Mubadalah.id – Al-Qur’an Surat Al-Mujadilah ayat pertama sering dijadikan rujukan utama dalam pembahasan fikih keluarga terkait praktik zihar.
Ayat tersebut menyatakan bahwa Allah mendengar percakapan seorang perempuan yang mengajukan gugatan kepada Nabi mengenai suaminya dan mengadukan persoalannya kepada Tuhan. Pernyataan ini dapaat kita pahami ulama sebagai legitimasi teologis bahwa keluhan perempuan memiliki nilai hukum dan moral dalam ajaran Islam.
Dalam kajian tafsir, redaksi ayat itu memiliki makna hukum yang kuat karena menegaskan bahwa praktik zihar tidak dapat kita biarkan sebagai tradisi.
Ayat-ayat lanjutan dalam surat yang sama memuat ketentuan sanksi bagi pelaku zihar sebelum dapat kembali kepada istrinya. Seperti kewajiban memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan fakir miskin.
Rangkaian ketentuan tersebut dapat kita pahami sebagai mekanisme korektif terhadap praktik yang sebelumnya merugikan perempuan.
Para ahli hukum Islam menjelaskan bahwa regulasi tersebut menunjukkan pendekatan bertahap dalam transformasi hukum. Tradisi lama tidak langsung kita hapus. Tetapi mengubahnya melalui aturan yang menempatkan tanggung jawab pada pihak yang melakukan tindakan. Dengan demikian, zihar tidak lagi menjadi alat penindasan domestik.
Kajian hadis juga mencatat bahwa peristiwa pengaduan tersebut menjadi salah satu sebab turunnya ayat yang paling sering mereka bahas dalam ilmu asbab al-nuzul. Para ulama menilai kasus ini memperlihatkan bahwa ayat al-Qur’an tidak hanya berbicara pada level abstrak. Tetapi juga merespons persoalan konkret yang terjadi di masyarakat.
Dalam diskursus kontemporer, kisah ini sering dijadikan dasar argumentasi bahwa teks keagamaan memiliki perlindungan sosial. Respons al-Qur’an terhadap kasus zihar menjadi preseden normatif bahwa ketidakadilan dalam relasi keluarga dapat kita koreksi melalui prinsip keadilan seperti dalam sumber ajaran Islam. []
Sumber tulisan: Suara Perempuan dalam Al-Qur’an










































