Mubadalah.id – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia (darul mitsaq/darul ahdi wa al-syahadah) yang telah diperjuangkan oleh para ulama dan elemen bangsa lainnya untuk mencapai tujuan bersama, terbentuknya negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga, negara yang makmur dan sejahtera (baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur).
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan pemimpin yang mengayomi seluruh rakyatnya, pemerintahan yang bersih, dan amanah. Serta menjunjung tinggi keadilan dan menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan berorientasi pada kemaslahatan umat (tasarruful imam ala al-raiyyati manutun bil maslahah).
Mencermati perkembangan situasi politik saat ini, para ulama merasa khawatir dengan masa depan demokrasi dan masa depan Indonesia.
Mendasar pada fenomena sosial politik dan pelanggaran terhadap tatanan hukum (konstitusi) yang telah dirusak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Serta berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, berbagai praktek nepotisme dan kolusi yang merajalela serta etika yang hilang.
9 Resolusi Ulama
Penyalahgunaan wewenang dan praktik politik dinasti lebih dikedepankan dibanding politik untuk kemaslahatan bangsa dan negara. Merespon situasi di atas, para ulama mengeluarkan Resolusi sebagai berikut:
Pertama, mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengawal dan memastikan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 berjalan secara adil, jujur, dan berakhlakul karimah. Agar pemilu ini menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat di mata rakyat.
Kedua, mendesak kepada seluruh penyelenggara negara mulai dari pusat hingga daerah. Baik itu Presiden, TNI/Polri, Gubernur, Bupati, dan Camat. Serta Kepala Desa untuk segera menghentikan segala bentuk intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya negara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Ketiga, menyerukan kepada seluruh warga bangsa khususnya warga Nahdliyin untuk merapatkan barisan melawan segala bentuk intimidasi dan ketidaknetralan aparatur negara dan atau organisasi dalam Pilpres 2024 demi tegaknya demokrasi dan marwah warga Nahdliyin.
Keempat, menyerukan kepada seluruh tokoh agama dan pemimpin umat untuk menjadi qudwah hasanah fi amris siyasah (teladan moral dan berpolitik). Serta melakukan amar makruf nahi munkar, membimbing umatnya untuk mewujudkan pemilu damai dan bermartabat dengan menghindari provokasi berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Kelima, menyerukan kepada para jurnalis dan seluruh awak media, lembaga survey dan penggerak sosial media, untuk tetap menjaga kondusifitas dan netralitas dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan secara istiqamah dan amanah meyampaikan pemberitaan yang akurat, kredibel, sesuai data dan fakta, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menghimbau kepada PBNU
Keenam, menghimbau kepada PBNU dan seluruh struktur organisasi di bawahnya untuk istiqamah menegakkan semangat Khittah NU dan Politik Kebangsaan. Serta tidak terjerumus pada praktik politik praktis dengan mendukung salah satu paslon tertentu menjelang dan saat berlangsungnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Ketujuh, proses pengangkatan kepemimpinan negara (nashbul imamah) sebagai pengemban dan pemikul amanat kekuasaan adalah wajib. Maka para ulama mengajak masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dengan memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak. Dan bukan karena ada intimidasi, paksaan dan iming-iming materi.
Kedelapan, mengikhbarkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa berdasarkan hasil istikharah dan kajian kriteria pemimpin negara (al-imamah al-‘udhma) dalam literatur fikih klasik dan modern. Serta rekam jejak dan pengalaman di pemerintahan.
Maka para ulama ittifaq (bersepakat), bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang paling sesuai dengan kebutuhan agama, bangsa dan masa depan NKRI adalah figur yang tidak terindikasi pelanggar HAM, Korupsi dan bukan pelanggar konstitusi. Serta figur yang tidak mendapat dukungan dari kelompok radikal, ekstrimis dan teroris (khilafah). Wajib bagi para pemilih untuk memilih calon presiden dan wakil presiden yang tegas, dan menegakkan hukum. Serta bersih berkomitmen pada rakyat dan berjiwa nasionalis religius.
Kesembilan, mengajak kepada seluruh bangsa Indonesia untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa agar proses pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan bermartabat serta menghasilkan pemimpin visioner yang adil, amanah dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat. (Rilis)