Mubadalah.id – Prinsip keadilan dan kemaslahatan adalah prinsip dasar dan cita sosial Islam, di mana di atasnya ditegakkan seluruh bangunan hukum Islam.
Pemaknaan teks-teks relasi laki-laki dan perempuan adalah benar ketika diintegralkan dengan prinsip dasar keadilan dan kemaslahatan ini. Ketika pemaknaan terjadi yang sebaliknya, maka harus kita gugat validitasnya dan kita luruskan.
Prinsip keadilan, dalam kaitannya dengan relasi laki-laki dan perempuan, telah al-Qur’an tegaskan secara jelas. Prinsip ini berkaitan dengan hal-hal fundamental terkait relasi gender yang al-Qur’an gariskan. Hal-hal yang al-Qur’an maksud adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwa perempuan dan laki-laki, Allah Swt ciptakan dari entiti (nafs) yang sama (QS. an-Nisa’ (4): 1). Karena itu kedudukan mereka sama dan sejajar, yang membedakan hanyalah kualitas kiprahnya (takwa) (QS. al-Hujurat (49): 13).
Kedua, perempuan dan laki-laki sama dituntut untuk mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) dengan melakukan kerja-kerja positif (‘amalan shalihan) (QS. an-Nahl (16): 97).
Untuk tujuan ini, Islam harapkan bahwa perempuan dan laki-laki bahu membahu, membantu satu dengan yang lain (QS. at-Taubah (9): 71).
Ketiga, bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk memperoleh balasan yang layak atas kerja-kerja yang mereka lakukan (QS. al-Ahzab (33): 35).
Di samping prinsip fundamental di atas, pemaknaan hadits relasi laki-laki dan perempuan juga harus memperhatikan prinsip-prinsip yang bersifat konseptual dalam tataran yang lebih praksis dan operasional.
Yang terkait relasi perkawinan misalnya, ada beberapa prinsip, kerelaan kedua belah pihak dalam kontrak: pertama, perkawinan (taradlin) (QS. al-Baqarah (2): 232-233). Kedua, tanggung jawab (al-amanah) (QS. an-Nisa’ (4): 48).
Ketiga, komitmen bersama untuk membangun kehidupan yang tenteram (sakinah) dan penuh cinta kasih (al-mawaddah wa ar-rahmah) (QS. ar-Rum (30): 21). Keempat, perlakuan yang baik antar sesama (mu’asyarah bil ma’ruf) (QS. an-Nisa’ (4): 19).
Kelima, berembug untuk menyelesaikan persoalan (musyawarah) (QS. al-Baqarah (2): 233, Ali Imran (3): 159 dan Asy-Syura (42): 38). Keenam, menghilangkan beban ganda dalam tugas-tugas seharian (al-ghurm bil ghunm). []