita kenal sebagai pejuang kemanusiaan saja. Penegasan Gus Dur ini sangatlah jelas, bahwa gagasan-gagasan yang lahir dari pemikirannya adalah untuk kemaslahatan, kebaikan juga kemerdekaan hidup manusia seluruhnya. Tanpa batas ras, bahasa, agama, negara, sosial, maupun budaya.

Karena baginya, siapapun yang terlahir sebagai manusia memiliki hak yang sama di balik keberagaman identitas yang ia punya. Gus Dur masih melihat, masih banyaknya tindakan diskriminasi antar manusia yang berdasarkan perbedaan identitas tersebut. Dengan tujuan mulia, juga dengan cara mulia, lahirlah gagasan-gagasan besar Gus Dur. Tidak lain tidak bukan, untuk memanusiakan manusia.

Demikian pula pada konsep Pribumisasi Islam yang ia gagas. Apabila melihat dari semangat perjuangan hidup Gus Dur, tentu tidak bijak bagi siapapun untuk langsung melabelinya. Saat Kiai Marzuki Wahid mengajak santri-santrinya memahami secara verbatim tulisan Gus Dur “Salahkah Jika Dipribumikan?” satu kata yang terlintas dalam benak saya, SUFI.

Sufisme Gus Dur

Mungkin saya memiliki kacamata berbeda dengan teman-teman untuk merefleksikan tentang gagasan ini. Namun kacamata yang saya gunakan tentu bisa kita gunakan untuk melihat dan membaca pemikiran Gus Dur tersebut.

Lagi-lagi saat bersama memahami secara verbatim, saya menyadari, bahwasanya Buya Husein Muhammad juga melihat Gus Dur dari sudut pandang Tasawuf. Hingga pada akhirnya beliau menulis buku berjudul Sang Zahid: Mengarungi Sufisme Gus Dur.

Pada penjelasan dalam buku tersebut beliau paparkan, sebagaimana para ulama pada umumnya, Gus Dur menyampaikan bahwasanya Islam terbangun atas tiga pilar. Yakni Iman, Islam dan Ihsan. Bagi Gus Dur, Ihsan adalah hukum kemanusiaan yang bersifat universal. Lagi-lagi dari sini kita bisa melihat, perjuangan kemanusiaan Gus Dur bukanlah hal yang melenceng dari ajaran agama Islam. Melainkan menjalankan perintah agama itu sendiri.

Ada dua poin yang saya garis bawahi saat melakukan proses verbatim bersama di kelas. Islam mengalami perubahan-perubahan besar dalam sejarahnya; Islam tetap Islam. Di mana saja berada. Namun tidak berarti semua harus kita samakan ‘bentuk-luar’nya.

Dua poin inilah yang menurut saya adalah inti dari tulisan tersebut: satu poin menggambarkan tentang pokok utama permasalahan pribumisasi Islam yang menjadi kalimat pembuka tulisan. Satu poin lagi menggambarkan novelty pemikiran yang menjadi penutup tulisan.

Islam dan Perubahan Sejarahnya

Islam mengalami perubahan-perubahan besar dalam sejarahnya. Sebagaimana pemaparan Gus Dur dalam tulisannya, Islam mengalami perubahan-perubahan besar dalam sejarahnya dari era sepeninggal Nabi Muhammad Saw., maupun khulafa al-rasyidun. Kemudian dipegang oleh kepemimpinan monarki yang memiliki berbagai aliran madzhab, firqah, juga ideologi politik yang beragam.

Kondisi tersebut tentu sangat memberikan pengaruh besar pada pemahaman risalah kenabian sepanjang perjalanan Islam di muka bumi ini, terutama mengenai klaim ‘syariat yang paling benar’.’ Gus Dur sangat memahami, persoalan umat Muslim adalah ‘buta’ terhadap sejarah secara konteks/waqi’. Sehingga tidak sedikit umat Islam yang menganggap bahwa ajaran agama itu sudah final, pintu ijtihad sudah selesai di era imam madzhab mutlak.

Demikian pula untuk derajat mujtahid fatwa. Sehingga umat Muslim saat ini melihat syariat dengan konteks sejarah zaman itu. Dimana diberlakukan bagi orang-orang dan waktu dimana para mayoritas ulama madzhab itu lahir, yakni di daratan Arabia dengan corak kebudayaannya yang khas.

Islamisasi Budaya

Tradisi menuqil dan menarjih tanpa analisa yang masyarakat Muslim lakukan sekarang, bagi Gus Dur adalah penyebab utama dari tindakan Islamisasi atas budaya-budaya yang dimiliki oleh suatu bangsa.

Pemaksaan atas terjadinya perubahan atas budaya lokal oleh budaya Arab dianggap sebagai salah satu ‘syari’at’ yang wajib untuk dilakukan. Sehingga tidak aneh jika Gus Dur mengkritik bagaimana gaya bahasa lebih dianggap Islami jika menggunakan kata ganti berbahasa Arab; atribut berpakaian ala Arab; memiliki interior rumah ibadah ala Arab; ya serba serbi Arab dianggap paling syari’at.

Anggapan paling syari’at ini kemudian membawa manusia pada paradigma, jika tidak menerapkan budaya Arab, maka liyan tidak menerapkan syariat. Sehingga umat Islam sibuk melakukan Islamisasi budaya yang acap menimbulkan perpecahan bagi sesama umat Muslim sendiri. Oleh karena itu, Gus Dur menutup tulisannya dengan kesimpulan seperti yang tertulis di bawah.

Islam tetap Islam, di mana saja berada. Namun tidak berarti semua harus disamakan ‘bentuk-luar’nya

Penegasan Gus Dur pada kalimat ‘Islam tetap Islam, dimana saja berada’ menunjukkan bahwa ajaran Islam bersifat fleksibel dalam berbagai kondisi budaya juga kondisi zaman. Semuanya berubah, namun inti dari risalah Islam sebagai sebuah ajaran tidaklah berubah, yakni rahmat untuk seluruh alam.

Gus Dur mengajak pembaca memiliki kesadaran akan visi kehadiran ajaran Islam di muka bumi ini yang tidak saja untuk ‘lil-muslimin’, melainkan ‘lil-alamin’, secara universal. Tugas umat Muslim adalah mewujudkannya, bukan menentangnya

‘Namun tidak berarti semua harus kita samakan ‘bentuk-luar’nya. Pada kalimat tersebut Gus Dur meminta kepada pembaca untuk adil dalam beragama. Menempatkan segala sesuatu sesuai porsi dan tempatnya. Iman pada tempatnya, Islam pada tempatnya, juga Ihsan yang menjadi indikator hasilnya.

Gus Dur mengajak pembaca untuk mengimplementasikan iman sebagai sebuah kesadaran. Bahwasanya segala sesuatu yang terjadi di muka bumi ini adalah kehendak Sang Kuasa. Kita semua terlahir berbeda, dan tidak mungkin bisa sama.

Kesadaran ini akan membawa kita pada posisi penerapan atas teks syara’ yang berbeda-beda. Sehingga kita dapat menempatkan porsi Islam dengan seyogyanya tanpa klaim syari’at yang kita pilih adalah yang paling sohih.

Saat kita telah memiliki kesadaran atas Iman, pengetahuan atas Islam, maka yang tidak boleh hilang adalah perubahan dalam proses berihsan. Untuk apa kita memiliki tingkat keimanan yang tinggi? Untuk apa kita memiliki pemahaman atas pengetahuan agama yang dalam? Jika tidak melahirkan akhlak baik terhadap sesama manusia?

Oleh karena itu, sebagaimana konsep pemikiran Gus Dur lainnya, Pribumisasi Islam adalah sebuah misi dari sekian banyak misi yang dimiliki Gus Dur untuk mencapai visi utama dalam Islam, yakni rahmatan lil-alamin. []

Tags: gus durIslam IndonesiaIslam NusantaraKH. Abdurrahman WahidPribumisasi Islam
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Daisaku Ikeda
Aktual

Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

6 Oktober 2025
Soka Gakkai
Aktual

Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

2 Oktober 2025
Gus Dur dan Ikeda
Aktual

Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

1 Oktober 2025
Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Gus Dur dengan Rakyat Papua
Publik

Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

12 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID