Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

Perubahan istilah ini secara signifikan membantu mengurangi praktik diskriminasi terselubung atau yang biasa disebut “abelism”.

Siti Darma Mar'atus Solihah by Siti Darma Mar'atus Solihah
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Pemberdayaan disabilitas

Pemberdayaan disabilitas

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah “cacat”, “disabilitas”, dan “difabel” sering kita gunakan untuk menggambarkan orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, atau sensorik. Yang ketiganya sering kita samakan, padahal memiliki makna dan konotasi yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting, agar masyarakat serta pembuat kebijakan dapat memperlakukan keterbatasan masyarakat dengan hormat dan adil.

Kata “cacat” merupakan istilah tertua dan sering kita pakai sejak lama di Indonesia. Dalam KBBI, istilah ini berarti kerusakan atau kekurangan yang menyebabkan sesuatu tidak berfungsi secara normal. Saat kita gunakan untuk manusia, kata ini membawa konotasi negatif yang mengarah pada kekurangan atau kelemahan fisik dan mental.

Penggunaan Istilah Disabilitas dalam Kebijakan

Dalam regulasi Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 menggunakan istilah “penyandang cacat.” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 kemudian diganti dengan “penyandang disabilitas” sesuai dengan prinsip non-diskriminasi dan menghormati hak asasi manusia. Meskipun istilah “difabel” belum menjadi terminologi resmi, istilah ini semakin meluas sebagai simbol pemberdayaan dan pengakuan sosial.

Sejarah istilah “cacat” berkaitan erat dengan pandangan tradisional yang salah, yaitu menganggap kecacatan sebagai akibat dosa atau kutukan. Masyarakat luas bahkan ada yang menganggap orang cacat sebagai beban sosial dan tidak berguna.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menggantikan istilah lama dengan istilah “disabilitas”untuk menyebut orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Keterbatasan ini meliputi hambatan yang berasal dari interaksi antara kondisi individu dengan lingkungan sosial dan fisik yang menghalangi partisipasi penuh dan setara.

UU ini menjadi dasar hukum yang melindungi hak penyandang disabilitas dan memastikan akses yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Oleh karena itu, undang-undang ini membantu mendorong keadilan dan pemberdayaan secara menyeluruh bagi penyandang disabilitas.

Model paradigma disabilitas sosial Tekanan hambatan sosial dan lingkungan sebagai penyebab utama keterbatasan dalam berpartisipasi. Oleh karena itu, penghapusan hambatan ini menjadi prioritas agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Pendekatan ini menjadikan keberdayaan sebagai tujuan utama.

Disabilitas atau Difabel?

Istilah “difabel”diperkenalkan oleh Mansour Fakih pada pertengahan tahun 1990-an sebagai alternatif istilah yang lebih positif. Difabel berasal dari singkatan “different ability”yang berarti kemampuan berbeda. Istilah ini menegaskan bahwa setiap pribadi memiliki keunikan dan potensi sendiri yang harus kita hargai tanpa menonjolkan kekurangan fisik atau mental.

Perbedaan utama antara “disabilitas”dan “difabel”terletak pada konteks dan penggunaan. “Disabilitas” lebih sering kita pakai dalam ranah hukum, kebijakan, dan data resmi. Sedangkan “difabel” populer di kalangan aktivis dan komunitas sebagai bentuk identitas inklusif dan penegasan pemberdayaan. Istilah ini memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk melihat diri sebagai individu yang berdaya.

Secara singkat, istilah “cacat” menonjolkan kekurangan fisik atau mental dengan konotasi negatif dan stigma. “Disabilitas” menonjolkan tekanan hambatan sosial dan lingkungan dalam konteks hukum dan kebijakan secara inklusif. Sementara istilah “difabel”mengedepankan keberagaman kemampuan sebagai identitas positif dan bentuk pemberdayaan.

Pemahaman perbedaan istilah “cacat”, “disabilitas”, dan “difabel” penting agar masyarakat dan pembuat kebijakan dapat menghormati hak dan martabat penyandang disabilitas.

Dari Tak Berdaya Menjadi Berdaya

Pergeseran ini menandai perubahan paradigma mendalam dari pandangan ketidakberdayaan yang mengekang menjadi paradigma berdaya yang memerdekakan. Paradigma lama memandang keterbatasan sebagai masalah individu yang perlu disembuhkan, sementara paradigma baru menempatkan pembenahan kondisi sosial dan lingkungan sebagai kunci kesetaraan dan partisipasi penuh.

Model sosial penyandang disabilitas yang kita anut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengamanatkan bahwa negara serta masyarakat untuk menghilangkan hambatan fisik, sosial, dan budaya yang membatasi partisipasi penyandang disabilitas. Penghapusan hambatan ini bertujuan memastikan akses yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik.

Transformasi Istilah yang Lebih Manusiawi

Transformasi istilah untuk mempengaruhi sikap sosial dan kebijakan yang lebih manusiawi dan inklusif. Selain itu, perubahan istilah ini secara signifikan membantu mengurangi praktik diskriminasi terselubung atau yang biasa disebut “abelism”. Jarang kita sadari sikap negatif dan kebijakan dapat merugikan para penyandang disabilitas.

Dengan kata lain, transformasi ini membangun sikap sosial dan kebijakan yang lebih manusiawi, adil, dan inklusif, yang mampu membuka peluang partisipasi serta pemberdayaan nyata bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sosial.

Perubahan ini juga dapat memperkuat penerimaan masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya membangun lingkungan yang ramah dan mendukung keberagaman kemampuan setiap individu.

Dengan pemahaman ini, stigma negatif dapat kita tekan, sehingga menghasilkan kebijakan lingkungan sosial yang lebih inklusif dan memberdayakan. Hal ini membuka jalan keadilan sosial dan mendorong pembatasan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai aspek kehidupan. []

Tags: AksesibilitasDifabelInklusi SosialkebijakanPemberdayaan disabilitasRegulasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

Next Post

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

Siti Darma Mar'atus Solihah

Siti Darma Mar'atus Solihah

Related Posts

Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Perda Inklusi
Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

13 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Next Post
Relasi Suami Istri

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0