Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Review Buku The Qur’anic Dilemma: A Hermeneutical Investigation of Al-Khidr

Bagi umat Islam, kisah pertemuan Musa dan Khidr seperti bagian lain al-Qur'an, memiliki implikasi moral dan mungkin juga hukum.

Fadlan by Fadlan
7 Maret 2025
in Buku
A A
0
Khidr

Khidr

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Lalu mereka berdua bertemu dengan seorang hamba di antara hamba-hamba Kami, yang telah Kami berikan rahmat kepadanya… Maka berjalanlah keduanya; hingga ketika keduanya berjumpa dengan seorang anak muda, maka dia membunuhnya. Dia (Musa) berkata, ‘Mengapa engkau bunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sungguh, engkau telah melakukan sesuatu yang sangat mungkar’…

Adapun anak muda (kafir) itu, kedua orang tuanya mukmin, dan kami khawatir kalau dia akan memaksa kedua orang tuanya kepada kesesatan dan kekafiran. Kemudian kami menghendaki, sekiranya Tuhan mereka menggantinya dengan (seorang anak lain) yang lebih baik kesuciannya daripada (anak) itu dan lebih sayang (kepada ibu bapaknya).’” (Q.S. Al-Kahfi/18: 65–81)

Mubadalah.id – Surat al-Kahfi memang sangat terkenal di kalangan umat Islam, terutama bagian yang menceritakan kisah Khidr dan Musa. Menurut hadis riwayat Imam Syafi’i, kita bahkan dianjurkan untuk membaca surat ini setidaknya seminggu sekali, setiap hari Jumat. Ahmed Souaiaia dalam ‘Contesting Justice: Women, Islam and Society’ menguraikan tentang pentingnya kisah Musa dan Khidr di dalamnya:

“Bagi umat Islam, kisah pertemuan Musa dan Khidr seperti bagian lain al-Qur’an, memiliki implikasi moral dan mungkin hukum. Ia mengajarkan dan membenarkan, ia menginstruksikan dan menyiratkan, ia memerintahkan dan mengilhami. Ini memberi penganut kenyamanan dengan mengetahui bahwa ada tujuan yang lebih tinggi dan lebih mulia dari tindakan mereka meskipun ia tidak dapat kita pahami.” (Souaiaia, 2008: 17)

Sayangnya, jarang kita perhatikan, terdapat kesenjangan besar dalam literatur Islam ketika menafsirkan kisah Khidr tersebut. Sebab perdebatan tentang ayat ini hanya berkutat pada masalah yang remeh-temeh, seperti apakah Khidr itu seorang nabi atau bukan. Banyak tafsir al-Qur’an tentang surat al-Kahfi tidak lebih dari sekadar memperdebatkan gelar apa yang harus kita berikan kepada sosok misterius ini. Sehingga banyak yang melewatkan masalah terpentingnya. Dilema etika dan logika yang ditunjukkan oleh perilaku Khidr.

Untuk alasan itulah mengapa buku yang berjudul ‘The Qur’anic Dilemma: A Hermeneutical Investigation of Al-Khidr’ yang saya buat  review kali ini. Buku ini menyoroti problematika moral dalam perspektif Islam terhadap pemahaman umum tentang tindakan Khidr dalam surat al-Kahfi.

Dengan metode tafsir Qur’ān bi-l-Qur’ān—atau apa yang kita sebut dengan “semantic completeness of the Qur’anic language”—Abla Hasan, selaku penulis buku yang terbit pada 2023 silam ini, berfokus untuk menghubungkan kembali pesan-pesan kemanusiaan dalam al-Qur’an dengan bagian yang membingungkan dalam surat al-Kahfi.

Memahami Kisah Khidr

Hasan menunjukkan kepada pembacanya titik-titik buta umat Islam dalam memahami kisah Khidr. Ia membuktikan bagaimana pemahaman umum kita tentang kisah itu bertentangan dengan komitmen al-Qur’an dalam mempromosikan hak kebebasan beragama. Selain itu pluralisme dan hak hidup bagi setiap orang terlepas dari keyakinan mereka.

Hal ini senada dengan pendapat John Andrew Morrow dalam bukunya ‘The Messenger of Mercy: The Covenants of Coexistence from the Prophet of Pluralism’ mengenai komitmen al-Qur’an terhadap pluralisme:

“Al-Qur’an mempromosikan kebebasan beragama, hati nurani, ikatan dan kebebasan berekspresi. Ia melarang pemaksaan atau tekanan dalam beragama dan politik. Dengan kata lain, dalam Islam, Anda tidak dapat memaksa seseorang untuk percaya pada sesuatu. Islam menyerukan toleransi dan koeksistensi. Yaitu, hidup bersama dengan damai dan rukun. Islam mengakui bahwa ada kebenaran dalam tradisi agama lain dan memperlakukan Tuhan sebagai penengah dalam perbedaan teologis.” (Morrow, 2021: 95)

Lalu, apa yang Hasan maksud dengan bagian-bagian membingungkan atau dilematis dari kisah Khidr itu? Dalam surat al-Kahfi, Khidr diceritakan melakukan tindakan yang sulit—atau tidak dapat—kita benarkan karena membunuh seorang anak yang tidak bersalah.

Meskipun cerita tersebut tertutup dengan penjelasan Khidr kepada Musa mengenai alasan mengapa dia melakukan pembunuhan tersebut. Sayangnya tidak ada argumen terperinci dan logis mengenai mengapa membolehkan tindakan tersebut.

“Faktanya, tidak ada bukti apa pun di luar klaim Khidr bahwa anak itu akan tumbuh menjadi seorang kafir yang disebutkan oleh Khidr sebagai pembenaran atas apa yang dia lakukan,” tulis Hasan. Bagi banyak orang, pembenaran atas pembunuhan tersebut berasal dari adanya kontradiksi antara lahiriah (zāhir) dan batiniah (bātin), yang hanya dapat Khidr ketahui.

Pengetahuan tentang Masa Depan

Ada pula yang menafsirkan bahwa Khidr—tidak seperti Musa—tahu bahwa anak tersebut akan tumbuh menjadi kafir. Jika Musa tahu apa yang Khidr ketahui, Musa mungkin akan melakukan hal yang sama. Atau dengan mengutip Sahih Muslim, di mana Ibn Abbās pernah membalas surat Najda bin Amir al-Hururi untuk tidak membunuh anak-anak dalam perang. Kecuali katanya, “kamu mengetahui apa yang diketahui Khidr tentang anak yang dibunuhnya untuk membedakan orang beriman.” (No. 1812).

Meskipun sulit untuk menolak semua pendekatan dan interpretasi di atas, interpretasi itu tetap menyisakan serangkaian pertanyaan berikut. Apakah membunuh orang lain karena kekafirannya diizinkan dalam al-Qur’an?

Lalu apakah pengetahuan Khidr tentang masa depan dapat membenarkan pembunuhan tersebut? Apakah alasan bahwa anak itu di masa depan akan menjadi kafir dapat kita gunakan sebagai pembenaran? Bahkan sebagai penjelasan atas apa yang telah Khidr lakukan?

Lebih jauh, ketika Hasan menganalisis hadis Muslim di atas, ia menyatakan bahwa meskipun “hadis Muslim melarang pembunuhan anak muda dalam perang.” Tetapi “rujukan pada Khidr seharusnya tidak lagi relevan karena al-Kahfi tidak pernah menyebutkan situasi perang.”

Menurut Hasan, rujukan hadis yang para mufassir lakukan untuk menjustifikasi tindakan Khidr sangat mengkhawatirkan. Karena secara implisit membenarkan pembunuhan atas dasar “perbedaan” atau “kekafiran” yang menurutnya sangat bertentangan dengan semangat al-Qur’an.

Menurut Hasan, kebanyakan upaya para mufassir untuk memahami kisah itu justru semakin memperumit dilema al-Qur’an. Karena mereka percaya bahwa kemurtadan anak tersebut dapat kita jadikan sebagai pembenaran atas pembunuhannya.

Sayangnya, penjelasan “itu tidak banyak membantu dalam memecahkan dilema al-Qur’an.” Sebab menurut al-Qur’an, sebagaimana yang Hasan uraikan dalam buku ini, kemurtadan bukanlah alasan yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan hak hidupnya.

Semangat Inklusifitas al-Qur’an

Bagi Hasan, jika kita konsisten dengan semangat inklusifitas al-Qur’an, kita harus menolak pembenaran apapun atas pembunuhan anak tersebut. Sekalipun Khidr mengetahui tentang masa depannya. Ia percaya bahwa seseorang tidak akan kehilangan hak hidupnya hanya karena kemurtadan atau keimanannya.

Menurut mayoritas Muslim, kisah Khidr merupakan kasus yang dapat kita benarkan untuk melakukan pembunuhan terhadap seorang anak yang tidak bersalah. Namun, Hasan mengambil sikap ekstrem yang berseberangan.

Ia tidak percaya bahwa alasan-alasan seperti keyakinan, kepatuhan yang tak tergoyahkan dan/atau pengetahuan tentang masa depan mengenai kemurtadan seseorang dapat mencegah kita untuk mempertanyakan (atau mempersoalkan) penyimpangan mencolok kisah tersebut dari pesan kemanusiaan al-Qur’an.

Sebagai pembaca, saya kira pembacaan ini membutuhkan kehati-hatian. Terutama ketika menganalisis bagian dilematis al-Qur’an ini—dan bagian lain. Karena dilema moral yang kita kaji dalam buku ini tidak hanya bertentangan dengan bagian lain al-Qur’an tentang kesucian hidup. Tetapi juga bertentangan dengan visi al-Qur’an itu sendiri mengenai pluralisme agama, toleransi dan kebebasan beragama.

Selain itu, kisah Khidr dalam pemahaman tradisionalnya—yang menyoroti kekafiran anak itu di masa depan sebagai alasan untuk membunuhnya—cenderung mencerminkan Islam sebagai agama militan.

Kisah Khidr sebagai Mitos

Di sini, Hasan membuka kemungkinan dalam melihat kisah Khidr sebagai “mitos”. Mitos dalam pengertian Hasan adalah bahwa kisah tersebut masuk dalam persoalan etika tetapi bukan hukum—atau kisah ini dapat kita lihat sebagai metafora.

Dengan demikian, bagaimana kisah Khidr kita maknai itu “bergantung pada elemen-elemen luaran teks”, seperti mufassir. Ia bergantung pada kekuatan mufassir untuk memilih apakah memperlakukan cerita tersebut sebagai pertemuan konkrit antara dua orang nyata dan “mengenyampingkan implikasi moral atau hukum apa pun yang dapat ditimbulkan oleh kisah tersebut”, atau menyerangnya seperti yang Hasan lakukan.

Meskipun demikian—terlepas dari adanya ragam interpretasi teks yang bervariasi namun tetap masuk akal dan tidak kontradiktif dengan bagian lain dalam al-Qur’an—“ini tidak menutup kemungkinan munculnya pembacaan yang kurang masuk akal.”

Dalam buku ini, Hasan memberikan beberapa contoh dan dampak interpretasi-interpretasi yang ia anggap “kurang masuk akal dan mengkhawatirkan”. Misalnya, bagaimana interpretasi “mengkhawatirkan” tersebut turut mewarnai dan menyebarkan sikap eksklusif di kalangan Muslim, yang menampilkan al-Qur’an sebagai firman Tuhan yang anti terhadap liyan.

Dalam buku ini, Hasan memberikan respon tekstual terhadap dilema yang ia ulas dengan mengusulkan analisis hermeneutika baru dari cerita Khidr tersebut. Yakni untuk menghindari kesan al-Qur’an sebagai kitab yang anti perbedaan dan militan. Interpretasi yang Hasan berikan berusaha untuk mencari jawaban tekstual al-Qur’an terhadap dilema tekstualnya sendiri dengan meminimalisir ruang bagi spekulasi-spekulasi eksternal. Untuk inilah tafsir Qur’ān bi-l-Qur’ān ia gunakan.

Dilema Moral

Al-Qur’an, seperti yang Hasan kemukakan dalam buku ini, telah memiliki semua alat yang ia butuhkan untuk memproduksi interpretasi barunya. Pada akhirnya, metodologi ini ia terapkan untuk menghindari campur tangan otoritas interpretatif mana pun yang berisiko mendekati teks dengan segala jenis kepentingan, agenda dan tujuan mereka.

Dalam buku ini, Hasan menunjukkan bagaimana al-Qur’an memecahkan dilema moral yang ia persoalkan dari kisah Khidr. Selain itu, ia juga membuktikan bagaimana al-Qur’an mengoreksi kesalahan yang terus-menerus dilakukan oleh banyak mufassir. Terutama  ketika merujuk pada kemurtadan anak yang malang tersebut sebagai alasan pembunuhannya.

Kisah Khidr menggambarkan kesulitan yang Musa hadapi dalam menentukan apakah suatu tindakan baik atau jahat. Maka dari itu, seperti Musa yang berusaha untuk memahami implikasi moral dari tindakan eksentrik Khidr, buku yang hanya berjumlah 100 halaman ini juga berupaya untuk mengatasi kesulitan yang kita semua—setidaknya sebagian dari kita—alami dalam menentukan mana yang baik dan mana yang jahat.

Masalah yang Hasan teliti ini penting, bukan hanya dalam upaya untuk mendamaikan al-Qur’an dengan pesan-pesan kemanusiaan dan pluralismenya. Tetapi juga untuk memahami dengan pikiran terbuka mengapa pembunuhan anak muda dalam kisah Khidr merupakan dilema par excellence yang layak untuk kita telanjangi. []

 

Tags: Isu TerorismeKhidrNabi MusaReview BukuSurat Al Kahfitafsir
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Mukjizat dalam Islam
Publik

Bagaimana Memahami Mukjizat dalam Islam Menurut Dilthey?

19 Januari 2026
Cantik itu Luka
Buku

Cantik Itu Luka: Sejarah yang Menjadikan Tubuh Perempuan sebagai Medan Perang

18 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Berdamai Dengan Kefanaan: Dari Masa Lalu, Hari Ini, Dan Masa Depan
Buku

Berdamai Dengan Kefanaan: Dari Masa Lalu, Hari Ini, Dan Masa Depan

8 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tradisi dan Modernitas

    Mengurai Kembali Kesalingan Tradisi dan Modernitas

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama
  • Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional
  • Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223
  • Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV
  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0