Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Resolusi Ulama untuk Penyelamatan Indonesia

Para ulama ittifaq (bersepakat), bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang paling sesuai dengan kebutuhan agama, bangsa dan masa depan NKRI adalah figur yang tidak terindikasi pelanggar HAM, Korupsi dan bukan pelanggar konstitusi

Redaksi by Redaksi
11 Februari 2024
in Aktual
A A
0
Indonesia

Indonesia

16
SHARES
806
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia (darul mitsaq/darul ahdi wa al-syahadah) yang telah diperjuangkan oleh para ulama dan elemen bangsa lainnya untuk mencapai tujuan bersama, terbentuknya negara  hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga, negara yang makmur dan sejahtera (baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur).

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan pemimpin yang mengayomi seluruh rakyatnya, pemerintahan yang bersih, dan amanah. Serta menjunjung tinggi keadilan dan menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan berorientasi pada kemaslahatan umat (tasarruful imam ala al-raiyyati manutun bil maslahah).

Mencermati perkembangan situasi politik saat ini, para ulama merasa khawatir dengan masa depan demokrasi dan masa depan Indonesia.

Mendasar pada fenomena sosial politik dan pelanggaran terhadap tatanan hukum (konstitusi) yang telah dirusak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Serta berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, berbagai praktek nepotisme dan kolusi yang merajalela serta etika yang hilang.

9 Resolusi Ulama

Penyalahgunaan wewenang dan praktik politik dinasti lebih dikedepankan dibanding politik untuk kemaslahatan bangsa dan negara. Merespon situasi di atas, para ulama mengeluarkan Resolusi sebagai berikut:

Pertama, mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengawal dan memastikan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 berjalan secara adil, jujur, dan berakhlakul karimah. Agar pemilu ini menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat di mata rakyat.

Kedua, mendesak kepada seluruh penyelenggara negara mulai dari pusat hingga daerah. Baik itu Presiden, TNI/Polri, Gubernur, Bupati, dan Camat. Serta Kepala Desa untuk segera menghentikan segala bentuk intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya negara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Ketiga, menyerukan kepada seluruh warga bangsa khususnya warga Nahdliyin untuk merapatkan barisan melawan segala bentuk intimidasi dan ketidaknetralan aparatur negara dan atau organisasi dalam Pilpres 2024 demi tegaknya demokrasi dan marwah warga Nahdliyin.

Keempat, menyerukan kepada seluruh tokoh agama dan pemimpin umat untuk menjadi qudwah hasanah fi amris siyasah (teladan moral dan berpolitik). Serta melakukan amar makruf nahi munkar, membimbing umatnya untuk mewujudkan pemilu damai dan bermartabat dengan menghindari provokasi berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Kelima, menyerukan kepada para jurnalis dan seluruh awak media, lembaga survey dan penggerak sosial media, untuk tetap menjaga kondusifitas dan netralitas dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan secara istiqamah dan amanah meyampaikan pemberitaan yang akurat, kredibel, sesuai data dan fakta, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menghimbau kepada PBNU

Keenam, menghimbau kepada PBNU dan seluruh struktur organisasi di bawahnya untuk istiqamah menegakkan semangat Khittah NU dan Politik Kebangsaan. Serta tidak terjerumus pada praktik politik praktis dengan mendukung salah satu paslon tertentu menjelang dan saat berlangsungnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ketujuh, proses pengangkatan kepemimpinan negara (nashbul imamah) sebagai pengemban dan pemikul amanat kekuasaan adalah wajib. Maka para ulama mengajak masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dengan memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak. Dan bukan karena ada intimidasi, paksaan dan iming-iming materi.

Kedelapan, mengikhbarkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa berdasarkan hasil istikharah dan kajian kriteria pemimpin negara (al-imamah al-‘udhma) dalam literatur fikih klasik dan modern. Serta rekam jejak dan pengalaman di pemerintahan.

Maka para ulama ittifaq (bersepakat), bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang paling sesuai dengan kebutuhan agama, bangsa dan masa depan NKRI adalah figur yang tidak terindikasi pelanggar HAM, Korupsi dan bukan pelanggar konstitusi. Serta figur yang tidak mendapat dukungan dari kelompok radikal, ekstrimis dan teroris (khilafah). Wajib bagi para pemilih untuk memilih calon presiden dan wakil presiden yang tegas, dan menegakkan hukum. Serta bersih berkomitmen pada rakyat dan berjiwa nasionalis religius.

Kesembilan, mengajak kepada seluruh bangsa Indonesia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa agar proses pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan bermartabat serta menghasilkan pemimpin visioner yang adil, amanah dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat. (Rilis)

Tags: IndonesiaMenyelematkanResolusiulama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan yang Bertanya di Balik Pesan Singkat

Next Post

Nabi Muhammad Saw Mendoakan Semua Umat Manusia, Termasuk Non-Muslim

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Doa Non-Muslim

Nabi Muhammad Saw Mendoakan Semua Umat Manusia, Termasuk Non-Muslim

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0