Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Santunan Anak Yatim Piatu dan Privasi yang Perlu Kita Jaga

Menampakkan (mengekspos) pemberian itu diperbolehkan dalam rangka untuk memberikan i’tibar. Namun jika ada hal lain yang lebih maslahat dengan tidak menampakkan pemberian, demi menjaga privasi/ rasa rendah diri bagi si penerima hadiah maka itu lebih baik

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
8 Agustus 2022
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Anak Yatim Piatu

Anak Yatim Piatu

13
SHARES
663
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Muharram lekat dengan anak yatim piatu, bahkan sebagian besar masyarakat kita menyebut satu hari di bulan Muharram (tgl 10 Asyuro) sebagai hari raya anak yatim. Di sepanjang bulan Muharram lebih-lebih di tanggal 10 tersebut, banyak kegiatan santunan anak yatim yang diselenggarakan di berbagai tempat dan lembaga.

Yang seringkali terjadi, panitia kegiatan santunan anak yatim akan mengadakan acara pengajian dengan mendatangkan penceramah dan menghadirkan sejumlah anak yatim piatu yang terdata di masing-masing desa penyelenggara. Di akhir sesi kegiatan akan ada penyerahan amplop berisi uang kepada masing-masing anak yatim piatu di atas panggung satu per satu.

Di sesi ini, biasanya penyumbang sedekah/ pemberi zakat diminta turut naik di atas panggung untuk bersalaman, mengusap rambut anak-anak yatim piatu dan foto bersama. Sekilas ini rutinitas biasa yang harus ada dalam rangkaian kegiatan peringatan 10 Muharram (Asyuro). Tapi apakah kita pernah memikirkan bagaimana perasaan anak-anak yatim piatu itu?

Kenalkan Konsep Santunan yang Humanis

Saya pernah menjadi salah satu pendamping anak yatim piatu pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) milik Yayasan Islam yatim piatu. Dari segi rangkaian kegiatan, santunan di lembaga yatim piatu tidak jauh berbeda dengan konsep kegiatan pada peringatan 10 Muharram (Asyuro) di masjid-masjid desa. Namun dari sisi penjagaan privasi, kegiatan-kegiatan santunan yang biasa terselenggara di lembaga yatim piatu jauh lebih “humanis”.

Pada kegiatan santunan yang lembaga yatim piatu selenggarakan, biasanya berbentuk tiga model kegiatan. Pertama, pemberi sedekah/ zakat mendatangi langsung lembaga dan mengadakan santunan di lembaga tersebut. Model kedua adalah si pemberi zakat mengundang anak-anak yatim piatu datang ke rumah pemberi sedekah/ zakat untuk diberikan santunan.

Model pertama dan kedua mengedepankan eksklusivitas dan privasi bagi anak-anak yatim piatu karena yang hadir dalam kegiatan tersebut hanya internal lembaga dan pihak pemberi sedekah/ zakat beserta keluarga internalnya. Namun yang perlu kita soroti adalah model ketiga yang mengundang anak-anak yatim piatu untuk agenda-agenda publik luas sehingga mengakibatkan adanya ekspos kepada khalayak ramai. Hal ini menjadi permasalahan yang barangkali luput dari perhatian kita.

Anak Yatim Piatu Punya Privasi

Anak yatim piatu memiliki privasi yang harus dijaga. Meski semua mengenal bahwa mereka adalah anak yatim piatu, panitia penyelenggara tetap perlu menjaga privasi berikut identitasnya. Sekali lagi, ini bukan melebih-lebihkan. Ditinggal pergi selama-lamanya oleh orang tua adalah satu kesedihan dari banyak kesedihan lain yang harus anak-anak yatim piatu pikul.

Kesedihan lainnya adalah gelar “anak yatim piatu” yang harus mereka sandang juga merupakan hal berat bagi mereka. Belum lagi maraknya perundungan saat ini terhadap mereka kaum lemah anak-anak yatim piatu yang bisa jadi menjadi daftar panjang hal berat bagi mereka.

Faktanya, hal ini mungkin luput dari perhatian panitia penyelenggara kegiatan santunan anak yatim piatu. Tulisan ini tidak dalam rangka hendak mengusik tradisi baik yang sudah mapan. Tradisi-tradisi demikian sangat perlu kita pertahankan dalam rangka sebagai alarm. Tidak sedikit dari kita yang seringkali sibuk memperhatikan apa yang ada pada diri sendiri namun lupa bahwa ada perhatian yang perlu kita sisihkan untuk orang lain yang membutuhkan. Dalam hal ini kepada anak yatim.

Merawat Tradisi Santunan

Maka tradisi santunan yatim piatu tetap perlu kita lestarikan namun dengan sedikit memangkas rangkaian yang ada yaitu sesi penyerahan dan pemanggilan satu per satu anak yatim untuk keperluan mengusap rambutnya. Rangkaian tersebut cukup kita wakilkan secara simbolik dari panitia kepada salah satu tokoh agama. Selanjutnya kita proses satu per satu oleh panitia kepada anak-anak yatim-piatu penerima santunan di belakang layar.

Dalam QS. Al-Baqarah 271 menjelaskan bahwa menampakkan (mengekspos) pemberian itu diperbolehkan dalam rangka untuk memberikan i’tibar. Namun jika ada hal lain yang lebih maslahat dengan tidak menampakkan pemberian demi menjaga privasi/ rasa rendah diri bagi si penerima hadiah maka dalam ayat tersebut justru dianggap itu lebih baik. Bunyi QS. Al-Baqarah 271 sebagai berikut:

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

Mungkin akan menjadi kerja panjang jika harus mengubah konsep dari rangkaian kegiatan santunan yang telah mentradisi tersebut. Namun pertimbangan-pertimbangan di atas terkait privasi anak-anak yatim kiranya menjadi renungan. Sebab dalam berbuat baik ada etika yang perlu kita tunaikan. Dengan demikian, memberi juga harus memperhatikan etika-etika yang telah kita tetapkan. []

 

Tags: Anak Yatim PiatuMuharramSejarah IslamSunah NabiTahun Baru HijriyyahTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Tujuan Utama Pernikahan Menurut Bu Nyai Badriyah Fayumi

Next Post

Cara Memilih Pasangan Menurut Bu Nyai Badriyah Fayumi

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Sejarah Penyebaran Islam
Publik

Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

24 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

2 Februari 2026
Next Post
Memilih Pasangan

Cara Memilih Pasangan Menurut Bu Nyai Badriyah Fayumi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0