Selasa, 2 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ruang Negosiasi Hubungan Seksual Suami Istri, Perlu Kah?

Banyak orang yang menganggap fenomena marital rape ini tabu untuk kita bicarakan, dan kita sikapi. Sehingga masyarakat mengabaikan fenomena ini. Bahkan, menjadi problem yang tidak teratasi

Ade Rosi Siti Zakiah Ade Rosi Siti Zakiah
20 Juli 2023
in Keluarga
0
Hubungan Seksual

Hubungan Seksual

743
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerap kali saya mendengar para penceramah di beberapa tempat, khususnya di acara pernikahan, menjelaskan bahwa nafkah batin pasangan suami istri adalah hubungan seksual. Sehingga, sebagian masyarakat menganggap suami wajib memperbanyak rutinitas hubungan seksual.

Entah kenapa, saya selalu menggelisahkan kalimat tersebut. Bukankah pemenuhan hubungan seksual lebih tepat disebut sebagai nafkah lahir, karena berkaitan dengan kebutuhan biologis. Sementara, kepuasan batin yang berasal dari terpenuhinya kebutuhan biologis hubungan seksual merupakan dampaknya.

Masyarakat sering kali berhenti pada pemahaman bahwa “nafkah lahir ya uang, nafkah batin ya hubungan seks”. Sedangkan kewajiban nafkah batin yang sesungguhnya nyaris terabaikan.

Ceramah yang disampaikan seakan-akan meneguhkan stigma yang tertanam di masyarakat, bahwa kewajiban suami untuk memberikan nafkah harus berupa harta. Sedangkan kewajiban istri adalah melayani kebutuhan biologis suaminya sebaik mungkin.

Bingkai pernikahan yang kita harapkan membawa kebaikan, justru menjadikan perempuan terbelenggu dalam kondisi hubungan yang tidak lagi sehat. Karena perempuan hanya kita anggap sebagai pemenuh kebutuhan seksual laki-laki. Sehingga, dengan adanya dalih agama yang sering didakwahkan, perempuan tidak punya alasan untuk menolak ajakan suami.

Ketika hal tersebut kita yakini sebagai sebuah kewajiban tanpa “tapi”. Kemudian, terjadi pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar antara suami istri. Maka, termasuk bagian dari kekerasan seksual. Tindakan ini jelas dilarang oleh agama dan hukum. Bahkan dapat kita kategorikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan atau marital rape.

Marital Rape: Bentuk Kekerasan Seksual dalam Pernikahan

Banyak orang yang menganggap fenomena marital rape ini tabu untuk kita bicarakan, dan kita sikapi. Sehingga pada gilirannya, masyarakat mengabaikan fenomena ini. Bahkan, menjadi problem yang tidak teratasi.

Masyarakat yang masih kental dengan budaya patriarki tentu menganggap, bahwa fungsi perempuan hanya sebagai pemuas kebutuhan biologis laki-laki. Hal ini juga terpengaruhi oleh cara pandang laki-laki yang menilai bahwa pernikahan hanyalah sarana pemenuhan kebutuhan biologis.

Faktor tersebut menjadi pengaruh besar terhadap konstruksi kesadaran perempuan. Sebagai seorang istri, ia dituntut untuk selalu melayani suami tanpa memikirkan kepentingan pribadinya. Sehingga, kesadaran untuk menegosiasikan problem hubungan seksual masih sangat rendah.

Berbagai contoh kasus fenomena marital rape dapat kita lihat dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2023. Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 457.895 kasus. Komnas Perempuan menerima kurang lebih 17 pengaduan per hari hingga tahun 2022.

Kekerasan berbasis gender (KBG) memiliki jumlah tertinggi, yaitu 99% individu atau 336.804 kasus. Kekerasan ini dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan personal. Yaitu, orang yang seharusnya memberikan perlindungan justru menjadi pelakunya.

Strategi, dan Negosiasi Menciptakan Ruang Aman

Ini merupakan data yang sudah terlaporkan. Bisa jadi, di luar sana masih ada perempuan yang tidak melaporkan kekerasan yang ia alami Karena merasa takut dan malu atas tindakan marital rape yang dianggap tabu atau aib keluarga. Padahal, ini akan berdampak buruk, baik yang bersifat fisik maupun psikis.

Sebenarnya, perempuan tidak perlu takut untuk melaporkan. Karena UU-PKDRT secara jelas telah melarang tindakan ini. Begitu pula Hukum Islam menentang adanya kekerasan seksual karena bertentangan dengan prinsip dasar Islam tentang seksualitas dalam pernikahan.

Kebijakan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekeraasan dalam Rumah Tangga Pasal 8 menyebutkan secara spesifik tentang kekerasan seksual. Yaitu, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Meskipun dalam undang-undang tersebut tidak ada penjelasan secara luas makna “pemaksaan”. Namun, pemaksaan dalam berhubungan seksual, tetap saja kita katagorikan sebagai tindakan kekerasan seksual.

Salah satu strategi yang dapat perempuan lakukan sebagai upaya pembelaan, ialah dengan bernegosiasi. Tindakan ini kita lihat sebagai strategi menciptakan ruang aman dalam rangka memperjuangkan kedamaian pernikahan.

Dalam konteks ini, perempuan berada pada ruang dengan maksud menyatakan eksistensi dan menyuarakan gagasan mereka. Ruang ini juga dapat perempuan gunakanuntuk bargaining (tawar-menawar) dan meminimalisir ancaman tindakan marital rape yang suaminya lakukan.

Membangun Ruang Negosiasi yang Adil Gender

Pada prinsipnya, kebutuhan biologis pasangan merupakan tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Keduanya harus memenuhi kebutuhan tersebut secara fleksibel. Ketika salah satu pihak tidak berkenan, maka pihak yang lain perlu secara sadar memahaminya.

Persetujuan suami maupun istri menjadi tindakan afirmatif yang diberikan. Ketika alasan yang menjadi problem hubungan seksual dapat suami istri komunikasikan dengan baik, maka ruang untuk bernegosiasi pun akan semakin terbuka. Baik untuk istri maupun suami.

Mari lebih menyadari bahwa hubungan seksual dengan paksaan dan kekerasan adalah perkara yang terlarang. Suami maupun istri perlu meningkatkan kualitas relasi seksual yang membahagiakan pasangan.

Pemahaman dan aplikasinya dapat berdasarkan pada konsep mu’āsyarah bil ma’rūf, yaitu hubungan dan relasi baik yang terbangun antara suami dan istri serta terhadap anggota keluarga yang lainnya. Selain itu, penting juga adanya sexual consent, yaitu kesepakatan berhubungan seksual dalam pernikahan.

Konsep tersebut hendaknya kita jadikan sebagai pilar penyangga kehidupan rumah tangga. Karena merupakan etika paling fundamental dalam relasi suami istri.

Tujuan akad pernikahan yang sudah menjadi kesepakatan sejak awal akan terealisasi dengan baik. Yakni, mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Tanpa adanya pemaksaan dan kekerasan dalam hubungan seksual pasangan suami istri. []

Tags: Ceramah AgamaHubungan SeksualistrinafkahPerkawianansuami
Ade Rosi Siti Zakiah

Ade Rosi Siti Zakiah

Mahasiswi Magister Studi Islam, Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, sedang mengabdi di Pondok Pesantren Imam Ad-Damanhuri, Kota Malang.

Terkait Posts

Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Kesehatan yang
Hikmah

Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

24 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

24 Agustus 2025
Film Sore
Film

Perempuan dalam Duka: Membaca Film Sore dengan Empati Bukan Penghakiman

22 Agustus 2025
Pernikahan Terasa Hambar
Keluarga

Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

21 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini
  • Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat
  • Buku Lebih Putih Dariku, Potret Perjuangan Tanpa Ujung
  • Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur
  • Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID