• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Berdasarkan hal ini dapat kita katakan bahwa melarang perempuan menjadi kepala negara berdasarkan qiyas dengan imam shalat adalah tidak tepat

Redaksi Redaksi
15/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Qiyas Perempuan Menjadi Pemimpin

Qiyas Perempuan Menjadi Pemimpin

933
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Qiyas (menganalogikan sesuatu dengan suatu hal yang sudah ada hukumnya karena ada persamaan illat/alasan hukum) sering dijadikan dasar pelarangan perempuan menjadi pemimpin. Alasannya adalah karena perempuan tidak boleh menjadi imam salat, maka perempuan juga tidak boleh manjadi kepala negara.

Masalah perempuan menjadi imam salat sesungguhnya masih mengandung perdebatan. Sampai sekarang masalah ini tetap berada dalam wilayah khilafiyah. Sebagian besar ulama memang tidak memperbolehkan perempuan menjadi imam shalat yang di antara makmumnya adalah laki-laki.

Namun sebagian ulama juga memperkenankan berdasarkan hadis Ummu Waraqah yang Nabi Saw perintahkan untuk mengimami anggota keluarganya, di mana anggota keluarga itu ada yang laki-laki.

Berdasarkan hadis ini Abu Tsaur, Imam al-Muzani, Ibnu Jarir ath-Thabari, dan ash-Shan’ani rnemperkenankan perempuan menjadi imam shalat. (lihat Ash-Shan ‘ani, Subul al-Salam, Dar el-Fikr, Beirut, juz II h. 28, juga Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, Dar el-Fikr, Beirut, juz I, h.105).

Berdasarkan hal ini dapat kita katakan bahwa melarang perempuan menjadi kepala negara berdasarkan qiyas dengan imam shalat adalah tidak tepat karena hukum asal yang menjadi rujukan analogi ternyata masih orang-orang perselisihkan.

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Jangan Tanya Lagi, Kapan Aku Menikah?

Kalaupun qiyas dijadikan landasan, banyak hal yang dianalogikan juga tidak parallel, seperti ibadah (imam shalat) dianalogikan urusan negara (menjadi Presiden).

Padahal salah satu syarat qiyas adalah antara yang dianalogikan (fara‘) dan yang dijadikan sumber analogi (ashal) harus parallel. Dan lebih dari itu, keberadaan qiyas sebagai salah satu sumber hukum Islam itu sendiri masih menjadi perdebatan.

Dengan melihat kedudukan qiyas dan proses qiyas dalam masalah kepemimpinan perempuan ini. Maka dapat kita katakan bahwa qiyas tidak bisa jadi landasan yang pasti untuk menolak perempuan menjadi pemimpin tertinggi sebuah negara. []

Tags: DasarPelaranganpemimpinperempuanQiyas
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID