Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

Ramadan yang identik dengan semarak, berjumpa dengan Hari Raya Nyepi yang syarat akan kesunyian

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
11 Maret 2024
in Featured, Hikmah
A A
0
Belajar Toleransi

Belajar Toleransi

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada yang menarik di Ramadan tahun 2023 ini. Ramadan dan Hari Raya Nyepi jatuh pada hari yang bersamaan. Ramadan yang identik dengan semarak berjumpa dengan Hari Raya Nyepi yang syarat akan kesunyian. Dua hal kontras yang sejatinya fenomena baru, namun sudah tidak lagi kita perdebatkan. Dalam hal ini kita benar-benar sedang belajar toleransi.

Fenomena “kekontrasan” dalam ranah agama seperti ini menjadi isu yang potensial, bagaimana menakar sejauh mana kedewasaan beragama kita. Konsep moderasi beragama yang selama ini kita suarakan sudah barang tentu harus bisa menjawab fenomena ini. Bagaiamana eksekusinya? tentu peran semua kalangan di antaranya pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga masyarakat itu sendiri sangat kita perlukan.

Dan benar, beberapa hari yang lalu, seorang pejabat di lingkungan Kementerian Agama salah satu Kabupaten di Bali menceritakan bagaimana persiapan menjelang Ramadan yang berbarengan dengan Hari Raya Nyepi. Dalam cerita tersebut tergambar bagaimana kesigapan seluruh elemen dalam mempersiapkan momen besar ini dengan tenang dan terarah.

Seoalah menjadi keniscayaan bahwa perbedaan-perbedaan semacam itu sudah hal biasa diajarkan oleh pendahulu. Yakni bagaimana cara mengatasinya. Sehingga konsep moderasi beragama dan tradisi pendahulu menjadi kunci dalam menghadapi sebuah perbedaan di kalangan mereka.

Tidak dalam rangka membesar-besarkan dua momen besar umat Hindu dan umat Muslim yang jatuh secara bersamaan. Namun momen ini seolah me-notice kita untuk menyadari bahwa setiap yang berbeda akan menemukan titik harmoninya. Belajar toleransi lagi-lagi menjadi kata kuncinya. Toleransi bukan persoalan siapa yang harus mengalah dan siapa yang harus kita utamakan. Namun bagaimana keduanya menemukan jalan tengah dengan mendialogkan konsep ajaran agama masing-masing secara terbuka.

Ramadan Semarak atau Ramadan Sunyi?

Ramadan menjadi bulan istimewa di antara bulan lainnya karena adanya ibadah-ibadah tambahan dalam konteks ibadah wajib dan sunnah. Puasa sebagai suatu ibadah wajib khas Ramadan bersanding dengan ibadah sunnah salat tarawih yang khas pula di bulan Ramadan.

Dalam riwayat A’isyah r.a. menceritakan bahwa ada alasan mengapa Rasulullah tidak keluar menunaikan salat tarawih berjamaah, adalah kekhawatiran akan diwajibkannya salat tarawih bagi umatnya. Setelah Rasulullah wafat, dalam rangka menyemai semangat muslim, Khalifah Umar bin Khattab kembali menghidupkan salat tarawih berjamaah. Hal ini memungkinkan terjadi karena Rasulullah telah selesai menanamkan bahwa salat tarawih adalah shalat sunnah bukan suatu hal yang wajib.

Di masyarakat kita sendiri, Ramadan semakin semarak dari tahun ke tahun. Hanya dua tahun belakangan saja yang sunyi sebab dihantam pandemi Covid-19. Semarak Ramadan yang menggema di berbagai pelosok sudah menjadi sebuah tradisi di tengah masyarakat kita. Rangkaian acara menjelang, saat berlangsung hingga akhir Ramadan terus berjalan. Hal ini barangkali semacam ekspresi kegembiraan sebagaimana motivasi yang tertuang dalam Kitab Durratun Nasihin “Barangsiapa bahagia dengan datangnya Ramadan, maka Allah akan mengharamkan jasadnya tersentuh api neraka.”

Namun demikian, Aisyah r.a meriwayatkan bahwa Ramadan sunyi juga ternyata Rasulullah praktikkan saat memutuskan untuk menunaikan tarawih di rumah. Tujuannya dalam upaya meminimalisir anggapan saalat tarawih menjadi ibadah wajib. Dalam kasus-kasus tertentu, Ramadan sunyi disarankan dan perlu untuk kita prakteikan.

Menilik Pengalaman di Masa Pandemi

Di masa Covid-19 misalnya, semarak Ramadan yang mensyaratkan kebersamaan, perlu kita tahan dalam upaya menekan penyebaran virus Corona saat itu. Maka adalah keputusan tepat jika pemerintah bersama masyarakat sepakata meniadakan aktivitas-aktivitas berkumpul selama Ramadan. Dalam extraordinary case yang sama, maka Ramadan sunyi perlu juga dipraktikkan masyarakat kita yang bersentuhan langsung dengan umat Hindu. Sekaligus juga bagaimana kita belajar toleransi secara langsung.

Ramadan semarak adalah suatu ekspresi dari banyak ekspresi kebahagiaan akan datangnya bulan Ramadan. Sedangkan ritual nyepi umat Hindu adalah bagian yang tak terpisahkan dengan ritual peribadatan yang perlu untuk ditunaikan. Maka be-ramadan sunyi tahun ini bagi muslim yang bersentuhan langsung dengan umat Hindu yang sedang melakukan Nyepi adalah bentuk toleransi yang indah.

Sekali lagi, momen-momen langka seperti ini, barangkali memang sengaja Tuhan ciptakan agar kita terus mengasah kepekaan kita terkait relasi kita kepada mereka yang berbeda. Sebagaimana tutur Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a. bukankah kita yang bukan saudara seagama adalah saudara dalam kemanusiaan? Maka sudah sepantasnya kita menghargai saudara kemanuasiaan kita dalam keperluan mereka menjalankan ibadahnya. []

 

 

 

Tags: agamaPerayaan NyepiRamadan 2923toleransiUmat HinduUmat Muslim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

Next Post

Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Next Post
Islam adalah Rahmat

Islam Adalah Agama yang Menjadi Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0