Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Psychological First Aid Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Psychological First Aid merupakan upaya untuk mengusahakan keselamatan dan menstabilkan kondisi psikologi seseorang dan menghubungkan dengan layanan bantuan

Siti Nisrofah by Siti Nisrofah
21 Oktober 2022
in Personal
A A
0
Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

9
SHARES
465
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena gunung es, sebutan yang sangat tepat untuk menggambarkan penanganan kasus kekerasan seksual dalam kehidupan ini. Mengapa demikian? Karena hanya beberapa kasus  saja yang nampak dalam permukaan. Selebihnya karam di dasar laut, terhalang dari pandangan dan perhatian masyarakat.

Tentunya, hal tersebut bukan hal yang kemudian bisa kita lumrahkan, namun harus kita garis bawahi bersama, betapa buruknya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual baik secara personal maupun kolektif di lingkungan kita.

Seringkali kita dengan mudah menghakimi para korban dengan pertanyaan, ‘Mengapa tidak lapor saja kepada pihak yang berwenang?” Hei … tidak semudah itu! Untuk menceritakan apa yang terjadi dan yang korban rasakan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa faktor kompleks yang menjadikan korban lebih memilih bungkam daripada menyuarakan keadilan.

Dukungan dan rasa aman adalah hal yang sangat korban perlukan atas kekerasan yang menimpanya. Tapi seringkali hal tersebut terabaikan oleh beberapa pihak yang pada awalnya mengaku sebagai hero si penolong. Penanganan kasus kekerasan seksual berperspektif korban yang perlu kita terapkan bersama. Bukan berarti kita mengesampingkan hak maupun sanksi pelaku. Di  samping itu, kita perlu tengok bersama bagaimana keadaan korban baik secara fisik maupun psikisnya.

Psychological First Aid

Tidak semua kasus kekerasan seksual bisa langsung kita laporkan ke pihak yang berwenang. Namun, bagaimana kita sebagai elemen masyarakat menjadi pintu utama atau akses awal bagi si korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang ia alami. Yaitu bisa kita lakukan melalui penanganan berbentuk Psychological First Aid.

Sebelum melangkah terlalu jauh, apakah kalian sudah pernah mendengar istilah Psychological First Aid ? Jika belum, mari kita berkenalan sedikit dengan Psychological First Aid.

Psychological First Aid merupakan upaya untuk mengusahakan keselamatan dan menstabilkan kondisi psikologi seseorang dan menghubungkan dengan layanan bantuan. Pertolongan pertama berbasis psikologi korban sangat perlu kita lakukan. Mungkin secara fisik korban tidak terlalu riskan, namun bagaimana dengan kondisi mentalnya? Guncangan psikis yang tidak kentara bahkan terabaikan, itulah yang perlu kita upayakan bersama untuk menindaklanjuti kebutuhan si korban.

Beberapa kondisi yang harus diciptakan dalam proses Psychological First Aid yaitu dengan memunculkan rasa aman terlebih dahulu. Pada umumnya korban akan merasa tertekan dan terancam oleh beberapa pihak terkait. Sehingga keamanannya perlu kita jamin.

Kemudian menenangkan korban dari segala perasaan negatif yang dimilikinya seperti rasa cemas, khawatir, takut, dan terguncang lainnya. Ketika korban sudah cukup merasa aman dan tenang, kita perlu meningkatkan self efficacy pada dirinya. Bagaimana korban diberdayakan untuk bisa melahirkan potensi positif atas konsep dirinya. Tingkatkan harapan korban untuk segera bangkit dan pulih atas kondisi yang dialaminya.

Dukungan terhadap Korban

Namun perlu kita pastikan, jangan memberi harapan yang berlebihan di luar kemampuan, karena semua akan berakhir seperti janji-janji kampanye yaitu non realisasi. Karena kita adalah orang yang punya keterbatasan. Jadi upayakan untuk mendorong keterhubungan korban dengan pihak-pihak yang kita rasa bisa membantunya sesuai dengan kebutuhan korban.

Penting untuk kita ingat bersama, bagaimana prinsip-prinsip dalam Psychological First Aid. Pertama, look (lihat). Hal pertama yang perlu kita lakukan adalah melihat kondisi korban. Untuk menangani kasus kekerasan seksual hingga ke ranah pihak yang berwajib, kita memerlukan adanya data atau bukti fisik keadaan korban seperti visum maupun yang lainnya.

Setelah kita mengantongi bukti fisik, kita pegang prinsip yang selanjutnya yaitu listen (mendengar). Posisikan diri kita sebagai pendengar yang baik tanpa ada unsur menghakimi maupun mengintimidasi korban. Listen ini kita gunakan untuk menggali informasi dari korban.

Ingat, kita perlu mencatat, merekam, atau memvideo proses ini agar tidak terjadi pengulangan cerita dari korban yang akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari korban. Yang terakhir, adalah link (koneksi). Kita perlu menghubungkan korban dengan lembaga yang terkait sesuai dengan kebutuhan korban.

Semua Orang Bisa Melakukannya

Psychological First Aid tidak hanya dilakukan oleh para konselor profesional saja. Melainkan semua orang bisa melakukannya sesuai dengan pemahaman atas prinsip-prinsip yang berlaku. Jadilah orang-orang yang peka terhadap kondisi dan problem sosial yang ada di sekitar kita. Jangan menjadi orang yang acuh dan menutup mata atas penderitaan orang lain.

Pertolongan pertama perlu kita berikan untuk menangani kondisi psikis korban agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih jauh. Berikan dan hubungkan korban dengan akses pelayanan yang ia butuhkan. Bayangkan jika korban adalah orang yang lemah secara kedudukan maupun kekuatan? Apakah kita tega membiarkan mereka merunduk sendiri dalam keterbatasan mereka yang memang secara sistem itu semua adalah konstruk sosial. Semoga ini bisa menjadi bahan untuk kita refleksikan bersama. []

Tags: Kekerasan seksualKesehatan MentalKonselorPendampingan KobanPsiikologi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Begini Metode Pembelajaran Para Santri di Pesantren

Next Post

Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya Harapan pada ASI

Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Related Posts

Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
Kesehatan mental
Lingkungan

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

2 Februari 2026
Korban Kekerasan
Disabilitas

Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

2 Februari 2026
Next Post
Kerusakan Lingkungan

Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya Harapan pada ASI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0