Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    Perkawinan Anak

    Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

    Pengadilan Agama

    Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

    Menjadi Pemimpin

    Kalau Masih Seksis dan Misoginis Jangan Menjadi Pemimpin

    Persahabatan

    Persahabatan Sejati dalam Terang Ensiklik Fratelli Tutti

    Kemandirian Manusia

    Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

    Anak Muda

    Anak Muda dan Krisis Kecukupan di Era Digital

    There's a Man

    “There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

    Koruptor

    Mengapa Koruptor Lebih Mudah Dimaafkan daripada Pencuri Singkong?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental Disabilitas

    Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

    Perkawinan Anak

    Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak

    Pengadilan Agama

    Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

    Menjadi Pemimpin

    Kalau Masih Seksis dan Misoginis Jangan Menjadi Pemimpin

    Persahabatan

    Persahabatan Sejati dalam Terang Ensiklik Fratelli Tutti

    Kemandirian Manusia

    Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

    Anak Muda

    Anak Muda dan Krisis Kecukupan di Era Digital

    There's a Man

    “There’s a Man”: Saat Media Sosial Mengajak Kita Mengkritisi Cara Pandang Patriarkal

    Koruptor

    Mengapa Koruptor Lebih Mudah Dimaafkan daripada Pencuri Singkong?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Luka Dalam Aborsi

    Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

    Infeksi Aborsi

    Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

    Infeksi setelah Aborsi

    Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

    Aborsi

    Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pendarahan Aborsi

    Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

Namun pertanyaan penting tetap muncul: apakah perubahan norma otomatis mengubah struktur?

Muhammad Taufik Ismail by Muhammad Taufik Ismail
13 Februari 2026
in Disabilitas
A A
0
Perda Inklusi

Perda Inklusi

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak pemerintah daerah telah mengadopsi regulasi yang menjamin hak penyandang disabilitas. Pemerintah tampak progresif dalam hal inklusi. Istilah diskriminasi, aksesibilitas, partisipasi, dan kesetaraan kini hadir dalam teks hukum. Salah satu contohnya adalah Perda Surakarta No. 9 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Namun pertanyaan penting tetap muncul: apakah perubahan norma otomatis mengubah struktur? Untuk menjawabnya, kita perlu membaca kebijakan bukan hanya sebagai teks hukum, tetapi sebagai sistem.

Norma: Bahasa Hak yang Progresif

Secara normatif, Perda No. 9 Tahun 2020 menunjukkan kemajuan penting. Perda ini mengakui penyandang disabilitas sebagai subjek hak. Ia menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak disabilitas.

Perda inklusi ini mengatur hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksesibilitas, perlindungan sosial, dan partisipasi. Regulasi ini juga menegaskan prinsip non-diskriminasi dan pelibatan organisasi penyandang disabilitas.

Dalam konteks sejarah panjang disabilitas, pengakuan dan peran ini sangat penting. Negara tidak lagi menempatkan difabel sebagai objek belas kasihan. Peran negara adalah menempatkan difabel sebagai warga negara penuh. Pada level norma, perda ini sejalan dengan semangat CRPD. Namun norma adalah titik awal, bukan akhir.

Struktur: Desain Kelembagaan dan Logika Administratif

Setiap norma membutuhkan struktur pendukung. Struktur mencakup kelembagaan, mekanisme koordinasi, sistem anggaran, indikator kinerja, dan sistem pengawasan. Perda ini membagi tanggung jawab ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah. Pendekatan ini mencerminkan prinsip lintas sektor. Disabilitas tidak hanya menjadi urusan dinas sosial saja.

Namun pembagian lintas sektor sering menghadapi persoalan koordinasi. Tanpa mekanisme integrasi yang kuat, tanggung jawab dapat tersebar tanpa pusat kendali yang jelas. Selain itu, beberapa kewajiban dalam perda menggunakan frasa seperti “bertahap” dan “sesuai kemampuan daerah”. Frasa ini realistis dalam tata kelola anggaran. Namun frasa ini juga memberi ruang penundaan.

Pada tahap ini mulai muncul ketegangan struktural. Di satu sisi hak bersifat segera dan melekat. Namun anggaran bersifat tahunan dan terbatas. Jika struktur anggaran tidak dirancang untuk memprioritaskan inklusi, maka dampaknya adalah norma kehilangan daya dorong.

Struktur birokrasi juga bekerja melalui standar administrasi. Standar ini menentukan prosedur pelayanan, kriteria kelayakan, dan indikator keberhasilan. Jika standar tetap mengikuti asumsi umum tanpa adaptasi, maka sistem dapat mempersulit difabel meskipun norma sudah inklusif.

Implementasi: Dari Dokumen ke Praktik

Tahap implementasi menguji keseriusan kebijakan. Implementasi tidak hanya bergantung pada regulasi. Ia bergantung pada kapasitas aparatur, komitmen politik, dan partisipasi masyarakat.

Perda inklusi ini mendorong penyediaan aksesibilitas fisik pada fasilitas publik. Beberapa gedung dan ruang layanan mulai menyesuaikan diri. Ini menunjukkan adanya langkah konkret. Namun implementasi aksesibilitas sering berfokus pada infrastruktur fisik. Adanya ramp dan jalur pemandu menjadi simbol kemajuan. Sementara itu, akses prosedural sering luput dari perhatian.

Pelayanan daring, sistem antrean, mekanisme pengaduan, dan rekrutmen tenaga kerja membutuhkan adaptasi sistemik. Jika prosedur tetap kompleks, maka akses formal tidak selalu berarti akses nyata.

Perda juga menegaskan partisipasi penyandang disabilitas. Implementasi partisipasi perlu dilihat dari kualitasnya. Apakah organisasi difabel hanya diminta hadir, atau dilibatkan dalam perumusan kebijakan sejak awal? Partisipasi yang substantif membutuhkan redistribusi ruang keputusan. Tanpa itu, pelibatan dapat berhenti pada konsultasi simbolik.

Potensi Eksklusi Tersembunyi

Eksklusi modern jarang tampil secara terang-terangan. Ia sering bekerja melalui prosedur, standar, dan kategori administratif. Pertama, sistem bantuan sosial sering berbasis klasifikasi “tidak mampu”. Difabel harus membuktikan kerentanan untuk memperoleh dukungan. Sistem ini penting untuk perlindungan. Namun ia juga dapat menguatkan label ketergantungan jika tidak diimbangi kebijakan pemberdayaan.

Kedua, dunia kerja sering menggunakan standar produktivitas umum. Jika standar ini tidak fleksibel, maka difabel tetap harus menyesuaikan diri pada ukuran yang tidak dirancang untuk mereka. Sistem tampak terbuka, tetapi tetap selektif.

Ketiga, penggunaan frasa fleksibel dalam regulasi memberi ruang interpretasi luas. Tanpa indikator yang terukur dan sanksi yang jelas, kewajiban dapat berubah menjadi komitmen moral semata.

Potensi eksklusi ini tidak berarti perda gagal. Justru potensi ini menunjukkan bahwa kebijakan inklusif memerlukan perubahan sistemik, bukan hanya deklaratif.

Perda No. 9 Tahun 2020 menunjukkan kemajuan penting dalam pengakuan hak. Regulasi ini mencerminkan perubahan paradigma dalam kebijakan daerah. Kota menunjukkan komitmen formal terhadap inklusi.

Namun keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh niat baik dan bahasa progresif. Keberhasilan ditentukan oleh konsistensi anggaran, integrasi lintas sektor, indikator yang terukur, dan perubahan budaya birokrasi.

Kebijakan inklusif memerlukan keberanian untuk meninjau ulang standar administrasi, sistem evaluasi kerja, dan desain pelayanan publik. Tanpa perubahan itu, eksklusi dapat bertahan dalam bentuk baru yang lebih halus.

Perda telah membuka pintu normatif. Tantangan berikutnya adalah memastikan struktur dan praktik mengikuti arah yang sama. Inklusi bukan hanya soal mengakui hak. Inklusi adalah soal mengubah sistem agar semua tubuh dan pengalaman hidup mendapat ruang setara. []

*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah goes to Community Surakarta, kerjasama Media Mubadalah dengan UPT Perpustakaan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tags: AksesibilitasHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialIsu DisabilitasKota SurakartaPerda Inklusi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Keluarga dalam Islam

Next Post

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

Muhammad Taufik Ismail

Muhammad Taufik Ismail

Related Posts

Kesehatan Mental Disabilitas
Disabilitas

Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas

10 Juli 2026
Mitos Disabilitas
Disabilitas

Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

8 Juli 2026
Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas
Disabilitas

Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

1 Juli 2026
Normalitas dan Disabilitas
Disabilitas

Normalitas dan Disabilitas: Privilege yang Sementara

30 Juni 2026
Kursi Roda
Disabilitas

Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

29 Juni 2026
Next Post
Visi Keluarga

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

No Result
View All Result

TERBARU

  • Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya
  • Kesehatan Mental Disabilitas Belum Menjadi Prioritas
  • Peran Strategis Pesantren dalam Mencegah Perkawinan Anak
  • Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian
  • Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0