Mubadalah. id – “Barang siapa yang bangun pagi dalam kondisi junub (sebab mimpi atau melakukan hubungan suami istri, maka (janganlah) berpuasa (karena) tidak sah”. Tutur Abu Hurairah dalam cuplikan hikayatnya.
Maka Abu Bakar bin Abdurrahman, salah satu pendengar ceritanya, bergegas pulang menemui ayahnya, Abdurrahman bin Harits – dengan benak yang berkecamuk terasa janggal informasi yang ia dengar.
Benar saja, Abdurrahman, sang ayah, langsung menampik keterangan yang anaknya sampaikan terkait ketidak-absahan puasa lantaran junub sebagaimana Abu Hurairah sampaikan.
Sekurang-kurangnya, dua alasan yang membuat Abdurrahman mengingkarinya. Pertama, kenapa keterangan itu baru terdengar di masa kekhalifahan Marwan bin Mu’awiyah.
Padahal kasus serupa sudah ada sebelumnya dan tak ada sahabat yang mengoreksinya. Kedua, keterangan tersebut terasa tak singkron dengan pemahaman ayat Alquran.
Tanggapan Ummul Mukminin terkait puasa dalam kondisi Junub
Ketimbang menerka-nerka tanpa jawaban pasti, maka bapak-anak itu langsung berangkat untuk mengonfirmasi. Tentu saja dalam hal ini adalah Siti Aisyah dan Ummu Salamah sebagai referensi dalam klarifikasi. Dua perempuan hebat yang menjadi istri Nabi.
Di kediaman Ummul Mukminin Siti Aisyah, sang bapak matur terkait keterangan yang ia dapat dari anaknya dari Abu Hurairah. Yang langsung dapat bantahan tegas. Siti Aisyah dan Ummu Salamah mengisahkan, bagaimana dulu, Nabi Muhammad pernah berpuasa padahal beliau sedang junub bukan lantaran mimpi.
Lega sudah antara bapak-anak, Abdurrahman dan Abu Bakar dapat jawaban meyakinkan. Tak berhenti di situ, bapak-anak itu – setelah menyambangi pemimpinnya: Marwan – mendiskusikan dengan Abu Hurairah menyangkut dua keterangan yang bertolak belakang.
Reaksi Abu Hurairah dapat Klarifikasi dari Ummul Mukminin
Tampak kaget, Abu Hurairah mendengar keterangan yang disampaikan bapak-anak itu hingga ia perlu mengulangi pertanyaannya, memastikan. “Benar Ummul Mukminin mengatakan demikian?”. “Iya”, jawab Abdurrahman dengan mantap yang menghilangkan kegusaran Abu Hurairah.
Maka dengan sedikit diplomatik, Abu Hurairah menuturkan, “Keduanya: Siti Aisyah dan Ummu Salamah lebih tahu! Dan saya dapat informasi itu dari Fadl bin Abbas, bukan dari Nabi”. (HR. Muslim, 3/137).
Hal yang menarik dari rangkaian tersebut antara lain adalah bahwa ilmu itu universal. Tanpa memandang jenis kelamin, harus mengapresiasi orang yang berilmu. Demikian sejak awal sikap islami menempatkan. Bahkan Abu Hurairah, secara tegas mengakui bahwa Siti Aisyah dan Ummu Salamah lebih tahu soal itu, kendati senyap-senyap menerimanya.
Menyikapi Hadis Riwayat Ummul Mukminin sebagai Pijakan
Dalam syarahnya, Imam Nawawi mengutarakan komentarnya. Bahwa hadis yang Siti Aisyah dan Ummu Salamah sampaikan lebih kredibel sebagai landasan hukum. Alasannya, pertama, keduanya lebih tahu dalam soal itu ketimbang lainnya. Kedua, karena sejalan dengan pemahaman ayat Alquran (Syarah Muslim, 7/222).
Dalam Alquran, Tuhan mengizinkan seseorang untuk makan, minum, dan berhubungan suami-istri di malam hari sampai terbitnya fajar. Konsekuensi logisnya, maka seseorang yang junub dan belum sempat mandi maka puasanya tetap sah.
Menyikapi Hadis Riwayat Abu Hurairah
Masih menurut Imam Nawawi ketika menyikapi hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah beliau memiliki tiga alternatif. Ketiganya untuk menyelamatkan riwayat Abu Hurairah yang bertentangan dengan keterangan Ummul Mukminin dan Al-Quran.
Pertama, bahwa sikap Nabi yang melarang puasa bagi orang junub adalah mengajarkan pada umatnya hal yang terbaik, yaitu mandi terlebih dulu. Bukan lantas tidak boleh puasa, atau puasanya tak sah.
Kedua, barangkali konteks hadis tersebut bagi para pasutri yang sedang melakukan hubungan suami istri sampai kebablas waktunya. Artinya, memang puasanya tidak sah tapi bagi orang yang melakukan hubungan suami istri sampai pagi hari.
Ketiga, hadis tersebut adalah dinasakh. Cuma Abu Hurairah belum dengan hadis yang menasakhnya sehingga tatkala mendengar keterangan Ummul Mukminin yang menjadi dalil nasakh maka Abu Hurairah menganulir pendapatnya, dan beralih kepada hadis riwayat Ummul Mukminin (Syarah Sahih Muslim). []