Mubadalah.id – Pada tanggal 4 sampai 10 Juli tahun 2023, saya bersama teman-teman Mahasantriwa Supi Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF Cirebon melakukan program mini riset di Desa Paniis.
Selama satu minggu di Desa Paniis, saya melakukan transek dan pemetaan. Di sana saya menemukan banyak hal, salah satunya tentang program camat (cabai tomat).
Program camat merupakan salah satu program yang baru dimulai pada tahun 2023 oleh Pak Sudrajat. Melalui program ini, nantinya bibit cabai dan tomat akan disebar ke 1200 rumah di Desa Paniis. Dari setiap rumah akan mendapatkan 10 bibit (5 bibit cabai dan 5 bibit tomat).
“Penanaman bibit, kami mulai di KBD (Kebun Bibit Desa). Di sana kami menanam sekitar 12000 bibit cabai dan tomat. Dari bibit tersebut kemudian akan kami sebar untuk 1200 rumah. Dari setiap rumah akan mendapatkan 10 bibit, 5 bibit cabai dan 5 bibit tomat,” kata laki-laki yang menjabat sebagai kepala kesejahteraan (Kesra) Desa Paniis.
Dengan adanya program tersebut, setidaknya dapat membantu untuk kebutuhan dapur dari setiap rumah tangga. Para warga tidak perlu membeli cabai dan tomat, karena cukup memetik hasil dari bibit cabai dan tomat tersebut.
Terkait dengan program camat ini, akhirnya saya mendatangi beberapa warga yang merasa terbantu dengan adanya program camat. Misalnya, Agus, salah satu warga sekitar menyebutkan bahwa, dengan adanya camat, untuk kebutuhan bumbu dapur sangat terbantu. Karena kalau mau cabai dan tomat cukup memetik di kebun rumah.
Prinsip Islam
Melalui program camat juga, menurut saya, hal ini sejalan dengan prinsip Islam. Seperti yang dikutip dalam buku Fikih Energi Terbarukan bahwa sejak empat belas abad yang lalu, Rasulullah Saw sudah memberikan teladan tentang penghijauan.
Penghijauan yang diajarkan oleh Nabi Saw memiliki fungsi yang penting. Penghijauan dapat mengembalikan fungsi tanah. Termasuk dengan menanam cabai dan tomat, bagi saya, hal tersebut artinya warga di Desa Paniis ikut memanfaatkan dan mengembalikan fungsi tanah.
Karena, dari pada perkebunan itu ditumbuhi oleh rumputan liar. Lebih baik mereka tanami oleh cabai dan tomat. Dengan menanam cabai dan tomat memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Terkait dengan Hadis pentingnya penghijauan dan penanaman pohon, Rasulullah Saw bersabda:
Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah Saw bersabda: “apabila kiamat tiba terhadap salah seorang di antara kamu dan di tangannya ada benih tumbuhan, maka tanamlah”. (HR. Ahmad)
Begitu besarnya manfaat dari penghijauan. Termasuk dengan menanam cabai dan tomat juga akan memberikan manfaat yang luar biasa. Tanah yang sebelumnya gersang berubah menjadi subur, lingkungan menjadi sejuk, hidup menjadi sehat, dan mampu menghemat belanja rumah tangga.
Tindakan Melestarikan Alam
Terlebih dengan menanam cabai dan tomat, menjadi wujud nyata warga Desa Paniis untuk melestarikan alam. Bahkan hal tersebut adalah bagian dari amanah Allah Swt kepada manusia sebagai khalifah.
Selain sebagai amanah, hukum menjaga kelestarian dan keseimbangan alam dalam ilmu fikih adalah wajib, karena perintahnya sangat jelas, baik dalam al-Qur’an maupun Hadis. Perusakan alam masuk dalam Bab Jinayat (pidana) dalam kitab-kitab fikih. Setiap orang yang melakukan penegerusakan alam dikenanakan sanksi atau hukuman (jarimah).
Ini senada dengan keputusan Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2017. Kongres ini memutuskan bahawa hukum melakukan pengrusakan alam yang mengakibatkan ketimpangan sosial hukumnya haram seacara mutlak.
Oleh sebab itu, mari mulai menjaga alam kita dari berbagai kerusakan. Kita bisa memulainya dengan melakukan pelestarian alam dengan cara menanam. Termasuk menanam cabai dan tomat, bagi saya, hal ini menjadi bagian dari melakukan pelestarian tersebut. Alam kita terjaga, kita juga dapat memanfaatkan hasilnya. []