Mubadalah.id – Prinsip kesetaraan manusia di hadapan Tuhan merupakan konsekuensi paling logis dari doktrin Kemahaesaan Allah (akidah Tauhid).
Keunggulan manusia satu atas manusia lain menurut doktrin Tauhid semata-mata berdasarkan atas kedekatan dan ketaatan kepada Tuhan (takwa).
Makna takwa yang disebutkan berulang kali dalam teks-teks suci tidak hanya pada aspek relasi manusia dengan Tuhan (hablun min Allah), atau ekspresi spiritual dan praktik ritual belaka.
Melainkan pada ekspresi hubungan antar manusia dalam wilayah sosial, ekonomi, kebudayaan, politik, dan sebagainya (bablun min an-nas). Setiap kebaikan dan kesalehan terhadap manusia lain juga adalah takwa.
Sumber takwa adalah hati nurani. Nabi Muhammad saw sambil meletakkan tangannya di dada mengatakan, “al-taqwa ha huna” (Takwa itu ada disini).
Konsekuensi lebih lanjut dari prinsip kesetaraan di atas mengisyaratkan bahwa manusia, siapa pun dan di mana pun untuk saling menghargai eksistensi masing-masing dan bekerja bersama bagi upaya menegakkan kebaikan, kebenaran, dan keadilan di antara manusia.
Hak dan Kewajiban yang Sama
Setiap manusia, laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban sama untuk menjalani kehidupan yang ia inginkan tanpa ada gangguan dari siapa pun.
Karenanya, Tuhan melarang manusia untuk saling merendahkan, menyakiti, mengeksploitasi, dan menzalimi, “la tazhlimun wa la tuzhlamun,” (janganlah kalian menzalimi dan mau terzalimi) demikian firman Allah.
Dalam teks lain Nabi Muhammad berpesan, “Ya la tahzhalamu,” (maka janganlah kalian saling menzalimi.
Sebagai penafsir utama yang paling otoritatif terhadap al-Qur’an, Nabi Muhammad saw. menegaskan kembali pernyataan kitab suci tersebut menjelang akhir hidupnya.
Di hadapan sekitar seratus ribu orang yang berkumpul di Arafah, beliau mendeklarasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Nabi bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya darahmu (hidupmu), hartamu, dan kehormatanmu adalah suci. Sesuci hari ini di bulan ini dan di negeri ini sampai kamu bertemu dengan Tuhanmu di hari kiamat.”*
*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.