Mubadalah.id – Dalam relasi yang timpang antara laki-laki dan perempuan, juga tumbuh berbagai stereotipe yang berakibat negatif bagi perempuan. Stereotipe berarti pelabelan secara negatif terhadap salah satu pihak dalam pola hubungan relasi antar dua pihak.
Pelabelan muncul karena ada relasi kuasa yang mendominasi. Biasanya, pihak yang dominan akan lebih banyak melakukan pelabelan negatif, memproduksinya terus-menerus dan menyebarkannya ke masyarakat luas.
Pelabelan ini seringkali dijadikan legitimasi untuk membenarkan tindakan dari satu pihak yang dominan kepada pihak yang lain. Dalam konteks relasi laki-laki dan perempuan, pelabelan biasanya lebih banyak berkaitan dengan peran gender perempuan.
Pelabelan atau stereotipe akan melahirkan subordinasi, marjinalisasi dan kekerasan terhadap perempuan. Karena anggapan bahwa laki-laki yang menjadi kepala rumah tangga dan pencari nafkah, maka muncul stereotipe perempuan di rumah itu pengangguran, atau sekedar ‘ibu rumah tangga’.
Sebutan ‘ibu rumah tangga’ hanya pengganti dari kata ‘pengangguran’. Dari stereotipe ini, perempuan diposisikan secara subordinat dan tidak penting.
Ketika ia bekerja pun akhirnya termarjinalkan, karena hanya sebagai pekerja tambahan dan pelengkap kerja-kerja suami. Tidak ada tunjangan untuk upah buruh perempuan. Marjinalisasi ini, pada akhirnya juga mengakibatkan kekerasan ekonomi dan sosial.
Logika ini, yang bisa digunakan untuk memahami mengapa dalam sebuah keluarga; gaji sopir keluarga (peran gender laki-laki) jauh lebih besar dibanding dengan gaji pekerja rumah tangga (peran gender perempuan) mereka.
Sekalipun tidak ada yang bisa menjamin bahwa kerja sopir jauh lebih berat daripada kerja rumah tangga. Pada kasus konsultasi keluarga seperti di atas, juga memperjelas betapa kerja-kerja istri yang begitu rupa di dalam rumah, tidak mendapat respon dari sang suami. Tidak memperoleh perhatian dan apresiasi dari suami.
Perundang-undangan kita di Indonesia juga, masih belum menempatkan Pekerja Rumah Tangga, sebagai pekerja yang memiliki hak-haknya sebagai pekerja. Hak atas upah minimum, hak atas cuti, hak berorganisasi dan hak atas kesehatan dan peningkatan karir. []