Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Psychological First Aid Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Psychological First Aid merupakan upaya untuk mengusahakan keselamatan dan menstabilkan kondisi psikologi seseorang dan menghubungkan dengan layanan bantuan

Siti Nisrofah Siti Nisrofah
21 Oktober 2022
in Personal
0
Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

462
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena gunung es, sebutan yang sangat tepat untuk menggambarkan penanganan kasus kekerasan seksual dalam kehidupan ini. Mengapa demikian? Karena hanya beberapa kasus  saja yang nampak dalam permukaan. Selebihnya karam di dasar laut, terhalang dari pandangan dan perhatian masyarakat.

Tentunya, hal tersebut bukan hal yang kemudian bisa kita lumrahkan, namun harus kita garis bawahi bersama, betapa buruknya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual baik secara personal maupun kolektif di lingkungan kita.

Seringkali kita dengan mudah menghakimi para korban dengan pertanyaan, ‘Mengapa tidak lapor saja kepada pihak yang berwenang?” Hei … tidak semudah itu! Untuk menceritakan apa yang terjadi dan yang korban rasakan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa faktor kompleks yang menjadikan korban lebih memilih bungkam daripada menyuarakan keadilan.

Dukungan dan rasa aman adalah hal yang sangat korban perlukan atas kekerasan yang menimpanya. Tapi seringkali hal tersebut terabaikan oleh beberapa pihak yang pada awalnya mengaku sebagai hero si penolong. Penanganan kasus kekerasan seksual berperspektif korban yang perlu kita terapkan bersama. Bukan berarti kita mengesampingkan hak maupun sanksi pelaku. Di  samping itu, kita perlu tengok bersama bagaimana keadaan korban baik secara fisik maupun psikisnya.

Psychological First Aid

Tidak semua kasus kekerasan seksual bisa langsung kita laporkan ke pihak yang berwenang. Namun, bagaimana kita sebagai elemen masyarakat menjadi pintu utama atau akses awal bagi si korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang ia alami. Yaitu bisa kita lakukan melalui penanganan berbentuk Psychological First Aid.

Sebelum melangkah terlalu jauh, apakah kalian sudah pernah mendengar istilah Psychological First Aid ? Jika belum, mari kita berkenalan sedikit dengan Psychological First Aid.

Psychological First Aid merupakan upaya untuk mengusahakan keselamatan dan menstabilkan kondisi psikologi seseorang dan menghubungkan dengan layanan bantuan. Pertolongan pertama berbasis psikologi korban sangat perlu kita lakukan. Mungkin secara fisik korban tidak terlalu riskan, namun bagaimana dengan kondisi mentalnya? Guncangan psikis yang tidak kentara bahkan terabaikan, itulah yang perlu kita upayakan bersama untuk menindaklanjuti kebutuhan si korban.

Beberapa kondisi yang harus diciptakan dalam proses Psychological First Aid yaitu dengan memunculkan rasa aman terlebih dahulu. Pada umumnya korban akan merasa tertekan dan terancam oleh beberapa pihak terkait. Sehingga keamanannya perlu kita jamin.

Kemudian menenangkan korban dari segala perasaan negatif yang dimilikinya seperti rasa cemas, khawatir, takut, dan terguncang lainnya. Ketika korban sudah cukup merasa aman dan tenang, kita perlu meningkatkan self efficacy pada dirinya. Bagaimana korban diberdayakan untuk bisa melahirkan potensi positif atas konsep dirinya. Tingkatkan harapan korban untuk segera bangkit dan pulih atas kondisi yang dialaminya.

Dukungan terhadap Korban

Namun perlu kita pastikan, jangan memberi harapan yang berlebihan di luar kemampuan, karena semua akan berakhir seperti janji-janji kampanye yaitu non realisasi. Karena kita adalah orang yang punya keterbatasan. Jadi upayakan untuk mendorong keterhubungan korban dengan pihak-pihak yang kita rasa bisa membantunya sesuai dengan kebutuhan korban.

Penting untuk kita ingat bersama, bagaimana prinsip-prinsip dalam Psychological First Aid. Pertama, look (lihat). Hal pertama yang perlu kita lakukan adalah melihat kondisi korban. Untuk menangani kasus kekerasan seksual hingga ke ranah pihak yang berwajib, kita memerlukan adanya data atau bukti fisik keadaan korban seperti visum maupun yang lainnya.

Setelah kita mengantongi bukti fisik, kita pegang prinsip yang selanjutnya yaitu listen (mendengar). Posisikan diri kita sebagai pendengar yang baik tanpa ada unsur menghakimi maupun mengintimidasi korban. Listen ini kita gunakan untuk menggali informasi dari korban.

Ingat, kita perlu mencatat, merekam, atau memvideo proses ini agar tidak terjadi pengulangan cerita dari korban yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari korban. Yang terakhir, adalah link (koneksi). Kita perlu menghubungkan korban dengan lembaga yang terkait sesuai dengan kebutuhan korban.

Semua Orang Bisa Melakukannya

Psychological First Aid tidak hanya dilakukan oleh para konselor profesional saja. Melainkan semua orang bisa melakukannya sesuai dengan pemahaman atas prinsip-prinsip yang berlaku. Jadilah orang-orang yang peka terhadap kondisi dan problem sosial yang ada di sekitar kita. Jangan menjadi orang yang acuh dan menutup mata atas penderitaan orang lain.

Pertolongan pertama perlu kita berikan untuk menangani kondisi psikis korban agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih jauh. Berikan dan hubungkan korban dengan akses pelayanan yang ia butuhkan. Bayangkan jika korban adalah orang yang lemah secara kedudukan maupun kekuatan? Apakah kita tega membiarkan mereka merunduk sendiri dalam keterbatasan mereka yang memang secara sistem itu semua adalah konstruk sosial. Semoga ini bisa menjadi bahan untuk kita refleksikan bersama. []

Tags: Kekerasan seksualKesehatan MentalKonselorPendampingan KobanPsiikologi
Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Terkait Posts

Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
ODGJ
Personal

ODGJ Bukan Gila, Mereka Hanya Hilang Kesadaran

26 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID