Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Refleksi Akademi Mubadalah Muda 2023 Part I : Identifikasi Gender

Akademi Mubadalah Muda 2023 memberikan saya kesempatan untuk berkembang dan menyebarkan nilai serta semangat sebagai jaringan KUPI Muda

Layyin Lala by Layyin Lala
27 Juli 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Akademi Mubadalah Muda 2023

Akademi Mubadalah Muda 2023

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya masih ingat sekali ketika flyer Akademi Mubadalah Muda 2023 sudah terunggah di laman akun Instagram Mubadalah. Waktu itu, saya buru-buru untuk menuliskan notes bahwa kegiatan ini akan menjadi prioritas untuk dicapai dengan berselawat.

Hampir selama sebulan, saya berselawat dengan harapan agar berkahnya selawat dapat mengantarkan saya untuk menimba ilmu secara langsung dengan para Ulama’ KUPI. Sungguh sebuah kesempatan yang sangat berharga, ketika saya dapat bertemu dengan teman-teman akademi dari penjuru nusantara dengan latar belakang yang beragam.

Perjalanan Malang-Cirebon 700 KM

Ini merupakan perjalanan kali kedua jarak jauh setelah pandemi Covid-19. Perjalanan dari Jawa Timur ke Jawa Barat menghabiskan waktu sekitar 10 jam. Sungguh waktu yang membosankan selama berada di kereta. Keberangkatan ke Cirebon kali ini diniatkan untuk menuntut ilmu dan ziyarah kepada keluarga leluhur. Tentu niat menjadi hal yang sangat penting, agar memperoleh hasil belajar yang maksimal.

Selama di kereta, saya merasakan demam, menggigil, dan perih pada bagian perut karena asam lambung yang kambuh. Saya memutuskan untuk berselawat dan berzikir sebagai ikhtiar untuk sehat. Hal ini menjadi doa dan langkah preventif agar saya tidak nge-drop dalam perjalanan.

Alhamdulillah, ada salah seorang kakak tingkat kampus saya yang menjadi partner saya selama kegiatan AMM 23. Kami berangkat dari Stasiun Kota Baru Malang dan mengakhiri perjalanan di Stasiun Cirebon dengan jarak tempuh kurang lebih 700Km.

Akademi Mubadalah Muda Hari Pertama

Di hari pertama, saya dan teman saya baru tiba di Hotel Santika sekitar jam 12 siang setelah sebelumnya menginap di rumah Oma. Beberapa menit kemudian, ada banyak teman-teman akademi yang berdatangan. Saya berkenalan dengan satu sama lain. Sempat terbesit rasa insecure karena teman-teman akademi ada yang berprofesi sebagai dosen, sedang menjalankan studi S3, hingga penulis yang karyanya sudah banyak bersliweran di media publikasi.

Tapi, rasa insecure itu tidak saya rasakan berlama-lama, karena saya merasa bersyukur dan senang ketika saya menjadi anggota termuda yang mengikuti kegiatan Akademi Mubadalah Muda ini. Beberapa teman-teman akademi ada yang sedikit terkejut ketika saya mengaku sedang studi di semester 4 dan masih berumur dua puluhan.

Tidak lama setelah kami saling berkenalan, masuklah Kiai Faqih pada aula linggarjati 2. Kami para peserta akademi buru-buru berebut dan mengantre salaman kepada beliau. Beliau menyapa kami dengan ekspresi yang bahagia dan ramah menyambut peserta yang datang. Beliau mempersilahkan kami untuk segera menyantap hidangan makan siang di restoran hotel.

Akademi Mubadalah Muda 2023 menjadi event pelatihan kepenulisan terlama yang saya ikuti. Biasanya, saya hanya mengikuti kegiatan serupa sekitar dua hingga tiga hari. Namun, AMM memberikan fasilitas belajar selama lima hari berturut-turut. Ibu Pimred Mubadalah, Kak Zahra Amin beserta dengan pengurus Media Mubadalah membuka kegiatan AMM dengan kegiatan perkenalan, ice breaking, hingga menuliskan harapan.

Ibu Dr. Iklilah Muzayyanah : Identifikasi Isu Gender dalam Konteks Kehidupan Sosial

Pemateri pertama merupakan Ibu Iklilah dengan membawakan tema konsep dasar gender. Ini menjadi pertemuan kedua saya dengan beliau setelah kegiatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia 2 di Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, pada bulan November 2022 lalu. Bu Iklilah membawakan materi konsep gender dengan bahasa yang mudah untuk dipahami.

Sebelumnya, beliau meminta kami untuk menuliskan satu pertanyaan apapun mengenai konsep gender. Kertas pertanyaan yang kami isikan kemudian menukarkan kepada peserta lain. Saya masih ingat sekali pertanyaan yang saya dapatkan dari teman-teman akademi. Waktu itu pertanyannya berupa, “Apa perbedaan gender, feminisme, dan Mubadalah?”. Masing-masing dari kami menjawab pertanyaan tersebut sesuai dengan kemampuan kami.

Bu Iklilah mengantarkan kami pada konsep dasar gender dan isu gender dalam kehidupan sosial. Beliau menjelaskan, bahwa gender merupakan konstruksi oleh masyarakat terhadap nilai dan pandangan dan menjadi pensifatan terhadap jenis kelamin.

Misalnya dalam kontruksi masyarakat kita saat ini, pensifatan laki-laki dikenal dengan sebutan ‘maskulin’ (untuk sifat-sifat seperti gagah, tegas, berani), laki-laki sering berperan sebagai pekerja di ranah publik dan melakukan kegiatan produksi (menghasilkan pendapatan).

Pensifatan perempuan dalam konstruksi masyarakat kita lebih dikenal dengan sebutan ‘feminin’ (untuk sifat-sifat seperti rapih, teliti, harum), perempuan dianggap sebagai pekerja domestik (dalam ruang lingkup pekerjaan rumah tangga), dan berperan pada kegiatan reproduksi (tanpa menghasilkan pendapatan).

Kami belajar untuk menghilangkan batasan-batasan dan menganalisis mengenai apa dampak dan hasilnya ketika perempuan dan laki-laki bisa memilih indikator-indikator mengenai gender. Misalnya, kami memiliki kesempatan untuk menilai apa hal yang dikhawatirkan oleh masyarakat kita? Perempuan maskulin atau laki-laki feminin?

Kemudian, kami diajak untuk menganalisis. Bagaimana peran laki-laki yang bekerja pada bidang domestik dan perempuan yang bekerja pada bidang publik? Pada sesi materi pertama ini, kami belajar untuk mengenal, memahami, dan menganalisis terkait konsep dasar dan isu gender.

Refleksi AMM 23 Hari Pertama

Selama hari pertama, saya merasakan banyak hal untuk disyukuri. Terutama ketika bertemu dengan teman-teman kademi dari berbagai penjuru wilayah nusantara. Kami dapat mempererat ukhuwah islamiyah, menambah jaringan, dan menambah pengalaman kami dalam menulis.

Penjelasan Konsep dasar gender oleh Bu Iklilah membawa saya untuk dapat memikirkan problematika kehidupan sehari-hari dengan perspektif feminis dan mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan. Menguatkan analisis perspektif feminis, dapat meningkatkan awareness mengenai kesetaraan dan keadilan gender.

Akademi Mubadalah Muda 2023 memberikan saya kesempatan untuk berkembang dan menyebarkan nilai serta semangat sebagai jaringan KUPI Muda. []

 

 

Tags: Akademi Mubadalah Muda 2023GenderJaringan KUPI MudakeadilanKesetaraanperspektif mubadalahTrilogi Fatwa KUPI
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ruang Domestik dan Publik dalam Budaya Masyarakat Nusantara di Akar Rumput

Next Post

Perintah Bekerja di dalam Al-Qur’an dan Hadis Berlaku Bagi Laki-laki dan Perempuan

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Perempuan Bekerja

Perintah Bekerja di dalam Al-Qur'an dan Hadis Berlaku Bagi Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0