• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Keadilan dan Kemaslahatan dalam Relasi Laki-laki dan Perempuan

Perempuan dan laki-laki, Allah Swt ciptakan dari entiti (nafs) yang sama (QS. an-Nisa' (4): 1). Karena itu kedudukan mereka sama dan sejajar, yang membedakan hanyalah kualitas kiprahnya (takwa)

Redaksi Redaksi
24/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Prinsip Keadilan

Prinsip Keadilan

886
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prinsip keadilan dan kemaslahatan adalah prinsip dasar dan cita sosial Islam, di mana di atasnya ditegakkan seluruh bangunan hukum Islam.

Pemaknaan teks-teks relasi laki-laki dan perempuan adalah benar ketika diintegralkan dengan prinsip dasar keadilan dan kemaslahatan ini. Ketika pemaknaan terjadi yang sebaliknya, maka harus kita gugat validitasnya dan kita luruskan.

Prinsip keadilan, dalam kaitannya dengan relasi laki-laki dan perempuan, telah al-Qur’an tegaskan secara jelas. Prinsip ini berkaitan dengan hal-hal fundamental terkait relasi gender yang al-Qur’an gariskan. Hal-hal yang al-Qur’an maksud adalah sebagai berikut:

Pertama, bahwa perempuan dan laki-laki, Allah Swt ciptakan dari entiti (nafs) yang sama (QS. an-Nisa’ (4): 1). Karena itu kedudukan mereka sama dan sejajar, yang membedakan hanyalah kualitas kiprahnya (takwa) (QS. al-Hujurat (49): 13).

Kedua, perempuan dan laki-laki sama dituntut untuk mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) dengan melakukan kerja-kerja positif (‘amalan shalihan) (QS. an-Nahl (16): 97).

Untuk tujuan ini, Islam harapkan bahwa perempuan dan laki-laki bahu membahu, membantu satu dengan yang lain (QS. at-Taubah (9): 71).

Baca Juga:

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

Ketiga, bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang layak atas kerja-kerja yang mereka lakukan (QS. al-Ahzab (33): 35).

Di samping prinsip fundamental di atas, pemaknaan hadits relasi laki-laki dan perempuan juga harus memperhatikan prinsip-prinsip yang bersifat konseptual dalam tataran yang lebih praksis dan operasional.

Yang terkait relasi perkawinan misalnya, ada beberapa prinsip, kerelaan kedua belah pihak dalam kontrak: pertama, perkawinan (taradlin) (QS. al-Baqarah (2): 232-233). Kedua, tanggung jawab (al-amanah) (QS. an-Nisa’ (4): 48).

Ketiga, komitmen bersama untuk membangun kehidupan yang tenteram (sakinah) dan penuh cinta kasih (al-mawaddah wa ar-rahmah) (QS. ar-Rum (30): 21). Keempat, perlakuan yang baik antar sesama (mu’asyarah bil ma’ruf) (QS. an-Nisa’ (4): 19).

Kelima, berembug untuk menyelesaikan persoalan (musyawarah) (QS. al-Baqarah (2): 233, Ali Imran (3): 159 dan Asy-Syura (42): 38). Keenam, menghilangkan beban ganda dalam tugas-tugas seharian (al-ghurm bil ghunm). []

Tags: Kemasalahatanlaki-lakiperempuanPrinsip KeadilanRelasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl
  • Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat
  • KB dalam Hadits
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version