Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

Namun pertanyaan penting tetap muncul: apakah perubahan norma otomatis mengubah struktur?

Muhammad Taufik Ismail by Muhammad Taufik Ismail
13 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Perda Inklusi

Perda Inklusi

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak pemerintah daerah telah mengadopsi regulasi yang menjamin hak penyandang disabilitas. Pemerintah tampak progresif dalam hal inklusi. Istilah diskriminasi, aksesibilitas, partisipasi, dan kesetaraan kini hadir dalam teks hukum. Salah satu contohnya adalah Perda Surakarta No. 9 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Namun pertanyaan penting tetap muncul: apakah perubahan norma otomatis mengubah struktur? Untuk menjawabnya, kita perlu membaca kebijakan bukan hanya sebagai teks hukum, tetapi sebagai sistem.

Norma: Bahasa Hak yang Progresif

Secara normatif, Perda No. 9 Tahun 2020 menunjukkan kemajuan penting. Perda ini mengakui penyandang disabilitas sebagai subjek hak. Ia menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak disabilitas.

Perda inklusi ini mengatur hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksesibilitas, perlindungan sosial, dan partisipasi. Regulasi ini juga menegaskan prinsip non-diskriminasi dan pelibatan organisasi penyandang disabilitas.

Dalam konteks sejarah panjang disabilitas, pengakuan dan peran ini sangat penting. Negara tidak lagi menempatkan difabel sebagai objek belas kasihan. Peran negara adalah menempatkan difabel sebagai warga negara penuh. Pada level norma, perda ini sejalan dengan semangat CRPD. Namun norma adalah titik awal, bukan akhir.

Struktur: Desain Kelembagaan dan Logika Administratif

Setiap norma membutuhkan struktur pendukung. Struktur mencakup kelembagaan, mekanisme koordinasi, sistem anggaran, indikator kinerja, dan sistem pengawasan. Perda ini membagi tanggung jawab ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah. Pendekatan ini mencerminkan prinsip lintas sektor. Disabilitas tidak hanya menjadi urusan dinas sosial saja.

Namun pembagian lintas sektor sering menghadapi persoalan koordinasi. Tanpa mekanisme integrasi yang kuat, tanggung jawab dapat tersebar tanpa pusat kendali yang jelas. Selain itu, beberapa kewajiban dalam perda menggunakan frasa seperti “bertahap” dan “sesuai kemampuan daerah”. Frasa ini realistis dalam tata kelola anggaran. Namun frasa ini juga memberi ruang penundaan.

Pada tahap ini mulai muncul ketegangan struktural. Di satu sisi hak bersifat segera dan melekat. Namun anggaran bersifat tahunan dan terbatas. Jika struktur anggaran tidak dirancang untuk memprioritaskan inklusi, maka dampaknya adalah norma kehilangan daya dorong.

Struktur birokrasi juga bekerja melalui standar administrasi. Standar ini menentukan prosedur pelayanan, kriteria kelayakan, dan indikator keberhasilan. Jika standar tetap mengikuti asumsi umum tanpa adaptasi, maka sistem dapat mempersulit difabel meskipun norma sudah inklusif.

Implementasi: Dari Dokumen ke Praktik

Tahap implementasi menguji keseriusan kebijakan. Implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi. Ia bergantung pada kapasitas aparatur, komitmen politik, dan partisipasi masyarakat.

Perda inklusi ini mendorong penyediaan aksesibilitas fisik pada fasilitas publik. Beberapa gedung dan ruang layanan mulai menyesuaikan diri. Ini menunjukkan adanya langkah konkret. Namun implementasi aksesibilitas sering berfokus pada infrastruktur fisik. Adanya ramp dan jalur pemandu menjadi simbol kemajuan. Sementara itu, akses prosedural sering luput dari perhatian.

Pelayanan daring, sistem antrean, mekanisme pengaduan, dan rekrutmen tenaga kerja membutuhkan adaptasi sistemik. Jika prosedur tetap kompleks, maka akses formal tidak selalu berarti akses nyata.

Perda juga menegaskan partisipasi penyandang disabilitas. Implementasi partisipasi perlu dilihat dari kualitasnya. Apakah organisasi difabel hanya diminta hadir, atau dilibatkan dalam perumusan kebijakan sejak awal? Partisipasi yang substantif membutuhkan redistribusi ruang keputusan. Tanpa itu, pelibatan dapat berhenti pada konsultasi simbolik.

Potensi Eksklusi Tersembunyi

Eksklusi modern jarang tampil secara terang-terangan. Ia sering bekerja melalui prosedur, standar, dan kategori administratif. Pertama, sistem bantuan sosial sering berbasis klasifikasi “tidak mampu”. Difabel harus membuktikan kerentanan untuk memperoleh dukungan. Sistem ini penting untuk perlindungan. Namun ia juga dapat menguatkan label ketergantungan jika tidak diimbangi kebijakan pemberdayaan.

Kedua, dunia kerja sering menggunakan standar produktivitas umum. Jika standar ini tidak fleksibel, maka difabel tetap harus menyesuaikan diri pada ukuran yang tidak dirancang untuk mereka. Sistem tampak terbuka, tetapi tetap selektif.

Ketiga, penggunaan frasa fleksibel dalam regulasi memberi ruang interpretasi luas. Tanpa indikator yang terukur dan sanksi yang jelas, kewajiban dapat berubah menjadi komitmen moral semata.

Potensi eksklusi ini tidak berarti perda gagal. Justru potensi ini menunjukkan bahwa kebijakan inklusif memerlukan perubahan sistemik, bukan hanya deklaratif.

Perda No. 9 Tahun 2020 menunjukkan kemajuan penting dalam pengakuan hak. Regulasi ini mencerminkan perubahan paradigma dalam kebijakan daerah. Kota menunjukkan komitmen formal terhadap inklusi.

Namun keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh niat baik dan bahasa progresif. Keberhasilan ditentukan oleh konsistensi anggaran, integrasi lintas sektor, indikator yang terukur, dan perubahan budaya birokrasi.

Kebijakan inklusif memerlukan keberanian untuk meninjau ulang standar administrasi, sistem evaluasi kerja, dan desain pelayanan publik. Tanpa perubahan itu, eksklusi dapat bertahan dalam bentuk baru yang lebih halus.

Perda telah membuka pintu normatif. Tantangan berikutnya adalah memastikan struktur dan praktik mengikuti arah yang sama. Inklusi bukan hanya soal mengakui hak. Inklusi adalah soal mengubah sistem agar semua tubuh dan pengalaman hidup mendapat ruang setara. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tags: AksesibilitasHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialIsu DisabilitasKota SurakartaPerda Inklusi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Keluarga dalam Islam

Next Post

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

Muhammad Taufik Ismail

Muhammad Taufik Ismail

Related Posts

Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Transportasi Publik
Disabilitas

Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

27 Februari 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Difabilitas
Disabilitas

Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

24 Februari 2026
Next Post
Visi Keluarga

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0