• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sayyidah Sukainah: Sosok Pembuat Perjanjian Pranikah Pertama Kali

Apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, maka Sayyidah Sukainah bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau melanjutkan.

Redaksi Redaksi
03/11/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Sayyidah Sukainah

Sayyidah Sukainah

600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada banyak hal yang menarik dari pribadi Sayyidah Sukainah sekaligus pandangan-pandangannya yang progresif dan kontroversial.

Salah satunya ialah saat menikah, Sayyidah Sukainah meminta dibuatkan perjanjian pranikah yang harus ditandatangani calon suaminya. Beberapa bunyi perjanjiannya ialah:

Pertama, tidak boleh mengambil perempuan lain (tidak boleh poligini).

Kedua, tidak boleh ada rahasia dalam hal keuangan (keuangan harus terbuka).

Ketiga, tidak boleh melarang keluar untuk beraktivitas di luar rumah jika dirinya menghendaki.

Baca Juga:

Perjanjian Pernikahan

Perbedaan Perjanjian Perkawinan dengan Taklil Talak

Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Pernikahan dalam Islam

Apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, maka Sayyidah Sukainah bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau melanjutkan.

Nah, dalam perjalanan berumah tangg: itu, konon, suami Sukainah (Zaid bin Umar al-Utsmani) melanggar butir pertama. Suaminya mengambil perempuan lain dan berhubungan intim dengan perempuan itu. Sukainah lantas mengajukan gugat cerai.

Hakim menyampaikan, sebagaimana sabda Nabi Saw., “Penggugat harus menunjukkan bukti, dan jika tergugat mengingkari, ia harus bersumpah.”

Ini berarti Sayyidah Sukainah harus membuktikan hubungan intim suaminya dengan
perempuan lain itu, dan Zaid bin Umar harus bersumpah jika menolak.

Saat hakim menanyakan kepada Sayyidah Sukainah ia menatap suaminya dan mengatakan:

“Wahai Abu Utsman, pandanglah aku sekali lagi dan sesudah malam, demi Allah, kamu tak akan lagi boleh melihatku selamanya.”

“Dan, hakim membisu seribu bahasa….”

Ceritanya kemudian, Zaid bin Umar al-Utsmani menceraikan Sukainah. “Dr. Aisyah binti asy-Syathi mengomentari syarat yang pertama:

“Meski sangat asing, syarat pertama ialah boleh. Dalam hal ini, perempuan boleh menetapkan syarat kepada calon suaminya untuk tidak menikah dengan perempuan lain (tidak poligami).” []

Tags: PembuatPerjanjianpertamaPranikahsayyidah sukainah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Siapa Pemimpin dalam Keluarga?
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID