• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bolehkah Perempuan Berpolitik di dalam Islam?

Lantas bagaimana Islam memandang perempuan terjun dalam dunia politik? Bolehkah perempuan berpolitik?

Kamariah Kamariah
23/08/2024
in Publik, Rekomendasi
0
Bolehkah Perempuan Berpolitik

Bolehkah Perempuan Berpolitik

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Realita hari ini, sangat banyak perempuan yang ikut terjun dalam dunia politik. Bahkan ada juga yang sampai menjabat sebagai ketua umum hingga jabatan-jabatan penting lainnya.

Dengan gambaran kenyataan yang ada ini, tentu telah menggeser stigma yang mengatakan bahwa perempuan lemah secara akal, sehingga tidak bisa mendapatkan amanah besar seperti lelaki.

Lantas bagaimana Islam memandang perempuan terjun dalam dunia politik? Bolehkah perempuan berpolitik?

Pandangan Islam Tentang Perempuan Terjun Politik

Melansir Supramacy, berikut penjelasannya, Islam memandang perempuan sebagai bagian dari masyarakat secara keseluruhan. Perempuan juga memiliki kewajiban yang sama dengan lelaki untuk terlibat dalam politik. Dengan beban yang sama ini, artinya perempuan juga wajib memiliki kesadaran politik dalam dirinya juga masyarakat secara umum.

Namun, perlu kita semua ketahui bahwa pelaksanaan politik hari ini dengan terdahulu berbeda. Dalam konsep politik Islam terdahulu. tidak hanya sebatas masalah kekuasaan dan legislasi. Akan tetapi, meliputi urusan umat dalam negeri maupun luar negeri, baik menyangkut aspek negara maupun umat.

Dalam hal ini, negara bertindak langsung mengatur dan memelihara urusan umat, sekaligus sebagai pengawas dan pengoreksi pelaksanaan pengaturan dalam negara tersebut.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

Anjuran Terjun dunia Politik dalam Islam

Dalam QS. Al-Imrah, ayat 104 Allah SWT, Berfirman yang artinya: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”

Rasullulah SAW, Sebagaimana menururut penuturan Hudzaifah ra. juga bersabda; “Siapa saja yang tidak mementingkan kepentingan kaum Muslim, berarti ia bukan termasuk di antara mereka. Siapa saja yang tidak berada pada waktu pagi dan petang, selaku pemberi nasehat bagi Allah dan Rasul-Nya, bagi Kitab-Nya, bagi pemimpinnya dan bagi umumnya kaum muslim, berarti ia bukan termasuk di antara mereka. (H.R, ath-Thabrani).

Kedua nash di atas, memberikan perintah kepada setiap umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan untuk memikirkan urusan umat. Sejak Rasullulah SAW. di utus, para Muslimah generasi awal juga telah banyak ikut terjun langsung dalam pergerakan dakwah bersama muslim lainnya.

Mereka ikut melakukannya untuk melakukan transformasi sosial. Ikut bersuara dan berupaya dalam mengubah masyakat jahiliyah menjadi masyarakat Islam, hingga terwujud negara Islam di Madinah.

Batasan Politik Islam Bagi Perempuan

Adapun syariat juga telah mengatur apa saja yang menjadi tugas-tugas perempuan dalam berpolitik, antara lain sebagai berikut:

Pertama, bersama laki-laki memiliki kewajiban membina anak-anaknya dan kaum perempuan di dalam keluarganya. Di mana keluarga sebagai madrasah pertama bagi anak-anak. Perempuan telah mengambil peran politik yang paling strategis. Yakni dengan kemampuannya mendidik generasi, maka akan lahir generasi unggul yang akan memperjuangkan Islam dari rahimnya. Setelah itu, barulah dia mengepakkan sayapnya untuk melakukan pembinaan terhadap muslimah lainnya.

Kedua, wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar, sebagai pemenuhan tanggung jawabnya terhadap masyarakat. Hal ini dijelaskan secara umum, baik untuk laki-laki maupun perempuan dalam Q.S. Al-Imran ayat 104 dan Attaubah ayat 71.

Ketiga, kewajiban menasehati dan mengoreksi penguasa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat atau masyarakat.

Keempat, Hak dan kewajiban dalam memilih dan dipilih untuk menjadi anggota atau pimpinan di ruang legislatif, yudikatif ataupun eksektif, yang bertugas untuk mengoreksi pemimpin, jika berbuat kekeliruan.

Kesimpulan

Jelas sudah berdasarkan dalil dan anjuran yang ada bahwa perempuan dalam Islam diperbolehkan terjun dalam dunia politik dengan mengikuti rambu-rambu dan aturan yang ada.

Hal ini menunjukkan bahwa, aktivitas politik Islam yang dimaksud adalah aktivitas yang mengurus urusan umat, bukan hanya untuk mengurus urusan sendiri.

Aktivitas yang juga tidak menyebabkan dirinya lalai dan abai terhadap tugas utamanya sebagai seorang ibu. Lantas bagaimana menurut salinger pelaksanaan politik hari ini, apakah sudah sesuai dengan yang batasan yang ada? Selamat mengkaji ya, Allahu alam. []

 

 

Tags: Bolehkah Perempuan BerpolitikislamPeran Perempuan
Kamariah

Kamariah

Terkait Posts

Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Hadits
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi
  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version