• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Penghormatan dan Kasih Sayang menjadi Pondasi dalam Kehidupan

Prinsip penghormatan ini juga menjadi basis dari relasi sosial dalam kehidupan manusia. Itu sebabnya, seseorang tidak boleh bertindak zalim terhadap yang lain

Redaksi Redaksi
15/02/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Prinsip Penghormatan

Prinsip Penghormatan

608
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Prinsip penghormatan dan kasih sayang secara logis menjadi dasar peletakan pondasi pembahasan hukum Islam dan bangunan etika dalam berelasi antar sesama. Seperti perlunya berbuat baik, memberikan manfaat, saling membantu, pengharaman menipu, pelarangan tindak kekerasan, dan pernyataan perang terhadap segala bentuk kezaliman.

Bentuk-bentuk pelanggaran yang ada pada kejahatan trafficking bisa dikatagorikan sebagai tindakan kezaliman. Karena dalam perspektif Islam, kezaliman bisa berupa pengambilan hak orang lain, baik yang menyangkut harta benda, jiwa, maupun harga diri seseorang. Termasuk perlakuan yang buruk, seperti kekerasan, penistaan, atau penelantaraan.

Ada banyak ayat al-Qur’an dan teks hadits yang bisa dikutip di sini, sebagai dasar perlunya berbuat baik dan nistanya suatu kezaliman.

Prinsip penghormatan ini juga menjadi basis dari relasi sosial dalam kehidupan manusia. Itu sebabnya, seseorang tidak boleh bertindak zalim terhadap yang lain. Sebaliknya, setiap orang harus saling berbuat baik dan membantu satu sama lain. Yang kuat, misalnya, membantu yang lemah.

Dalam hubungan buruh dan majikan, misalnya, Nabi menganjurkan agar para majikan segera memberikan upah buruh sebelum keringatnya kering. Para buruh juga memiliki hak, terutama hak untuk diperlakukan secara manusiawi.

Baca Juga:

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

Konstruksi Kemandirian Anak dalam Bayang-bayang Ekspektasi Figur Ayah

Memahami Difabel dalam Islam: Antara Rahmat dan Keadilan

Penghormatan Islam kepada Perempuan Haid dan Nifas

Pakaian

Dalam hubungan suami dan istri, al-Qur’an mengumpamakan keduanya laksana pakaian bagi yang lain. Suami adalah pakaian bagi istri.

Begitu juga sebaliknya, istri adalah pakaian bagi suami. Sebagaimana pakaian, yang satu adalah pelindung bagi yang lain. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan oleh pihak yang satu terhadap yang lain. Karena kesewenang-wenangan adalah tindakan biadab yang dicela bukan hanya oleh Islam melainkan juga oleh akal sehat.

Landasan etika perlakuan suami kepada istri, orang tua terhadap anak, dan majikan kepada buruh seharusnya juga ia lakukan atas dasar kemanusiaan. Yaitu melihat masing-masing sebagai manusia utuh dengan segala hak yang ia miliki dan bukan sebagai barang atau mesin yang boleh ia perlakukan untuk apa saja sesuai kehendak pemiliknya.

Juga termasuk ke dalam prinsip dasar Islam terkait dengan relasi kemanusiaan adalah efek-efek yang ditimbulkan dari relasi itu mengenai hak dan kewajiban orang tua anak, suami-isteri, dan majikan-buruh. []

Tags: berelasikasih sayangpenghormatanpondasiprinsipSesama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab dan Hijab

Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

2 Juni 2025
Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Makna Hijab dalam

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

2 Juni 2025
Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID