• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi

Dalam proses ini, Nabi tidak pernah menggunakan media kekerasan, baik kata-kata penghinaan, ucapan kotor, maupun pemukulan.

Redaksi Redaksi
30/11/2024
in Uncategorized
0
Negosiasi

Negosiasi

591
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat sedang ada masalah dengan sang istri, Nabi Muhammad Saw lebih memilih negosiasi kesepakatan keluarga dengan sang istri. Serta memberikan hak sepenuhnya untuk memberikan pilihan terhadap apa yang mereka inginkan.

Nabi menerima untuk digugat, dipermalukan, bahkan diboikot, sebagai proses pendidikan kemandirian perempuan untuk menentukan pilihan mereka.

Dalam proses ini, Nabi tidak pernah menggunakan media kekerasan, baik kata-kata penghinaan, ucapan kotor, maupun pemukulan. Beliau lebih memilih untuk melakukan negosiasi.

Nabi Muhammad Saw malah terkadang membiarkan mereka yang melakukan pemukulan, beberapa sahabat juga melakukan, atau para ulama sendiri memperkenankan dengan batasan-batasan tertentu.

Ini semua harus kita pahami sebagai proses pelarangan yang bertahap, yang tidak bisa serta merta kita larang secara mutlak karena kondisi Sosial yang belum memungkinkan.

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Fakta dan Masalah Aborsi

Secara prinsip, kekerasan dan pelecehan tidak akan pernah diperkenankan dalam Islam. “Pemukulan” hanya bisa boleh ketika nyata memberikan dampak positif pada proses pendidikan (li ishlah baynahuma).

Ketika tidak memberikan dampak positif, maka pemukulan kembali pada hukum semula, yakni haram. Nabi sendiri tidak menganjurkan dan tidak pernah melakukannya sepanjang hidupnya.

Orang-orang yang menjadikan Nabi Muhammad Saw sebagai teladan (uswah hasanah) semestinya tidak pernah berpikir untuk memukul perempuan seperti yang tidak pernah Nabi lakukan.

Bahkan, Nabi tidak membiarkan siapapun untuk memukul perempuan seperti yang tidak pernah Nabi biarkan. Apalagi menganjurkan pemukulan dengan alasan dalil agama. Nabi tegas memandang mereka yang memukul perempuan sebagai orang yang tidak bermoral. []

Tags: istrikekerasanmasalahNabi Muhammad SAW
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hakim

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

13 Mei 2025
Paskah

Memaknai Paskah dan Pesan Pertobatan Ekologis

20 April 2025
Nafkah Ulama KUPI

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

11 April 2025
Belajar Kepada Rasulullah Saw

Kata Nyai Badriyah: Banyak Para Sahabiat Belajar Langsung kepada Rasulullah Saw

25 Maret 2025
Menikahkan Perempuan

Hadis Hak Perempuan untuk Menikahkan Dirinya Sendiri

20 Maret 2025
Rakaat Tarawih

Khilafiyah Rakaat Tarawih: Agama Memfasilitasi Pengalaman Biologis Perempuan untuk Beribadah

19 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kebangkitan Ulama Perempuan

    Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version