Senin, 16 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

Dalam penutup webinar tersebut ada kalimat yang cukup powerfull, “kita perlu membangun fikih yang enabling, bukan disabling.” Saya terkesima, dan sepakat

Afiqul Adib by Afiqul Adib
13 September 2025
in Publik
A A
0
Pengguna Kursi Roda

Pengguna Kursi Roda

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id  – Akhir bulan lalu saya mengikuti Ngaji Buku “Fikih Ramah Disabilitas” bersama Ibu Ro’fah, dosen sekaligus tim ahli Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga. Ada satu kalimat yang terngiang-ngiang di kepala saya: salatnya pengguna kursi roda bukan ruhsah, melainkan azimah.

Sekilas, istilah itu mungkin terasa teknis. Tapi jika direnungkan pelan-pelan, maknanya cukup besar. Ruhsah berarti keringanan, semacam dispensasi jika ada halangan. Sementara azimah adalah ketentuan utama, standar yang berlaku bagi semua. Dengan kata lain, jika dianggap azimah, maka posisi difabel dalam beribadah sama sekali tidak berbeda dengan kita yang sholat berdiri.

Sayangnya, masyarakat masih sering menempatkan difabel dalam kerangka pengecualian. Seolah-olah ibadah mereka adalah “versi ringan” dari ibadah mayoritas. Padahal, tidak ada versi kedua dalam hal ibadah. Semua sama-sama bermakna, dan sama-sama utama.

Fikih itu Fleksibelitas, Bukan Pembatasan

Fikih dalam Islam sejatinya bersifat fleksibel. Ia hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Namun, fleksibilitas ini kerap disalahpahami. Alih-alih menghadirkan kemudahan yang setara, ia berubah menjadi dalih untuk membatasi.

Contohnya, banyak yang beranggapan difabel lebih baik salat di rumah saja karena sulit menuju masjid. Padahal, di saat yang sama kita meyakini bahwa salat berjamaah di masjid pahalanya lebih besar. Pertanyaan penting pun muncul: mengapa teman-teman difabel (khususnya pengguna kursi roda) harus kehilangan kesempatan itu hanya karena akses fisik yang tidak ramah?

Ibu Ro’fah dalam ngaji buku tersebut pun menekankan bahwa problem utama bukan pada tubuh difabel, melainkan pada masyarakat yang gagal memberi ruang. Iya, disabilitas harusnya bukan lagi isu medis semata. Ia adalah isu sosial. Dan perlu diakui kalau masyarakatlah yang membangun tembok-tembok diskriminasi, serta stigma yang menganggap difabel sebagai makhluk yang serba “kurang”.

Disabilitas dan Mitos Sosial

Jika kita mau menarik ke belakang, stigma ini memang punya akar panjang. Berabad-abad lamanya, difabel sering dianggap akibat dari perbuatan buruk. Ada yang bilang karena menggorok ayam dengan cara salah, ada pula yang percaya sebagai kutukan leluhur. Dan sialnya, narasi ini menempel kuat, erat, dan begitu lama hingga kita lupa melihat difabel sebagai manusia seutuhnya.

Alhasil, difabel sering dipandang hanya sebatas tubuh yang “tidak sama” dengan mayoritas. Padahal, keberagaman manusia adalah sunnatullah. Tidak ada yang lebih rendah, tidak ada yang kurang mulia. Yang ada hanyalah masyarakat yang gagal mengelola perbedaan. Iya, cara pandang kita saja yang bermasalah.

Rekonstruksi Fikih Inklusif

Dalam kondisi seperti itu, kita butuh upaya rekonstruksi fikih. Bukan sekadar memahami teks secara kaku, melainkan menggali kembali nilai-nilai syariah yang kontekstual. Prinsip dasar yang perlu kita sama-sama ingat adalah keadilan dan martabat.

Fikih harus berfungsi sebagai panduan moral yang relevan dengan zaman. Ia tidak boleh berhenti sebagai kumpulan aturan, tetapi hidup dalam masyarakat, menjawab persoalan nyata, dan menghadirkan keadilan. Khususnya bagi pengguna kursi roda.

Sebagaimana penegasan oleh banyak ulama, tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan (maqashid al-syariah). Semua itu berlaku untuk seluruh manusia, tanpa kecuali. Maka jika ada kelompok yang masih tersisih karena tafsir sempit, bukankah itu tanda bahwa fikih kita perlu upaya-upaya pembaharuan?

Mengingat Kembali Pandangan Ulama tentang Difabel

Dalam khazanah Islam klasik maupun kontemporer, persoalan salat bagi difabel mendapat perhatian yang cukup beragam. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menekankan bahwa syariat menilai seseorang berdasarkan kesanggupan lahiriah dan batiniahnya.

Artinya, jika seseorang mampu melakukan suatu gerakan, maka itu menjadi kewajiban; namun jika tidak, maka syariat tidak membebaninya. Pandangan ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad: “Apabila aku perintahkan sesuatu, maka lakukanlah sesuai kemampuanmu.” (HR. Bukhari-Muslim).

Di sisi lain, ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qaradawi menekankan pentingnya menghindari sikap diskriminatif dalam ibadah. Dalam konteks ini dapat pula berarti bahwa menjadikan difabel seolah selalu dalam posisi rukhsah justru mereduksi potensi mereka untuk mendapatkan pahala yang lebih besar.

Baginya, ruang ibadah mestinya memberi peluang agar mereka tetap bisa menunaikan salat berjamaah sebagaimana Muslim lain, sebab keutamaan salat berjamaah berlaku universal.

Sementara itu, Prof. Quraish Shihab dalam tafsirnya menekankan bahwa maqashid syariah (tujuan utama syariat) adalah menjaga agama sekaligus memuliakan martabat manusia. Dalam kerangka tersebut, penyediaan masjid yang aksesibel bagi pengguna kursi roda bukanlah tambahan, melainkan bagian dari kewajiban sosial agar syariat dapat berjalan secara adil. Sebab, martabat kemanusiaan tidak boleh kurang sedikitpun hanya karena keterbatasan fisik.

Pendapat-pendapat ini menegaskan bahwa fiqh bukanlah teks beku, melainkan panduan yang hidup, yang seharusnya bergerak bersama realitas sosial. Maka, menyediakan akses yang memadai bagi difabel di masjid bukan hanya persoalan teknis bangunan, melainkan bentuk nyata menjalankan fiqh yang memuliakan semua.

Mengawal Fikih yang Menghidupkan

Dalam penutup webinar tersebut ada kalimat yang cukup powerfull, “kita perlu membangun fikih yang enabling, bukan disabling.” Saya terkesima, dan sepakat. Memang sebaiknya fikih itu membuka ruang, bukan menutup jalan. Fikih itu membela hak semua umat, bukan menyingkirkan sebagian.

Dan jika mau mengingat kembali, Islam sejak awal hadir sebagai rahmatan lil alamin, maka mustahil Islam mengecilkan martabat difabel. Justru kitalah yang sering gagal menafsirkan ajarannya secara adil. []

Tags: AksesibilitasFikih DisabilitasFikih Ramah DifabelFleksibilitasPengguna kursi roda
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyayangi Semua Orang

Next Post

Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

Afiqul Adib

Afiqul Adib

Introvert garis keras. Tinggal di Lamongan.

Related Posts

Pendidikan Inklusif
Disabilitas

Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

14 Maret 2026
Kisah Difabel
Disabilitas

Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

11 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Next Post
Makkah

Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan
  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan
  • Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga
  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0