Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

Dalam penutup webinar tersebut ada kalimat yang cukup powerfull, “kita perlu membangun fikih yang enabling, bukan disabling.” Saya terkesima, dan sepakat

Afiqul Adib by Afiqul Adib
13 September 2025
in Publik
A A
0
Pengguna Kursi Roda

Pengguna Kursi Roda

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id  – Akhir bulan lalu saya mengikuti Ngaji Buku “Fikih Ramah Disabilitas” bersama Ibu Ro’fah, dosen sekaligus tim ahli Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga. Ada satu kalimat yang terngiang-ngiang di kepala saya: salatnya pengguna kursi roda bukan ruhsah, melainkan azimah.

Sekilas, istilah itu mungkin terasa teknis. Tapi jika direnungkan pelan-pelan, maknanya cukup besar. Ruhsah berarti keringanan, semacam dispensasi jika ada halangan. Sementara azimah adalah ketentuan utama, standar yang berlaku bagi semua. Dengan kata lain, jika dianggap azimah, maka posisi difabel dalam beribadah sama sekali tidak berbeda dengan kita yang sholat berdiri.

Sayangnya, masyarakat masih sering menempatkan difabel dalam kerangka pengecualian. Seolah-olah ibadah mereka adalah “versi ringan” dari ibadah mayoritas. Padahal, tidak ada versi kedua dalam hal ibadah. Semua sama-sama bermakna, dan sama-sama utama.

Fikih itu Fleksibelitas, Bukan Pembatasan

Fikih dalam Islam sejatinya bersifat fleksibel. Ia hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Namun, fleksibilitas ini kerap disalahpahami. Alih-alih menghadirkan kemudahan yang setara, ia berubah menjadi dalih untuk membatasi.

Contohnya, banyak yang beranggapan difabel lebih baik salat di rumah saja karena sulit menuju masjid. Padahal, di saat yang sama kita meyakini bahwa salat berjamaah di masjid pahalanya lebih besar. Pertanyaan penting pun muncul: mengapa teman-teman difabel (khususnya pengguna kursi roda) harus kehilangan kesempatan itu hanya karena akses fisik yang tidak ramah?

Ibu Ro’fah dalam ngaji buku tersebut pun menekankan bahwa problem utama bukan pada tubuh difabel, melainkan pada masyarakat yang gagal memberi ruang. Iya, disabilitas harusnya bukan lagi isu medis semata. Ia adalah isu sosial. Dan perlu diakui kalau masyarakatlah yang membangun tembok-tembok diskriminasi, serta stigma yang menganggap difabel sebagai makhluk yang serba “kurang”.

Disabilitas dan Mitos Sosial

Jika kita mau menarik ke belakang, stigma ini memang punya akar panjang. Berabad-abad lamanya, difabel sering dianggap akibat dari perbuatan buruk. Ada yang bilang karena menggorok ayam dengan cara salah, ada pula yang percaya sebagai kutukan leluhur. Dan sialnya, narasi ini menempel kuat, erat, dan begitu lama hingga kita lupa melihat difabel sebagai manusia seutuhnya.

Alhasil, difabel sering dipandang hanya sebatas tubuh yang “tidak sama” dengan mayoritas. Padahal, keberagaman manusia adalah sunnatullah. Tidak ada yang lebih rendah, tidak ada yang kurang mulia. Yang ada hanyalah masyarakat yang gagal mengelola perbedaan. Iya, cara pandang kita saja yang bermasalah.

Rekonstruksi Fikih Inklusif

Dalam kondisi seperti itu, kita butuh upaya rekonstruksi fikih. Bukan sekadar memahami teks secara kaku, melainkan menggali kembali nilai-nilai syariah yang kontekstual. Prinsip dasar yang perlu kita sama-sama ingat adalah keadilan dan martabat.

Fikih harus berfungsi sebagai panduan moral yang relevan dengan zaman. Ia tidak boleh berhenti sebagai kumpulan aturan, tetapi hidup dalam masyarakat, menjawab persoalan nyata, dan menghadirkan keadilan. Khususnya bagi pengguna kursi roda.

Sebagaimana penegasan oleh banyak ulama, tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan (maqashid al-syariah). Semua itu berlaku untuk seluruh manusia, tanpa kecuali. Maka jika ada kelompok yang masih tersisih karena tafsir sempit, bukankah itu tanda bahwa fikih kita perlu upaya-upaya pembaharuan?

Mengingat Kembali Pandangan Ulama tentang Difabel

Dalam khazanah Islam klasik maupun kontemporer, persoalan salat bagi difabel mendapat perhatian yang cukup beragam. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menekankan bahwa syariat menilai seseorang berdasarkan kesanggupan lahiriah dan batiniahnya.

Artinya, jika seseorang mampu melakukan suatu gerakan, maka itu menjadi kewajiban; namun jika tidak, maka syariat tidak membebaninya. Pandangan ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad: “Apabila aku perintahkan sesuatu, maka lakukanlah sesuai kemampuanmu.” (HR. Bukhari-Muslim).

Di sisi lain, ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi menekankan pentingnya menghindari sikap diskriminatif dalam ibadah. Dalam konteks ini dapat pula berarti bahwa menjadikan difabel seolah selalu dalam posisi rukhsah justru mereduksi potensi mereka untuk mendapatkan pahala yang lebih besar.

Baginya, ruang ibadah mestinya memberi peluang agar mereka tetap bisa menunaikan salat berjamaah sebagaimana Muslim lain, sebab keutamaan salat berjamaah berlaku universal.

Sementara itu, Prof. Quraish Shihab dalam tafsirnya menekankan bahwa maqashid syariah (tujuan utama syariat) adalah menjaga agama sekaligus memuliakan martabat manusia. Dalam kerangka tersebut, penyediaan masjid yang aksesibel bagi pengguna kursi roda bukanlah tambahan, melainkan bagian dari kewajiban sosial agar syariat dapat berjalan secara adil. Sebab, martabat kemanusiaan tidak boleh kurang sedikitpun hanya karena keterbatasan fisik.

Pendapat-pendapat ini menegaskan bahwa fiqh bukanlah teks beku, melainkan panduan yang hidup, yang seharusnya bergerak bersama realitas sosial. Maka, menyediakan akses yang memadai bagi difabel di masjid bukan hanya persoalan teknis bangunan, melainkan bentuk nyata menjalankan fiqh yang memuliakan semua.

Mengawal Fikih yang Menghidupkan

Dalam penutup webinar tersebut ada kalimat yang cukup powerfull, “kita perlu membangun fikih yang enabling, bukan disabling.” Saya terkesima, dan sepakat. Memang sebaiknya fikih itu membuka ruang, bukan menutup jalan. Fikih itu membela hak semua umat, bukan menyingkirkan sebagian.

Dan jika mau mengingat kembali, Islam sejak awal hadir sebagai rahmatan lil alamin, maka mustahil Islam mengecilkan martabat difabel. Justru kitalah yang sering gagal menafsirkan ajarannya secara adil. []

Tags: AksesibilitasFikih DisabilitasFikih Ramah DifabelFleksibilitasPengguna kursi roda

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Afiqul Adib

Afiqul Adib

Introvert garis keras. Tinggal di Lamongan.

Related Posts

Pendidikan Perempuan Disabilitas
Publik

Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

24 Januari 2026
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Publik

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

22 Januari 2026
Kebijakan Publik
Publik

Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

21 Januari 2026
Jurnalisme
Publik

Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

20 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

15 Januari 2026
Tokenisme
Publik

Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

10 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0