Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

RUU P-KS dalam Pandangan KUPI

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
4 September 2020
in Aktual, Ayat Quran, Publik
A A
0
RUU P-KS dalam Pandangan KUPI
6
SHARES
315
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Acara ini merupakan acara launching buku saku Tanya Jawab Seputar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diadakan oleh Alimat, KUPI, dan bekerjasama dengan KOMNAS Perempuan. Acara dibuka dengan sambutan dari Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan) dan Nyai Badriyah Fayumi (Ketua Alimat) dengan menyampaikan pentingnya kehadiran buku ini dalam mengijtihadkan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh pihak-pihat terkait.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan-pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber, yakni:
KH. Husein Muhammad, yang menjelaskan tentang bagaiamana Islam memandang kekerasan, khususnya perempuan. Mengutip sebuah kaidah yang artinya: “Semua agama hadir untuk membimbing manusia ke jalan hidup yang mulia, menciptakan kehidupan sosial yang baik, persaudaraan, saling sayang, dan keadilan, bukan untuk pembodohan, kerusakan, saling membenci dan kerusakan, ini adalah tujuan semua agama. Segala yang tidak bertujuan dengan tujuan agama dalam kaidah ini, maka akan batal dengan sendirinya. Di dalam Alquran disebutkan bahwa setiap manusia Bani Adam itu terhormat, oleh karena itu jangan merendahkan siapapun dan apapun, karena Tuhan tidak merendahkan siapapun dan apapun ketika menciptakannya.”

Selanjutnya Kyai Husein mengatakan bahwa kondisi RUU yang dipermasalahkan ini sejatinya dikarenakan tiga faktor: faktor kepentingan elit; faktor ketidakpahaman atas masalah: perbedaan pandangan keagamaan. KH. Husein berfokus pada faktor ketiga, untuk perbedaan pandangan keagamaan, khususnya gender, sangat sulit sekali untuk mendapatkan titik temu. Karena dalam pemahaman Fiqih, ada pihak-pihak yang mensakralkannya, padahal Fiqih bukanlah agama, Fiqih sendiri adalah pandangan kaum agamawan sebagai respon terhadap isu dalam suatu ruang dan masa, yang tentunya bisa berubah (seperti pemahaman tentang kondisi istri yang dilaknat sampai pagi karena tidak melayani sang suami, atau juga kewajiban istri melayani suami walaupun sedang di dapur).

Dalam konteks kekerasan seksual, terlebih dahulu yang terpenting adalah dalam lingkungan keluarga, khususnya dalam relasi suami istri. Jika suami tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya, dan sebaliknya, secara tidak langsung mereka melindungi hak hidup, hak kehormatan, hak keyakinan, hak kesejahteraan reproduksi, hak milik, hak ekonomi, dan hak terhadap lingkungan hidup yang dapat diterapkan dalam relasi manusia khusus dan secara umum. Manusia harus dilindungi hak-hak mendasarnya oleh siapapun dan dimanapun. Inilah prisnsip-prinsip universal dalam Islam yang dapat diterapkan dalam mencegah segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Kemudian Pembicara berikutnya ialah Siti Ruhaini Dzuhayatin yang merupakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI. Mengutip ayat populer yang berkaitan dengan relasi perempuan dan laki-laki, yakni Al-Nisa ayat 34, Nyai Ruha menegaskan bahwa pada hakikatnya, ayat ini adalah ayat tentang perlindungan, bukan tentang kepemimpinan. Sehingga konteksnya adalah pendampingan dan perlindungan untuk perempuan. Adapun dalam Al-Nisa ayat 35 juga dijelaskan, jika ada masalah dalam perlindungan ini, maka terdapat konsep hakam atau hakim sebagai mediator. Konsep ini dapat secara lebih luas lagi dimaknai sebagai perlindungan yang dapat dilakukan oleh Negara melalui Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh wakil wakyat dalam konteks bangsa Indonesia.

Termasuk dalam urusan mahram, Bagi Nyai Ruha, mahramnya adalah Negara, karena baik dirinya maupun pasangannya memberikan mandat kepada Negara untuk dapat melindungi dirinya. Contohnya ialah ketika ia bepergian ke luar negeri, yang menjadi mahramnya adalah paspor dan kartu kredit yang dapat menjamin keamanannya. Pemerintah memiliki peran sentral dalam perlindungan warga, dan merupakan mandat konstitusi.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan segala kendalanya harus segera disahkan, tentunya dengan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap konten dan subjek of law yang dianggap belum terlalu kuat. Baginya, buku ini akan melengkapi culture of law yang dapat dibaca oleh siapapun (baik masyarakat umum maupun anggota pemerintah) yang kita butuhkan untuk mem-backup aspek-aspek yang belum kuat dan menimbulkan berbagai kontroversi tadi.

KH. Wawan Gunawan Abdul Hamid juga memaparkan pendapat yang sejalan dengan dua narasumber sebelumnya. Baginya, adanya sangkaan perihal RUU ini sebagai hal yang dapat merusak hubungan keluarga dan sendi-sendi yang terdapat dalam masyarakat, merupakan sangkaan yang didasarkan pada ketidaktahuan saja. Sejatinya, semua manusia harus dimuliakan, dan segala bentuk yang menciderainya merupakan bentuk kemunkaran.

Ekspresi yang dapat menciderai kemuliaan manusia ini salah satunya adalah pelecehan seksual dengan segala bentuknya. Dalam bahasa agama, pencideraan ini bagian dari menyakiti pihak lain, dalam konteks apapun, maka sesungguhnya hal tersebut merupakan bagian dari ketidakimanan, ketidakislaman, karena Islam sangat tidak menganjurkan segala bentuk hal yang menyakiti, tidak hanya dalam perkataan, namun juga perbuatan.

Mengutip Al-Quran surah Al-Nahl ayat 90, Kiai Wawan mengatakan bahwa kemuliaan manusia dapat dijaga dengan membangun relasi yang adil. Upaya-upaya yang menciderai relasi-relasi yang ada itu sudah menjadi bagian dari upaya melenyapkan potensi-potensi dari kemuliaan yang dimiliki manusia. Pernyataannya ini kemudian ditegaskan kembali dengan mengutip Alquran surah Al-Maidah ayat 32 yang artinya: “membuat kerusakan di muka bumi sama saja merusak kehidupan manusia seluruhnya. Siapa yang menjaga relasi yang adil dan beradab, dan kemuliaannya terjaga, sama saja dengan menghidupkan potensi kemuliaan manusia secara seluruhnya.”

Guna menjaga kemuliaan relasi sesama manusia, maka relasi yang adil adalah sebuah keniscayaan dan juga merupakan sebuah kewajiban. Oleh karena itu, segala upaya yang mengarah kesana, hukumnya juga wajib, sebagiamana bunyi kaidah yang artinya: “seusatu yang dihukumi wajib, dan ada aspek-aspek lain yang mendukung perkara wajib itu, maka hukumnya wajib pula.”

Dalam konteks bangsa Indonesia, peran Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan dalam semua relasi. Karena ciri Negara yang adil adalah Negara yang mampu mengejawantahkan segala bentuk keadilan di tengah rakyatnya. Jika ada perintah terhadap sesuatu, berarti ada larangan terhadap sebaliknya. Dalam pernyataan penutupnya, Kiai Wawan menegaskan bahwa jika keadilan harus dilakukan, maka perlawanan terhadap itu adalah sebuah kemungkaran.

Lalu sebagai pembicara keempat, Kalis Mardiasih sebagai influencer millenial menjelaskan bagaimana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual direspon baik oleh kalangan muda saat ini. Menurutnya, hal ini dapat dikategorikan menjadi dua golongan: Pertama, lahirnya komunitas-komunitas kaum muda yang progresif dan perduli terhadap keberadaan RUU ini. Golongan ini termasuk kumpulan anak-anak muda yang terbuka dan optimis. Dan tentunya golongan kedua adalah golongan para milenial yang pesimis. Kendati demikian, peran para milenial optimis sangat diperlukan untuk mengkampanyekan RUU ini di berbagai lini dimana mereka dapat berperan.

KH. Imam Naha’i, selaku Komisioner Komnas Perempuan, menganggap buku ini berikut RUU Penghapausan Kekerasan Seksual sebagai sesuatu yang penting sebagaimana yang dipaparkan oleh narasumber-narasumber sebelumnya. Mengambil contoh perkawinan anak, dalam kitab Fiqih terdapat pendapat yang mengatakan bahwa orang tua bisa di-ta’zir atau dihukum jika memaksa anaknya menikah. Dengan kata lain, pemaksaan oleh siapapun, terhadap siapapun, atas dasar apapun, dan dalam kondisi apapun, itu dilarang, termasuk pemaksaan dalam perkawinan.

Oleh karena itu, pemaksaan-pemaksaan yang ada tidaklah sejalan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran Islam, sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dapat dikatakan sebagai hal yang justru sejalan dengan nilai-nilai dasar dalam agama. Ringkasnya, menurut Sri Wiyanti Eddyono selaku moderator, keberadaan RUU ini adalah untuk menjaga kemaslahatan umat, sehingga secara logis seharusnya tidak ada alasan untuk menolak pengesahannya. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prinsip-Prinsip Toleransi dalam Puisi Rumi

Next Post

Kehendak Bebas dan Pengalaman Perempuan

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Hak Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

5 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Ramadan
Pernak-pernik

Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

5 Maret 2026
Next Post
Jangan Bermain-Main dengan Kata Janda

Kehendak Bebas dan Pengalaman Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045
  • Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0