Senin, 19 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Lingkungan

    PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

    Manusia dan Alam

    Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

    Gap Usia dalam Relasi

    Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

    Ulama KUPI

    KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

    Fahmina

    Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    Tunarungu

    Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    Gerakan KUPI dari

    KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    Persoalan Sosial

    Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

    Edukasi Pubertas

    Guru Laki-laki, Edukasi Pubertas, dan Trauma Sosial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU P-KS dalam Pandangan KUPI

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
4 September 2020
in Aktual, Ayat Quran, Publik
0
RUU P-KS dalam Pandangan KUPI
308
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Acara ini merupakan acara launching buku saku Tanya Jawab Seputar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diadakan oleh Alimat, KUPI, dan bekerjasama dengan KOMNAS Perempuan. Acara dibuka dengan sambutan dari Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan) dan Nyai Badriyah Fayumi (Ketua Alimat) dengan menyampaikan pentingnya kehadiran buku ini dalam mengijtihadkan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh pihak-pihat terkait.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan-pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber, yakni:
KH. Husein Muhammad, yang menjelaskan tentang bagaiamana Islam memandang kekerasan, khususnya perempuan. Mengutip sebuah kaidah yang artinya: “Semua agama hadir untuk membimbing manusia ke jalan hidup yang mulia, menciptakan kehidupan sosial yang baik, persaudaraan, saling sayang, dan keadilan, bukan untuk pembodohan, kerusakan, saling membenci dan kerusakan, ini adalah tujuan semua agama. Segala yang tidak bertujuan dengan tujuan agama dalam kaidah ini, maka akan batal dengan sendirinya. Di dalam Alquran disebutkan bahwa setiap manusia Bani Adam itu terhormat, oleh karena itu jangan merendahkan siapapun dan apapun, karena Tuhan tidak merendahkan siapapun dan apapun ketika menciptakannya.”

Selanjutnya Kyai Husein mengatakan bahwa kondisi RUU yang dipermasalahkan ini sejatinya dikarenakan tiga faktor: faktor kepentingan elit; faktor ketidakpahaman atas masalah: perbedaan pandangan keagamaan. KH. Husein berfokus pada faktor ketiga, untuk perbedaan pandangan keagamaan, khususnya gender, sangat sulit sekali untuk mendapatkan titik temu. Karena dalam pemahaman Fiqih, ada pihak-pihak yang mensakralkannya, padahal Fiqih bukanlah agama, Fiqih sendiri adalah pandangan kaum agamawan sebagai respon terhadap isu dalam suatu ruang dan masa, yang tentunya bisa berubah (seperti pemahaman tentang kondisi istri yang dilaknat sampai pagi karena tidak melayani sang suami, atau juga kewajiban istri melayani suami walaupun sedang di dapur).

Dalam konteks kekerasan seksual, terlebih dahulu yang terpenting adalah dalam lingkungan keluarga, khususnya dalam relasi suami istri. Jika suami tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya, dan sebaliknya, secara tidak langsung mereka melindungi hak hidup, hak kehormatan, hak keyakinan, hak kesejahteraan reproduksi, hak milik, hak ekonomi, dan hak terhadap lingkungan hidup yang dapat diterapkan dalam relasi manusia khusus dan secara umum. Manusia harus dilindungi hak-hak mendasarnya oleh siapapun dan dimanapun. Inilah prisnsip-prinsip universal dalam Islam yang dapat diterapkan dalam mencegah segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Kemudian Pembicara berikutnya ialah Siti Ruhaini Dzuhayatin yang merupakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI. Mengutip ayat populer yang berkaitan dengan relasi perempuan dan laki-laki, yakni Al-Nisa ayat 34, Nyai Ruha menegaskan bahwa pada hakikatnya, ayat ini adalah ayat tentang perlindungan, bukan tentang kepemimpinan. Sehingga konteksnya adalah pendampingan dan perlindungan untuk perempuan. Adapun dalam Al-Nisa ayat 35 juga dijelaskan, jika ada masalah dalam perlindungan ini, maka terdapat konsep hakam atau hakim sebagai mediator. Konsep ini dapat secara lebih luas lagi dimaknai sebagai perlindungan yang dapat dilakukan oleh Negara melalui Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh wakil wakyat dalam konteks bangsa Indonesia.

Termasuk dalam urusan mahram, Bagi Nyai Ruha, mahramnya adalah Negara, karena baik dirinya maupun pasangannya memberikan mandat kepada Negara untuk dapat melindungi dirinya. Contohnya ialah ketika ia bepergian ke luar negeri, yang menjadi mahramnya adalah paspor dan kartu kredit yang dapat menjamin keamanannya. Pemerintah memiliki peran sentral dalam perlindungan warga, dan merupakan mandat konstitusi.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan segala kendalanya harus segera disahkan, tentunya dengan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap konten dan subjek of law yang dianggap belum terlalu kuat. Baginya, buku ini akan melengkapi culture of law yang dapat dibaca oleh siapapun (baik masyarakat umum maupun anggota pemerintah) yang kita butuhkan untuk mem-backup aspek-aspek yang belum kuat dan menimbulkan berbagai kontroversi tadi.

KH. Wawan Gunawan Abdul Hamid juga memaparkan pendapat yang sejalan dengan dua narasumber sebelumnya. Baginya, adanya sangkaan perihal RUU ini sebagai hal yang dapat merusak hubungan keluarga dan sendi-sendi yang terdapat dalam masyarakat, merupakan sangkaan yang didasarkan pada ketidaktahuan saja. Sejatinya, semua manusia harus dimuliakan, dan segala bentuk yang menciderainya merupakan bentuk kemunkaran.

Ekspresi yang dapat menciderai kemuliaan manusia ini salah satunya adalah pelecehan seksual dengan segala bentuknya. Dalam bahasa agama, pencideraan ini bagian dari menyakiti pihak lain, dalam konteks apapun, maka sesungguhnya hal tersebut merupakan bagian dari ketidakimanan, ketidakislaman, karena Islam sangat tidak menganjurkan segala bentuk hal yang menyakiti, tidak hanya dalam perkataan, namun juga perbuatan.

Mengutip Al-Quran surah Al-Nahl ayat 90, Kiai Wawan mengatakan bahwa kemuliaan manusia dapat dijaga dengan membangun relasi yang adil. Upaya-upaya yang menciderai relasi-relasi yang ada itu sudah menjadi bagian dari upaya melenyapkan potensi-potensi dari kemuliaan yang dimiliki manusia. Pernyataannya ini kemudian ditegaskan kembali dengan mengutip Alquran surah Al-Maidah ayat 32 yang artinya: “membuat kerusakan di muka bumi sama saja merusak kehidupan manusia seluruhnya. Siapa yang menjaga relasi yang adil dan beradab, dan kemuliaannya terjaga, sama saja dengan menghidupkan potensi kemuliaan manusia secara seluruhnya.”

Guna menjaga kemuliaan relasi sesama manusia, maka relasi yang adil adalah sebuah keniscayaan dan juga merupakan sebuah kewajiban. Oleh karena itu, segala upaya yang mengarah kesana, hukumnya juga wajib, sebagiamana bunyi kaidah yang artinya: “seusatu yang dihukumi wajib, dan ada aspek-aspek lain yang mendukung perkara wajib itu, maka hukumnya wajib pula.”

Dalam konteks bangsa Indonesia, peran Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan dalam semua relasi. Karena ciri Negara yang adil adalah Negara yang mampu mengejawantahkan segala bentuk keadilan di tengah rakyatnya. Jika ada perintah terhadap sesuatu, berarti ada larangan terhadap sebaliknya. Dalam pernyataan penutupnya, Kiai Wawan menegaskan bahwa jika keadilan harus dilakukan, maka perlawanan terhadap itu adalah sebuah kemungkaran.

Lalu sebagai pembicara keempat, Kalis Mardiasih sebagai influencer millenial menjelaskan bagaimana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual direspon baik oleh kalangan muda saat ini. Menurutnya, hal ini dapat dikategorikan menjadi dua golongan: Pertama, lahirnya komunitas-komunitas kaum muda yang progresif dan perduli terhadap keberadaan RUU ini. Golongan ini termasuk kumpulan anak-anak muda yang terbuka dan optimis. Dan tentunya golongan kedua adalah golongan para milenial yang pesimis. Kendati demikian, peran para milenial optimis sangat diperlukan untuk mengkampanyekan RUU ini di berbagai lini dimana mereka dapat berperan.

KH. Imam Naha’i, selaku Komisioner Komnas Perempuan, menganggap buku ini berikut RUU Penghapausan Kekerasan Seksual sebagai sesuatu yang penting sebagaimana yang dipaparkan oleh narasumber-narasumber sebelumnya. Mengambil contoh perkawinan anak, dalam kitab Fiqih terdapat pendapat yang mengatakan bahwa orang tua bisa di-ta’zir atau dihukum jika memaksa anaknya menikah. Dengan kata lain, pemaksaan oleh siapapun, terhadap siapapun, atas dasar apapun, dan dalam kondisi apapun, itu dilarang, termasuk pemaksaan dalam perkawinan.

Oleh karena itu, pemaksaan-pemaksaan yang ada tidaklah sejalan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam, sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dapat dikatakan sebagai hal yang justru sejalan dengan nilai-nilai dasar dalam agama. Ringkasnya, menurut Sri Wiyanti Eddyono selaku moderator, keberadaan RUU ini adalah untuk menjaga kemaslahatan umat, sehingga secara logis seharusnya tidak ada alasan untuk menolak pengesahannya. []

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Kerusakan Lingkungan
Publik

PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global

19 Januari 2026
Buku Anak
Buku

Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas

19 Januari 2026
Manusia dan Alam
Publik

Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

19 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

19 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idgitaf dan Pertunjukan Inklusi: Hak Tunarungu Menikmati Musik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caregiver Disabilitas Menjadi Pahlawan yang Tak Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • PBB: Polusi Udara Perparah Krisis Lingkungan Global
  • Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas
  • Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam
  • Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?
  • KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID