Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Q & A: Karir Terbaik Perempuan Domestik atau Publik, Min?

Baik di rumah maupun di publik, perempuan sendirilah yang sebaiknya memutuskan. Bahkan jika keduanya bisa dilakukan secara bersamaan, mengapa tidak?

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
12 Januari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pemilu

Pemilu

176
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era modern yang serba mudah ini, perihal perempuan pekerja masih saja diperdebatkan oleh sebagian pihak. Bahkan untuk memilih sesuai keinginannya saja seakan-akan sulit karena dogma dan kehendak orang lain. Sebagaimana satu pertanyaan yang masuk melalui direct massage instagram dari seorang perempuan dengan nama akun Um*********na.

Apakah benar suara suami suara Tuhan? Karena teman–teman salaf saya bilang harus jadi muslimah yang penurut, nggak boleh bantah. Kalau suami bersikeras larang berkarir ya ngikut aja, kalau melawan dilaknat Allah. Juga ada seorang Ikhwan salaf yang berkata kepada saya,
Perempuan lebih baik nggak usah bekerja, karena kodratnya memang memiliki derajat di bawah laki-laki. Dia bilang jika meneladani Khadijah yang memang berbisnis, maka sebenarnya Khadijah setelah menikah dengan Rasul, dia berhenti berbisnis dan menyumbangkan banyak hartanya untuk dakwah. Jadi sebaiknya tempat bagi perempuan adalah di rumah.
Begitu kata dia. Apakah memang begitu, Kak? Saya kurang memahami lebih dalam hakikat diri perempuan karna saya dibesarkan di lingkungan konservatif.

Istilah suara suami adalah suara Tuhan sempat viral beberapa bulan lalu karena diungkapkan oleh salah satu youtuber ternama di Indonesia. Pernyataan yang entah dia lontarkan secara tidak sadar atau sadar sekalipun tentu dikritik banyak orang, karena tidak senafas dengan hakikat dari pernikahan itu sendiri, yakni mu’asharah bi al-ma’ruf, yang tujuan utamanya adalah mencapai sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Istilah mu’asharah bi al-ma’ruf diperkenalkan langsung di ayat al-Qur’an sebagai salah satu pedoman untuk berelasi, baik relasi dalam keluarga, rumah tangga, bahkan di lingkungan sosial masyarakat. Penggunaan mu’asharah dengan wazan mufa’alah tentu menjadi indikator bahwa berbuat baik itu harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Maka dalam relasi pernikahan, laki-laki dan perempuan harus saling berbuat baik.

Salah satunya ya dengan tidak memaksakan kehendak pasangannya, apalagi mengklaim bahwa suara suami adalah suara Tuhan yang mutlak harus ditaati. Tentu tidak bisa menyetarakan kedudukan makhluk dengan khalik, apalagi sesama makhluk itu dianjurkan hanya beribadah dan tunduk pada khalik saja, dan sesama hamba sebagai makhluk dilarang merasa lebih unggul dan merasa harus dipatuhi dibanding lainnya. Bukankah ini inti dari ajaran Tauhid?

Lantas apakah benar perempuan sebaiknya tidak bekerja hanya karena anggapan bahwa kodratnya adalah di rumah? Siapakah yang menganggap itu kodrat? Benarkah ajaran Islam menyampaikan demikian? Tentu pernyataan-pernyataan tersebut harus dipertanyakan ulang.

Jika melihat dari nilai-nilai ajaran Islam, Agama Islam memandang bahwa perempuan bukan hanya sebagai makhluk domestik (rumahan) yang tidak diperbolehkan berkiprah di wilayah publik. Sebagai makhluk yang setara di hadapan Tuhan, sudah tentu laki-laki dan perempuan diberikan hak yang sama dalam segala bidang, baik sosial, politik, ekonomi, pendidikan, dan semacamnya.

An-Nahl ayat 97 telah menjelaskan bahwa perempuan dan laki-laki bebas memilih pekerjaan yang ia inginkan. Dan diperkuat dengan surat an-Nisa ayat 32 yang menjelasakan bahwa keduanya memiliki hak yang sama untuk bekerja sekaligus menikmati buah dari hasil jerih payah yang mereka usahakan, ‘Bagi laki-laki dianugerahkan hak dari apa yang diusahakannya, dan bagi perempuan dianugerahkan hak dari apa yang diusahakannya.’        

Pernyataan bahwa Siti Khadijah berhenti berbisnis dan menyumbangkan hartanya untuk dakwah yang dikaitkan dengan karir terbaik perempuan yang harus di rumah tentu harus dipertanyakan kebenarannya. Bahkan itu tidak bisa menjadi alasan untuk mendomestikasi perempuan, karena kenyataannya Sayyidati Khadijah tetaplah perempuan berdaya yang berada di garis terdepan dakwah Rasulullah.

Bahkan di dalam surat al-Qasas ayat 23-28 juga dikisahkan mengenai dua puteri Nabi Syu’aib as yang bekerja menggembala kambing di padang rumput yang kemudian bertemu dengan Nabi Musa as. Begitupun dalam surat an-Naml ayat 20-44, al-Qur’an juga mengapresiasi kepemimpinan dan karir politik perempuan yang bernama Balqis, juga ayat-ayat lain yang mengisyaratkan bahwa perempuan boleh bekerja menyusukan anak, memintal benang, dan lainnya.

Dalam praktik kehidupan zaman Nabi saw, banyak juga riwayat yang menyebutkan bahwa beberapa sahabat perempuan bekerja baik di dalam maupun di luar rumah. Contohnya adalah Asma binti Abi Bakar, istri sahabat Zubair bin Awwam yang bekerja dan bercocok tanam.

Di Kitab Sahih Muslim Nomor 1483 Juz II halaman 1211 pun disebutkan bahwa ketika Bibi Jabir bin Abdullah keluar rumah untuk bekerja memetik kurma, dia dihardik oleh seseorang untuk tidak keluar rumah. Kemudian ia melapor kepada Nabi saw, dan dengan tegas beliau menjawab, “Petiklah kurma itu, selama untuk kebaikan dan kemaslahatan.”

Dari literatur-literatur di atas jelas sekali tidak ada yang mengatakan bahwa perempuan di larang bekerja ataupun yang mengatakan karir terbaik perempuan adalah di rumah. Tentu saja statement ini tidak bisa kemudian disimpulkan dengan kebalikan bahwa karir terbaiknya di publik, bukan begitu logikanya.

Tetapi baik di rumah maupun di publik, perempuan sendirilah yang sebaiknya memutuskan. Bahkan jika keduanya bisa dilakukan secara bersamaan, mengapa tidak? Tentu dengan catatan bahwa laki-laki pun harus melakukan kebaikan yang sama, yakni sama-sama bertanggungjawab dengan urusan domestik dan pengasuhan. Bukankah akan lebih indah jika menerapkan hal tersebut dalam relasi rumah tangga? []

 

Tags: bekerjaibu rumah tanggaperempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID